TANGGUNG JAWAB KECELAKAAN PESAWAT SECARA HUKUM

Seperti badai yang tidak berhenti menerjang, pandemi Covid-19 semakin melonjak, bencana longsor yang baru saja terjadi di Sumedang, bencana banjir dan Sabtu lalu terjadi kejadian yang sangat tidak diinginkan bagi semua orang, yaitu kecelakaan pesawat. 

Kabar duka kembali menyelimuti dunia aviasi Indonesia. Kecelakaan pesawat kali ini menimpa maskapai Sriwijaya Air dengan kode penerbangan SJ-182 dengan rute Jakarta-Pontianak. Pesawat ini dinyatakan hilang kontak setelah terbang selama kurang lebih 4 menit.

Setelah hilangnya kontak dan dilakukan pencarian, ternyata pesawat jatuh di Kepulauan Seribu, tepatnya di sekitar Pulau Lancang dan Pulau Laki pada hari sabtu (9/1/2021). Pesawat itu membawa 43 penumpang dewasa, 7 penumpang anak, 3 penumpang bayi dan 12 kru. 

Tentu saja kita semua bertanya-tanya, apa penyebab pesawat itu jatuh? Apakah karena cuaca yang buruk? Atau karena kondisi pesawat yang kurang prima?

Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Irwin Jauwena, memastikan kondisi SJ-182 yang hilang kontak dalam keadaan sehat. Pesawat itu sebelumnya juga sudah terbang PP dengan rute Pontianak-Pangkal Pinang. Pesawat dengan kode registrasi PK-CLC ini pada 2020 ternyata sudah berusia 26 tahun.

Dikutip dari Planespotters.net, pesawat ini sudah berganti kepemilikan sebanyak tiga kali. Pertama, pesawat Boeing 737-524 ini dimiliki maskapai yang berasal dari Amerika Serikat, Continental Air yang dioperasikan perdana pada 31 Mei 1994 dengan kode registrasi N27610.

Kemudian, pesawat tadi berpindah kepemilikan oleh United Airlines pada 1 Oktober 2010 dengan kode registrasi yang sama. Kemudian barulah yang ketiga berpindah kepada Sriwijaya Air yang menggunakan pesawat ini pada 15 Mei 2012 dengan kode registrasi PK-CLC. Dalam situs tersebut, saat ini status pesawat sudah dinyatakan ‘Crashed’ usai diduga jatuh di wilayah Kepulauan Seribu.

Bagaimana pengaturan mengenai kelayakan pesawat terbang di Indonesia?

Berdasar Pasal 1 Ayat (1)  UU No. 1 Tahun 2009 disebutkan bahwa, “Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.”

Dari pengertian itu disebutkan mengenai pemanfaatan pesawat udara serta keselamatan dan keamanan. Lalu bagaimana standar itu diterapkan dalam pengaturan pesawat terbang di Indonesia?

Bagian Pertama Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Km 115 Tahun 2020 Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga menyebutkan batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Indonesia, dengan ketentuan: a. Pesawat Terbang Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang paling tinggi berusia 20 (dua puluh) tahun;

Dan pada bagian kedua disebutkan, batas usia pesawat udara yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia untuk: Pesawat Terbang Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang; berdasarkan dengan penggunaan pesawat udara (flight hour) dan/atau flight cycle pesawat udara sesuai dengan ketentuan pabrikan (manufacturer).

Maka berdasar Keputusan Menteri Perhubungan itu, pesawat terbang untuk transportasi yang masuk ke Indonesia maksimal adalah 20 tahun. Dihitung dari pertama kali pesawat Swirijaya ini masuk ke Indonesia dan beroperasi di Indonesia, yaitu pada tahun 2012. Pesawat tersebut diproduksi dan beroperasi di Amerika pada tahun 1994, sehingga pesawat itu masih layak untuk beroperasi, karena masuk dan beroperasi di Indonesia pada usia 18 tahun.

Untuk pemakaiannya sendiri, sebuah pesawat dapat digunakan selama manufaktur masih mengizinkan pesawat utnuk diterbangkan berdasarkan standar tertentu termasuk flight hour, maka hasilnya Airworthiness seritificate masih dapat diterbitkan sebagai tanda kelayakan terbang pesawat tersebut. Airworthiness sendiri dalam bahasa Indonesia berarti Perintah Kelaikan Udara yang berarti ukuran kesesuaian pesawat untuk penerbangan yang aman, jadi umur pesawat yang sudah 26 tahun bukan menjadi masalah asal memang sudah well maintained.

Bagaimana peraturan mengenai tanggung jawab dari adanya kecelakaan pesawat?

Pengaturan tangggung jawab terhadap korban kecelakaan pesawat yang diakibatkan dari adanya kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan naik turun pesawat telah diatur dalam Pasal 141 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan diperjelas dengan Pasal 3 huruf a Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, yang menyebutkan:

Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.

Dirincikan lagi dalam Pasal 3 huruf c angka (1) Permenhub No.77/2011, bagi penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberi ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar, sama seperti ganti rugi atas kematian.

Perlu diketahui juga berdasar Peraturan Menteri Keuangan No 37/Pmk.01/2008 Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan, Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara, korban kecelakaan pesawat masih mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, yaitu meninggal dunia & cacat tetap (Rp50 juta), perawatan (Rp25 juta), penggantian biaya penguburan (Rp4 juta), biaya P3K & ambulance (Rp1,5 juta) dan/atau ahli waris/korban bisa mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk ganti rugi tambahan.

Itulah beberapa tanggung jawab yang wajib diberikan baik dari pihak maskapai dan pemerintah. Namun apalah artinya uang kalo dibandingkan dengan nyawa seseorang, yang gak bisa dinilai dengan uang. 

Intinya, mari kita sama-sama berdoa untuk para korban kecelakaan Pesawat SJ-182. Sekali lagi saya menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kejadian ini, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan dan semoga para pihak yang membantu dalam pencarian pesawat SJ-182 selalu dilindungi dan diberi keselamatan.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id