Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya dong, apa saja sih alat bukti dalam perkara perdata?
Jawaban:
Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Terima kasih atas pertanyaannya, kami akan mencoba menjawab pertanyaan yang kamu ajukan.
Di dalam hukum acara Perdata, Penggugat dan Tergugat atau kedua belah pihak yang berperkara wajib untuk mengajukan bukti, pembuktian ini sangat penting untuk meyakinkan hakim dalam memutus suatu perkara.
Alat-alat bukti itu harus kuat, cukup syarat, serta validitasnya tidak diragukan. Nah, dalam hukum acara perdata terdapat lima alat bukti yang sah, yang diatur dalam Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (HIR)/284 Rechtreglement voor de Buitengewesten(RBG) dan Pasal 1866 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, meliputi:
1. SURAT TERTULIS
Bukti surat adalah alat bukti yang berupa tulisan yang berisi keterangan tertentu tentang suatu peristiwa, keadaan atau hal tertentu dan ditandatangani. Alat bukti surat melingkupi Surat otentik dan surat di bawah tangan (tidak otentik).
BACA JUGA: PROSES SIDANG PERDATA
Surat otentik meliputi surat- surat Notaris (akta notaris), dan/atau surat- surat yang dikeluarkan oleh pejabat- pejabat yang berwenang mengeluarkan surat tersebut. Contohnya Sertifikat Hak atas Tanah yang diterbitkan oleh BPN, Putusan Hakim, Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan lain-lain.
Sedangkan surat di Bawah Tangan adalah surat yang dibuat oleh para pihak tentang suatu peristiwa, kejadian tertentu yang ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan. Surat di bawah tangan ini memiliki ciri atau kekhasan tersendiri, berupa bentuknya bebas, pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum.
2. SAKSI
Saksi adalah seseorang yang melihat, mengalami atau mendengar sendiri kejadian (atau peristiwa hukum) yang diperkarakan. Dalam peradilan perdata dikenal istilah Unus testis nullus testis (Pasal 1905 KUHPer, Pasal 169 HIR), yang artinya satu saksi, bukan saksi. Jadi saksi yang diajukan minimal 2 (dua) orang saksi ya.
Adapun saksi yang tidak dapat diajukan/ didengar keterangannya di persidangan antara lain:
- keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut garis lurus;
- suami atau isteri salah satu pihak, meskipun telah bercerai;
- anak- anak yang belum cakap hukum;
- orang gila, walaupun kadang- kadang ingatannya terang.
3. PERSANGKAAN
Untuk mengetahui persangkaan terdapat di dalam Pasal 1915 KUH Perdata. Persangkaan-persangkaan ialah kesimpulan-kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditariknya suatu peristiwa yang terkenal ke arah suatu yang tidak terkenal. Ada dua macam persangkaan yaitu Persangkaan Undang-Undang dan Persangkaan Hakim.
BACA JUGA: GUGATAN SEDERHANA, SOLUSI EFEKTIF PERKARA PERDATA
4. Pengakuan
Pengakuan adalah pernyataan atau keterangan yang dikemukakan oleh salah satu pihak kepada pihak lain, baik tertulis ataupun tidak tertulis dalam proses pemeriksaan suatu perkara di persidangan. Dengan adanya pengakuan dari salah satu pihak maka tidak diperlukan lagi suatu pembuktian. (Pasal 1923 KUHPerdata, Pasal 174 HIR)
5. Sumpah
Dalam Pasal 1929 sumpah adalah suatu pernyataan hikmat yang dikemukakan secara sungguh-sungguh dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan yang memberikan sumpah.
Di dalam Hukum Acara Perdata dikenal ada 2 (dua) macam sumpah, meliputi:
- Sumpah Penambah (Subsisoir) yaitu, sumpah yang dilakukan jika terdapat alat bukti lain akan tetapi bukti tersebut masih sangat minim atau belum memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Contohnya sumpah yang dilakukan terhadap alat bukti surat yang tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti, sehingga sumpah di sini berperan untuk melegalisasi alat bukti tersebut.
- Sumpah Pemutus (Decesoir) yaitu, sumpah yang dilakukan karena tidak ada alat bukti yang lain sama sekali.
Nah, itulah lima alat bukti yang berlaku dalam hukum acara perdata. Semoga jawaban dari kami bisa menjawab rasa penasaran kamu ya. ~~