4 CARA MELAPORKAN KASUS CYBERBULLYING

Bentuk kejahatan melalui teknologi digital seperti internet, media sosial dan lain sebagainya sangatlah beragam. Contohnya, kasus membully lewat media sosial atau yang dikenal dengan cyberbullying. Berikut cara melaporkan ke kepolisian. 

Jangan anggap remeh kasus membully melalui media sosial, dampaknya ternyata sangat nyata bagi korban bully baik di dunia nyata maupun melalui media sosial.  

Bullying sendiri dapat diartikan sebagai perilaku yang bersifat merendahkan, mengintimidasi atau mengganggu orang lain secara terus-menerus dengan tujuan mendominasi, mengendalikan atau menyakiti mereka secara fisik, emosional atau psikologi. 

Sedangkan Cyberbullying yaitu, tindakan seseorang menggunakan teknologi digital, seperti media sosial, untuk mengintimidasi, merendahkan bahkan menyakiti orang lain secara emosional atau mental.  

Misalnya, mengirim pesan yang mengancam, menyebarkan gosip atau informasi palsu, memposting atau berkomentar negatif atau gambar yang merendahkan bahkan melakukan tindakan lain dengan tujuan menyakiti atau merugikan seseorang secara online. 

BACA JUGA: 5 TANTANGAN DALAM MENGATASI CYBERBULLYING YANG HARUS KALIAN TAHU!

Tindakan ini sejatinya sangat berbahaya bagi mental health korban, apalagi tidak hanya dialami mereka yang sudah dewasa, bisa juga kepada anak-anak, bahkan sering terjadi kepada public figure. 

Tips Melaporkan Kasus Cyberbullying 

Jika kamu atau teman dekat kamu menjadi korban cyberbullying, hal pertama sebelum melakukan laporan kepada pihak kepolisian, saran saya hendaklah tenangkan terlebih dahulu mental dan emosi kamu. 

Jangan melakukan tindakan-tindakan ceroboh. Misalnya, dengan meladeni komentar-komentar negatif,  hal ini ditakutkan akan memperkeruh problem yang sedang dihadapi. 

Jika kondisi mental dan fisik sudah aman serta tenang, langkah yang dapat dilakukan kayak berikut ini. 

1. Simpan baik-baik alat bukti cyberbullying

Guna menyelidiki suatu tindak pidana, alat bukti menjadi kunci untuk membuka tabir kejahatan kasus cyberbullying. Cara yang dapat kamu lakukan misalnya, screenshot bukti tindakan bullying itu dan usahakan jangan dihapus konten yang ada bukti bullyingnya, baik berupa komentar di media sosial, pesan melalui email dan sebagainya. 

BACA JUGA: INDONESIA PALING TIDAK SOPAN SE-ASIA TENGGARA, UU ITE KE MANA?

2. Siapkan saksi fakta.  

Setelah kamu berhasil menyimpan dokumen yang berkaitan dengan kasus bullying tersebut, selanjutnya ceritakanlah kepada teman dekat kamu, yang bisa support dan siap menjadi saksi, supaya dia mengetahui, melihat secara langsung bahwa kamu mengalami bullying melalui media sosial. 

3. Bisa dikonsultasikan kepada psikolog dan/atau penasehat hukum.  

Jika kamu masih kurang yakin atau butuh support dari pihak yang ahli di bidangnya atas tindakan bullying, secara ruang kesehatan mental kamu bisa melakukan konsultasi dengan psikolog dan untuk materi hukumnya bisa dikonsultasikan kepada penasehat hukum (pengacara/lawyer). 

4. Laporkan kepada pihak kepolisian.  

Jika materi yang akan dilaporkan sudah siap dan mantap, kamu bisa melakukan laporan atas tindakan cyberbullying kepada pihak kepolisian. Saran saya kamu bisa melaporkan tindakan ini ke kepolisian tingkat Polres atau Polda, di mana pada satuan reserse kriminalnya terdapat unit tindak pidana khusus yang menangani tindak kejahatan di bidang informasi transaksi elektronika. 

Ketentuan pidana yang melarang tindakan cyberbullying yaitu, Pasal 27 Ayat (3) dan Ayat (4) UU ITE, tentang larangan melakukan tindakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media informasi elektronika dan juga larangan melakukan tindakan pemerasan dan/atau pengancaman. 

BACA JUGA: KASUS BULLYING MAKIN MELUAS DAN PENTINGNYA PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

Adapun untuk ancaman pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, bagi yang terbukti melanggar Pasal 27 Ayat (3) akan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta rupiah. 

Sedangkan bagi pelaku yang terbukti melanggar Pasal 27 Ayat (4) tentang tindakan pemerasan dan/atau pengancaman, menurut Pasal 43 Ayat (4) UU ITE akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. 

Sekali lagi perlu saya tekankan, kalau tindakan cyberbullying sangatlah berbahaya dan merupakan tindakan bodoh yang tidak patut diteruskan, pasalnya tindakan ini berdampak buruk bagi korbannya. 

Jika diperhatikan dengan seksama, hal yang dapat merugikan tindakan ini yaitu, masalah kesehatan mental seperti mengalami stres, kecemasan dan depresi sebagai akibat dari pelecehan online yang berkelanjutan. Mereka mungkin merasa malu, terisolasi dan merasa rendah diri. 

Gangguan emosional, seperti memicu reaksi emosional yang kuat, termasuk marah, sedih atau putus asa, dapat mengganggu kemampuan seseorang berfungsi secara normal dalam kehidupan sehari-hari, selain itu dapat pula mengakibatkan pelecehan mental dan puncaknya si korban bisa bunuh diri. Jadi masih kah, tindakan bullying dianggap wajar? 

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id