homeCurkumCURKUM #84 PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

CURKUM #84 PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Perkenalkan saya adalah mahasiswa hukum yang baru semester 2, saya kepo banget nih, tentang hukum ketenagakerjaan. Saya pernah baca silabus, di materinya tertulis Pengadilan Hubungan Industrial. Tolong dong jelasin pengadilan apakah itu? Terima kasih.

Jawaban :

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Sebelumnya terima kasih nih, atas pertanyaannya. Wah, sepertinya kamu ini mahasiswa visioner yang mau curi start buat cari ilmu gitu ya, hihihi. Oke, kami akan langsung menjawab pertanyaan kamu.

Pengadilan Hubungan Industrial merupakan salah satu upaya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, di mana macam penyelesaiannya antara lain:

  1. bipartite;
  2. mediasi;
  3. konsiliasi;
  4. arbitrase;
  5. pengadilan hubungan industrial.

Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum. Beroperasinya Pengadilan Hubungan Industrial memiliki perubahan yang cukup mendasar. Pertama, penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang selama ini berada di bawah lingkup wilayah eksekutif, kini menjadi bagian dari sistem peradilan di bawah kekuasaan yudikatif. Kedua, hukum acara Pengadilan Hubungan Industrial mengikuti hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali ditentukan lain dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

BACA JUGA: CURKUM #82 UPAYA HUKUM DALAM PAILIT

Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang memeriksa dan memutus perselisihan hubungan industrial. Menurut UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Adapun tugas dan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial menurut Pasal 57 UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, adalah memeriksa dan memutus.

1. Mengenai perselisihan, perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja/ kerja bersama, peraturan perusahaan.

2. Mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai penyebab pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

3. Mengenai perselisihan kepentingan, biasanya perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam suatu perjanjian kerja/kerja bersama, atau peraturan perusahaan.

4. Mengenai perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan, biasanya ditimbulkan karena tidak adanya kesamaan paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban dalam keserikatan pekerja.

BACA JUGA: 5 ASAS HUKUM YANG WAJIB KAMU TAU

Urutan acara sidang Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengajuan gugatan, jawaban, replik, duplik, pengajuan dan pemeriksaan bukti tertulis, pengajuan pemeriksaan saksi, kesimpulan, putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim harus diputus dalam waktu selambat-lambatnya 50 hari sejak sidang pertama (Pasal 103 UU PPHI), namun tidak semua putusan hakim bersifat akhir dan tetap.

Putusan akhir dan bersifat tetap meliputi:

-perselisihan kepentingan,

-perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan (Pasal 109 UU PPHI).

Dalam Pengadilan Hubungan Industrial tidak dikenal adanya upaya hukum banding dan hanya terdapat upaya hukum kasasi yang dapat diajukan dalam waktu 14 hari (pasal 110 UU PPHI) , di mana kasasi hanya dapat diajukan untuk putusan yang meliputi:

-perselisihan hak,

-perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mungkin itu sedikit yang bisa kami jelaskan mengenai Pengadilan Hubungan Industrial, semoga penjelasan di atas bisa bermanfaat dan membantu untuk menghilangkan rasa penasaran kamu. J

Dari Penulis

CURKUM #77 PENCUCIAN UANG

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi dong. Paman...

CURKUM #41 APA ITU PERUSAHAAN PAILIT?

Halo Redaksi Klikhukum.id, saya bingung nih. Jujur ya, dampak...

CURKUM #53 HUKUM MENGCOVER LAGU KARYA ORANG LAIN

Halo, crew redaksi klikhukum.id. Menanggapi permasalahan hukum tentang maraknya orang yang mengcover lagu karya...

#3 Ngobrol Malah Curhat – EKSPLISIT KONTEN !! BAHAYA !! CUSTOMER GAK PUNYA ATTITUDE

https://www.youtube.com/watch?v=cDXwzVVHucA&t=141s

CURKUM #62 ANCAMAN PIDANA PENYALAHGUNAAN GANJA.

Halo kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau minta pendapat hukumnya...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id