homeLaw JonfoxKARHUTLA SANG PENYAKIT TAHUNAN

KARHUTLA SANG PENYAKIT TAHUNAN

Halo gaes, jumpa lagi dengan Foxtrot nih. Seperti biasa Foxtrot mau berbagi cerita, tapi cuma cerita fiksi. Isinya karangan belaka, jadi kalo ada kesamaan nama dan tempat, itu cuma kebetulan semata.

Alkisah pada suatu ketika, di negara Angin dan Hujan, di suatu sore yang syahdu ditemani kabut asap terjadilah percakapan antara dua orang kawan karib yang bernama Foxtrot dan Gombloh, dengan ditemani sayup suara musik dari hape yang juga dilengkapi dengan kamera jahatnya.

“Trot, ini kok sore-sore ada yang fogging ya? opo baru musim demam berdarah di kampung kita?” tanya si Gombloh.

“Fogging opo?? kui kabut asap Mbloh” jawab Foxtrot.

“Yak opo onok arek rokokan kebule kandhel temen iki Trot?”

“Ealah bola-bali wong gemblung, Ini kabut asap hasil dari kebakaran hutan dan lahan Mbloooohhhh….!”

“Lah kok bisa hutan dan lahan kebakaran Trot? Kebakaran atau sengaja dibakar? Kalo sengaja dibakar siapa yang bakar Trot?”

“Duh, kamu itu kalo nanya kaya kereta api. Heess jaaannnn…sini aku jelasin apa itu kebakaran hutan dan lahan, dengerin baek-baek Mbloh, gak ada siaran ulang” jawab Foxtrot sambil nyumet udud tembakau dari Madura. Cessss….bbuuuuuullllllll…shaaaaahhhhhh….

BACA JUGA: JANGAN SAKITI KOCHENG

Jadi gini Mbloh, kebakaran hutan dan lahan adalah kebakaran yang terjadi di hutan dan lahan yang bisa disebabkan oleh alam atau akibat dari aktivitas manusia baik sengaja ato gak disengaja. Biasanya nih terjadi di musim kemarau, apalagi musim kemarau ekstrim kaya sekarang ini Mbloh.

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan luas Karhutla di Indonesia selama 2019, sudah mencapai 328.722 hektare. Dari data itu, kebakaran di Kalimantan Tengah tercatat seluas 44.769 hektare, Kalbar (25.900 ha), Kalsel (19.490 ha), Sumsel (11.826 ha), Jambi (11.022 ha) dan Riau (49.266 ha).

Jadi gini Mbloh, di Indonesia ini uda ada aturan hukum yang mengatur dan memberi sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan baik pelakunya perseorangan maupun instansi atau badan hukum lain, yaitu Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi hati-hati Mbloh, kalo kamu pas ngobong sampah di depan rumah, jangan sampek merembet dan membakar hutan, lahan maupun membakar api cemburu suaminya mbak Surti. Bisa dikenai sanksi pidana koe Mbloh.

Kebakaran hutan dan lahan juga punya efek negatif untuk kesehatan masyarakat yang terdampak. Kabut asap hasil dari Karhutla termasuk dalam polusi udara yang mengandung karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NO2), sulfur oksida (SO2), senyawa organik volatil (VOC), dan ozon serta mengandung partikel-partikel yang terdapat dalam kabut asap adalah asap itu sendiri, debu, pasir, dan serbuk sari.

Zat dan partikel-partikel tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan, bisa menyebabkan beberapa penyakit seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, iritasi  dan  radang pada kulit, batuk, radang tenggorokan, sakit kepala hingga kematian.

“Weladalah berbahaya yo iku Trot?”

“Yooi Mbloh, berbahaya bangetlah itu, sampek bisa menyebabkan kematian lohh”

“Kok, medeni yo Trot. Trus karhutla itu salahe sopo?”

“Yo salahe yang membakar to Mbloh, ngono wae kok ndadak takon. Siapapun yang melakukan pembakaran baik perusahaan maupun perorangan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, aparat penegak hukum harus jeli dalam menegakkan keadilan dan hukum tidak boleh pandang bulu.

Tapi gak semua Karhutla disebabkan oleh aktivitas manusia seperti tak jelasin tadi ya. Mulak no aparat penegak hukum juga harus jeli untuk memilah mana karhutla yang disebabkan oleh aktivitas manusia atau mana yang terjadi secara alami tanpa campur tangan manusia. Jangan karena bakar sebatang pohon dianggap merusak kesehatan, tapi bakar sehutan dibiarkan walau membunuh rakyat.”

Di negara tercinta kita ini, dikenal sistem perladangan berpindah. Perladangan berpindah adalah mengelola ladang, dengan cara berpindah-pindah, misal tahun lalu berladang di lokasi A kemudian tahun ini pindah ke lokasi B dan tahun depannya berencana di lokasi C. Nah kadang kegiatan membuka lahan ini lah yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan.

Dalam sistem perladangan berpindah ini umumnya masyarakat setempat membuka ladang baru menggunakan sistem tebang kemudian dibakarlah sisa-sisa kayu tebangan yang sudah mengering tersebut. Dengan dibakar maka ladang akan relatif bersih dari sisa kayu bekas tebangan dan sekaligus sisa pembakaran menjadi pupuk alami bagi calon ladang yang akan digarap nanti.

Sistem perladangan berpindah tersebut laris manis di masyarakat setempat karena relatif lebih mudah, lebih murah dan adanya ketersediaan lahan yang luas di daerahnya. Sistem tersebut harusnya diganti aja dengan sistem perladangan yang lebih efisien dan efektif.

Harusnya nih masyarakat penganut sistem perladangan berpindah dikasih pengertian, kemampuan dan keterampilan untuk melakukan pengolahan tanah ladang mereka, bukan dengan cara represif ya, liat masyarakat pelaku pembakaran hutan dan lahan langsung ditangkap dan dipenjarakan, gak gitu caranya, tapi harus dipikirkan secara holistik (koyo merk obat kae lo) bagaimana caranya mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang di tahun-tahun berikutnya.

BACA JUGA: HADIAH PERMEN UNUTK KICAU MANIA

Sebenernya tanah dan ladang yang digarap tahun lalu pun masih bisa digarap dan ditanami tahun ini dan bertahun-tahun kemudian asalkan paham dan ngerti cara pengelolaan tanah yang tepat. Caranya adalah????????? coba sana tanya sama insinyur pertanian, la wong saya ini sarjana hukum je kok dleweran njelasin soal pertanian mana ada yang percayaaaaa.

Kebiasaan membuka lahan dengan membakar hutan akan selalu terjadi jika gak ada edukasi yang baik kepada masyarakat, lah bayangkan bila satu kepala keluarga memiliki ladang seluas 2 hektar, dalam satu kampung terdapat 213 kepala keluarga, tujuh perdelapannya membuka ladang dengan cara dibakar, maka berapakah total luas segitiga ABC?

“Loh kok jadi rumus segitiga Trot?”

“Yo sak karepku to namanya juga cerita fiktif, tenangno pikirmu, jangan dipikir terlalu serius nanti sakit kamu Mbloh.”

Mbloh, aku kie kebetulan juga bergabung di grub Facebook Cocoklogi Science. Nah di grub itu juga sedang mengkampanyekan kegiatan Gerakan Indonesia Sadar Bencana, buat kamu dan teman-teman mu yang tertarik untuk melakukan amal jariyah a.k.a donasi bagi kegiatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, silahkan hubungi admin grub yang bersangkutan atau langsung cap cus transfer ke no rek 758601011550538 (BRI) atas nama Rifki Ulinuha dan BCA no rek 0471118515 atas nama Rifki Ulinuha. Ngamal Mbloh daripada duit mu cuma dihabisin buat karaoke, mending sisihkan sedikit untuk gerakan yang nyata dan berfaedah bagi seluruh umat manusia. Semoga seluruh semesta memberkati.

“Sek-sek, dari tadi aku ngomong nih kamu paham gak sih Mbloh? Dari tadi cuma manggut-manggut tok. Kalo gak paham ya percuma aku berbusa-busa njelasin ke kamu Mbloh, iki penjelasan serius bukan kaleng-kaleng, beban penjelasane 6 SKS lo Mbloh..”

“Bhahahahahaha…dingapunten Trot aku gak paham…:)”

“Woooooalaaahhhh , MAKANYA BELAJAAAAARRRRRR!!!!”

Dari Penulis

PAP DULU DONG KAK

Kisanak dan nyisanak sekalian masih pada remember to sama...

KETIKA INDOMARET JADI TANDA HILAL NEW NORMAL

Di tengah ramenya perdebatan soal new normal, masyarakat gak...

KONON KATANYA MEROKOK ADALAH AKTIVITAS LEGAL

Diam berdebu, bergerak tergerus RUU

PAM SWAKARSA ITU APA?

Di suatu pagi yang mendung syahdu, di bawah pohon tetehan yang...

PEMBELAAN TERPAKSA UNTUK SANG PACAR

Heil sadboys seantero semesta maya, selain Romeo & Juliet, apakah...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id