Penemuan mayat oleh mahasiswa Universitas Prima, Medan, cukup membuat geger jagat maya. Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia memberi klarifikasi dan mengatakan kalau mayat-mayat itu adalah kadaver.
Lah kok, bisa loh. Emangnya boleh menyimpan kadaver ‘sembarangan’ gitu? Hadeh.
Terus, apa sih, cadaver itu? Bagaimana sebenarnya legalitas cadaver di Indonesia.
Oke, mari kita bahas pengertian dan aturan hukum cadaver di Indonesia. Let’s dive right into this topic!
Apa itu Kadaver?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri, kadaver adalah jenazah atau mayat.
Kadaver adalah jenazah atau tubuh manusia yang sudah meninggal dan digunakan untuk alasan medis baik penelitian, studi maupun pelatihan medis. Kadaver biasanya digunakan mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.
Dalam dunia kedokteran, cadaver mendapatkan kehormatan dan dianggap sebagai guru besar. Makanya ada istilah “Mortui vivos docent” yang artinya “Mereka yang telah meninggal menjadi guru bagi yang masih hidup.”
Oiya, tahu nggak sih? Ada tiga cara untuk mendapatkan atau pengadaan cadaver, loh. Pertama, mayat didapatkan karena tidak diklaim keluarga atau tanpa identitas. Kedua, didapatkan dari pemberian berdasarkan keputusan orang lain. Ketiga, mayat yang secara sukarela mendedikasikan tubuhnya untuk kadaver.
BACA JUGA: PENGALAMAN MENJADI TIM KUBUR CEPAT COVID-19
Bisa dibilang kadaver ini amat berjasa dalam dunia medis, karena menjadi media pembelajaran yang ngebantu mahasiswa-mahasiswi kedokteran dalam memahami dan mempelajari anatomi tubuh manusia.
Gimana hukum Indonesia mengaturnya?
Nah, untuk mempelajari anatomi tubuh manusia dengan menggunakan kadaver, baik mahasiswa kedokteran maupun ahli anaomi wajib memperlakukan kadaver sesuai etika. Dalam memanfaatkan kadaver ada aturannya, yaitu Pasal 158 UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa tindakan bedah mayat harus sesuai dengan norma agama, kesusilaan, budaya dan etika profesi.
Sebelum ada UU tersebut, aturan penggunaan cadaver sebagai bahan praktikum pendidikan ilmu kedokteran juga diatur di Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Aturan ini menentukan bahwa untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran.
Tapi bedah mayat anatomis tidak dilakukan sembarangan ya, gaes. Hanya boleh dilakukan pada jenazah yang diperoleh dari rumah sakit, dengan memperhatikan sejumlah persyaratan seperti berikut.
- Bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan dalam bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.
- Dilakukan mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.
- Kadaver yang digunakan juga harus memiliki izin tertulis dari mayat semasa hidup atau wajib mendapat persetujuan dari keluarganya.
BACA JUGA: JENAZAH KOK DIJADIKAN TERSANGKA, INI DUNIA NYATA BUKAN SINETRON SIR!
Akan tetapi, kalau mayat ternyata tidak mempunyai identitas maka untuk dapat menggunakannya sebagai media belajar anatomi fakultas kedokteran harus mendapatkan izin dari kepolisian setempat.
Nah, jadi sebenarnya nggak ada yang salah kalau ada cadaver di Fakultas Kedokteran Unpri, kalau tujuannya demi bahan praktikum.
Tapi yang membuat ambigu itu terkait penyimpanan yang terkesan ‘sembarangan.’ Penempatan cadaver harusnya di ruang anatomi atau ruang jenazah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 1981 di Pasal 1 huruf i.
“Tempat menyimpan jaringan dan alat tubuh manusia yang sehat dan sakit diawetkan untuk tujuan pendidikan ilmu kedokteran diletakkan di museum atau laboratorium anatomi.”
Apalagi mayat biasanya dipakein formalin yang tentunya berbahaya bagi tubuh, sehingga mesti diperhatikan lagi terkait penanganannya.
Saat tulisan ini dibuat, pihak kampus menyebut kalau lantai tempat penemuan cadaver merupakan laboratorium anatomi.
Hmm, tapi masa sih, mahasiswanya nggak tahu dan malah divideoin tuh, mayat. Trus, mengklarifikasi menyebut kalau itu manekin. Something smells a little fishy here. Oke deh, sekian tulisan kali ini dan selamat overthinking. (* v ^)