homeCurkumCURKUM #66 PERBEDAAN PENIPUAN & PENGGELAPAN

CURKUM #66 PERBEDAAN PENIPUAN & PENGGELAPAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Saya bingung nih, baru-baru ini tetangga saya ketipu sebuah transaksi, tapi saya malah debat dengan adek saya, terkait masalah itu apakah bisa dikenakan penipuan atau penggelapan. Tolong dong, dijelasin perbedaan antara penipuan dan penggelapan menurut aturan hukum? Terima kasih.

Jawaban :

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Terima kasih atas pertanyaannya. Kami akan coba menjawab kebingungan kamu ya.

Penipuan dan Penggelapan adalah suatu tindakan kejahatan yang paling sering kita temuin dalam kehidupan sehari-hari. Nah, dalam KUHP Penipuan dan Penggelapan dimasukkan dalam kategori Kejahatan yang diatur pada Buku II KUHP.

Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang menyebutkan :

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau pun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun.”

BACA JUGA: WASPADA PENIPUAN BERKEDOK KERJASAMA BISNIS

Unsur – unsurnya adalah  :

  • barangsiapa;
  • dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai keadaan palsu, dengan akal dan tipu muslihat dan dengan rangkaian kebohongan;
  • menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, atau memberi utang, atau menghapus piutang.

Sedangkan Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan.

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Unsur – unsurnya adalah :

  • barangsiapa;
  • dengan sengaja menguasai secara melawan hukum;
  • memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain bukan karena kejahatan ;
  • yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang tersebut dikarenakan hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

BACA JUGA: PENIPUAN KELAS TERI

Dalam Penipuan, dimilikinya suatu barang oleh seseorang dilakukan dengan cara melawan hukum, yaitu dengan perbuatan yang tidak benar/tidak sah, seperti menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, yang atas perbuatannya menyebabkan seseorang menyerahkan suatu barang kepada pelaku, yang tentunya apabila  tidak ada kebohongan yang dilakukan, maka tidak akan terjadi suatu perpindahan barang tersebut.

Apabila dalam penggelapan, dimilikinya suatu barang oleh seseorang bukan dikarenakan perbuatan yang melawan hukum (beda dengan penipuan), melainkan atas perbuatan yang sah, bahwa dalam perpindahan barang antara penerima dan pemberi dilakukan dengan sadar, namun setelah terjadinya perpindahan itu oleh penerima disalahgunakan sehingga dipandang sebagai perbuatan yang tidak dikehendaki (melawan hukum).

Yang paling menonjol untuk membedakan keduanya adalah dari niat dan objeknya, apabila dalam penipuan, niatnya sudah timbul dari awal sebelum seseorang melakukan tindak pidananya, sedangkan dalam penggelapan niat timbul tidak dari awal, namun sejak barang sudah diterima.

Kalau kita melihat dari Objek dan Tujuannya, terdapat perbedaan antara keduanya, jelas tertulis dalam KUHP bahwa penipuan lebih luas dari penggelapan.

Dalam penipuan, objeknya berpindah secara melawan hukum dengan memperdaya korban untuk memberikan uang, barang, utang maupun menghapus piutang (tidak terbatas pada barang/uang). Contoh yang paling sering kita temui saat ini yaitu sebuah transaksi dalam Jual Beli Online, ketika A ingin membeli sebuah produk tas branded yang harganya mehong, tampilan dalam website sangatlah baik dan jelas, namun ketika transaksi telah selesai dan barang sudah sampai ternyata barang tersebut KW dan tidak sesuai dengan ekpektasi seperti tertera dalam website

BACA JUGA: WASPADA, 3 BARANG INI RAWAN PENGELAPAN

Sedangkan penggelapan terbatas pada barang/uang dan sudah dikuasai tanpa melawan hukum, sebagai contoh : Budi memiliki usaha rental motor, kemudian datanglah pelanggan bernama Yudi yang ingin merental motor kepada Budi, setelah deal antara keduanya kemudian motor dibawa oleh Budi, namun ternyata motor yang disewa oleh Budi malah dijual kepada orang lain.

Apabila kita kurang mencermati antara kedua pasal ini, memang akan membuat kebingungan untuk membedakan antara keduanya, karena keduanya agak mirip. Dalam prakteknya tidak jarang juga tindak pidana penipuan dan penggelapan ini menjadi suatu perbuatan yang dilakukan secara berbarengan atau berdiri sendiri.

Itulah penjelasan singkat perbedaan antara Penipuan dan Penggelapan, semoga bermanfaat

Dari Penulis

CURKUM #91 PERBEDAAN KEJAHATAN & PELANGGARAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya dong, apa...

CURKUM #22 MENGHAMILI ANAK DIBAWAH UMUR

Redaksi Klikhukum.id mohon saran dan solusi hukumnya, ceritanya begini teman...

CURKUM #44 KAPAN PUTUSAN PIDANA BERKEKUATAN HUKUM TETAP?

Hallo crew redaksi Klikhukum.id yang uwuw. Saya mau bertanya...

CURKUM #31 DPO ITU APA SIH?

Hai redaksi klikhukum.id, tolong bantu saya dong. Tau gak...

CURKUM #92 PERBEDAAN LAPAS DAN RUTAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Jujur...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id