homeEsaiRENDANG, KULINER YANG DILINDUNGI SEBAGAI WARISAN BUDAYA INDONESIA!

RENDANG, KULINER YANG DILINDUNGI SEBAGAI WARISAN BUDAYA INDONESIA!

Hello, precious people!

Kalian pada tahu nggak, top global makanan dari Indonesia itu apa?

Yap, rendang yang asalnya dari tanah Minang, Sumatera Barat. Sebagai orang Indonesia kalian wajib bangga sama makanan yang satu ini karena untuk mengklaimnya sebagai warisan budaya Indonesia sulit banget, kayak drama batik kemaren sama tetangga sebelah.

Rendang ini dilindungi sebagai warisan budaya kita, bro. Kenapa bisa? Kuy, kita bahas!

Rendang ini makanan dengan bahan dasar daging yang diolah pakai santan dan rempah-rempah. Wuh, enak banget deh, kalo membayangkan rendang, apalagi kalau makan dicampur ketupat, hmm. Emang seenak itu sampai Indonesia ngeklaim kalau rendang sebagai warisan budaya, bro.

Namun tak hanya soal rasa, rendang juga memiliki filosofi tersendiri sehingga negara ingin melindunginya dari klaim negara lain. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mencatatkan rendang sebagai warisan budaya tak benda Indonesia sejak tahun 2013.

Sama halnya dengan baju batik, agar diakui dunia, rendang juga diupayakan untuk ‘diurus’ ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

Namun kata Pak Hargianto yang dilansir dari detikfood, hingga sekarang rendang belum ‘centang biru’ alias resmi diakui sebagai warisan budaya Indonesia oleh UNESCO. Duh, duh, duh.

Langkah Indonesia untuk mendaftarkan rendang sebagai warisan tak benda ke kancah dunia memanglah perlu dilakukan. Rendang ini ada filosofinya bro, yakni musyawarah dan mufakat, yang berangkat dari empat bahan pokok yang melambangkan keutuhan masyarakat. 

Rendang sebagai warisan budaya tak benda artinya diturunkan dari leluhur dari generasi ke generasi yang pastinya punya nilai serta data guna yang tinggi. 

Jika nggak segera didaftarkan? Waduh, bahaya, bisa aja rendang diklaim sama negara lain. Efeknya banyak dari segi hak moral, kita nggak bisa klaim kalau itu otentik punya kita. Dari segi hak ekonomi? Bah, rugi banyak.

Indonesia mendaftarkan rendang ke UNESCO bukan karena ingin menang pamor aja. Namun ingin memberikan kepastian hukum kepada warga negaranya bahwa memang itu (rendang) benar milik kita.

Rendang sudah tentu menjadi ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Oleh karena rendang sudah menjadi identitas, tentu saja masyarakat Indonesia akan senantiasa menjaga keidentitasan tersebut.

Rendang memang sudah sejak lama identik dengan sebagai identitas nasional atau dalam konteks makanan, yaitu national cuisine Indonesia dengan dua alasan sederhana.

Yang pertama, apabila kita menilik sejarah dengan menekankan resep buku masak pada masa lalu hingga sekarang, rendang sudah sedari zaman kolonial dikenal di seluruh Hindia-Belanda dengan dibuktikan ketika buku masak yang ditulis oleh pesohor boga zaman tersebut mencantumkan resep masakan rendang.

Yang kedua, banyaknya restoran atau rumah makan Padang di seantero Indonesia. Dari rumah makan tersebut sudah pasti terdapat rendang yang menjadi ciri khas makanan Padang. Melihat bukti-bukti tersebut rendang sudah dikenal oleh setiap orang di Indonesia cukup lama dan menjadi national cuisine Indonesia. 

Di Indonesia sendiri pengaturan hukum terkait kebudayaan sudah diatur kok, dalam Undang-undang Dasar (UUD). Ada dua pasal pada UUD yang secara gamblang membahas perlindungan budaya.

Pasal 32 Ayat (1): “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Pasal 32 Ayat (2): “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”

Sebagai bentuk pelaksanaan amanat UUD tersebut, maka dibentuklah dasar hukum lagi. 

  1. Undang-undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
  2. Peraturan Presiden No.78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for The Safeguarding of The intangible Cultural Heritage 2003.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2013 Tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Namun balik lagi, apa gunanya ada aturan internal tapi dunia ‘ogah’ mengakuinya sebagai budaya otentik bangsa?

Semoga kita sebagai warga negara Indonesia sadar akan potensi besar dari rendang dan moga-moga proses pencatatan ke UNESCO dapat segera selesai dengan baik.

Well that’s all from me, see you in the next article! 

Dari Penulis

PERLUKAH NEGARA IKUT CAMPUR SOAL PERNIKAHAN ATAU HARUS PRIVATE AJA?

Lex neminem cigit ad impossibilia – Hukum tidak memaksakan...

JANGAN SEMBARANGAN PAKAI FOTO ORANG LAIN TANPA IZIN DI FAKE ACCOUNT LU!

Jadilah bijak dalam bermedia sosial.

HAKIM MK PROF ASWANTO, DICOPOT MENDADAK OLEH DPR

Hello, precious people! Kamis, 29 September 2022, Prof. Aswanto...

ERA 4.0: APAKAH CRYPTOCURRENCY BISA JADI LEGAL TRADER DI INDONESIA?

Lo pada mau bawa Bitcoin atau Ethereum serta geng-nya ke pasar, gitu?

MENGENAL ULTRA PETITA, VONIS YANG MELEBIHI TUNTUTAN

Ultra Petita, bukan Ultramilk

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id