SURAT KETERANGAN WASIAT/CEK WASIAT ITU PENTING GAK SIH?

Setelah papa aku meninggal, selain membuat akta kematian, aku juga membuat surat keterangan waris. Yang mana surat keterangan waris tersebut, diperlukan guna memenuhi persyaratan administrasi dalam hal mengurus harta peninggalan almarhum papa aku. 

Karena aku ini Warga Negara Indonesia golongan pribumi dan bukan golongan primata, maka aku membuat surat keterangan waris di kelurahan. Tapi pas aku membuat keterangan waris di kelurahan, kok aku gak diminta surat keterangan wasiat/cek wasiat ya. Eh, tapi sebenernya surat keterangan wasiat/cek wasiat itu penting gak sih?

Sebelum aku lanjutin, yuk mari kita mengucapkan,  bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga kita semua senantiasa sehat jiwa dan raganya, serta senantiasa baik adab dan akhlaknya. Aamiin ya rabbal alamin. 

Jadi begini bestie, di Indonesia itu kan ada 3 (tiga) badan/pejabat yang memiliki kewenangan dalam hal pembuatan keterangan waris, antara lain:

BACA JUGA: CURKUM #133 AHLI WARIS TIDAK MENDAPATKAN WARISAN

  1. Kelurahan (diperuntukkan untuk WNI asli/pribumi);
  2. Notaris (diperuntukkan untuk WNI keturunan Eropa, Barat dan Tionghoa);
  3. Balai Harta Peninggalan (diperuntukkan untuk WNI keturunan Timur Asing bukan Tionghoa).

Nah, berdasarkan pengalaman aku, sebelum membuat keterangan waris, baik di notaris maupun di BHP (Balai Harta Peninggalan), akan dipersyaratkan wajib memperoleh surat keterangan wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Sementara jika kita membuat keterangan waris di kelurahan, umumnya tidak dipersyaratkan untuk memperoleh surat keterangan wasiat/cek wasiat.  Wih, enak dong bestie. Pribumi nggak perlu ribet bikin surat keterangan wasiat/cek wasiat.  

Eh, tapi kenapa ya, kok beda-beda gitu persyaratannya. Emang, sebenernya surat keterangan wasiat/cek wasiat itu penting gak sih? Yuk, mari kita bahas.

Ketika seseorang membuat akta wasiat di notaris, umumnya di dalam akta wasiat akan ditunjuk dan dicantumkan, seorang atau lebih pelaksana wasiat (executeur testamentair) yang tugasnya mengawasi dan memastikan bahwa kehendak si pemberi wasiat terlaksana dengan baik. Di antaranya memberitahukan kepada ahli waris, bahwa semasa hidupnya almarhum/almarhumah pernah membuat wasiat yang isinya bla bla bla.

Itu loh, kayak di film-film yang pas bapaknya meninggal, tiba-tiba datanglah seorang pengacara memberitahu bahwa ada wasiat. Eh, tunggu deh, emang pengacara boleh jadi pelaksana wasiat (executeur testamentair)? Boleh nggak ya?

“Eh, Ren. Kalau gitu, jawaban dari pertanyaan surat keterangan wasiat/cek wasiat itu penting apa nggak?”

“Jawabannya nggak penting kan ya, soalnya kan udah ada pelaksana wasiat (executeur testamentair)  yang akan memberitahu para ahli waris bahwa ada wasiat.” 

Gini bestie, kalau si pelaksana wasiat (executeur testamentair) lupa atau lalai menjalankan tugasnya atau meninggal dunia gimana? Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan apakah surat keterangan wasiat/cek wasiat itu penting atau tidak, maka jawaban aku adalah PENTING BGT! 

Apalagi bagi umat Islam, melaksanakan wasiat (jika ada wasiat) itu hukumnya wajib. Sehingga aku sangat menyarankan, meskipun ada pelaksana wasiat (executeur testamentair) dan meskipun kita Warga Negara Indonesia golongan pribumi, dalam membuat keterangan waris di kelurahan tidak dipersyaratkan/diwajibkan memperoleh surat keterangan wasiat/cek wasiat, sebaiknya Warga Negara Indonesia golongan pribumi tetap membuat surat keterangan wasiat/cek wasiat ya.

BACA JUGA: CURKUM #130 MENGAJUKAN PERMOHONAN AHLI WARIS

Nggak susah kok, bestie tinggal dateng ke kantor notaris terdekat dengan membawa antara lain:

  1. Identitas almarhum/almarhumah (KTP + KK);
  2. Data/dokumen kematian almarhum/almarhumah (kutipan akta kematian/surat keterangan kematian/tanda bukti pelaporan kematian WNI di luar negeri/death certificate) ini pilih salah satu ya;
  3. Surat ganti nama almarhum/almarhumah (jika pernah ganti nama);
  4. Akta kelahiran almarhum/almarhumah (ini tidak wajib);
  5. KTP + KK + Akta Kelahiran (jika pemohon surat keterangan wasiat dimohonkan oleh anak almarhum/almarhumah) atau KTP + KK + Buku Nikah (jika pemohon surat keterangan wasiat dimohonkan oleh suami/istri almarhum/almarhumah);
  6. Biaya. Nah, untuk masalah biaya, masing-masing kantor notaris memiliki tarifnya masing-masing. Nanti bestie bisa menanyakan langsung soal biaya sebelum mengajukan permohonan surat keterangan wasiat/cek wasiat ya.

Yuk, buat surat keterangan wasiat/cek wasiat sebelum membuat surat keterangan waris. Siapa tahu ada wasiat yang isinya (sawah 10 Hektar, 2 Kapal pesiar, tabungan Rp10.000.000.000,00 dan satu rumah seluas 500 M2 di Pondok Indah) diwasiatkan untuk bestie. 

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id