WASPADA PENIPUAN BERKEDOK KERJASAMA BISNIS

Orang yang mengikatkan diri dalam suatu kerjasama bisnis pasti tujuannya ingin mendapatkan keuntungan. Sayangnya nggak semua kerjasama bisnis itu berjalan mulus dan menghasilkan banyak uang. Nggak sedikit lho, kerjasama bisnis yang malah berujung  kerugian. Kalo sudah begitu, timbullah perselisihan yang mau nggak mau harus diselesaikan secara hukum.

Seperti halnya yang dilakukan oleh para investornya Ust. Yusuf Mansur. Coba deh, cek CNNIndonesia.com yang terbit tanggal 06 Juni 2020, judul beritanya “Deretan bisnis terbentur hukum Yusuf Mansur.”

Di paragraf pertama berita tersebut, CNNIndonesia bilang begini, “Ustaz Yusuf Mansur dituntut oleh para investornya agar memberikan ganti rugi senilai Rp5 miliar. Yusuf diduga melakukan penipuan berkedok patungan usaha dan patungan aset.”

Dari pernyataan tersebut, saya melihatnya begini, antara Ust. Yusuf Mansur dengan para investor terikat perjanjian bisnis untuk membangun usaha dengan cara patungan, baik patungan dalam bentuk uang maupun aset. Sayangnya, investor merasa ditipu dan akhirnya menderita kerugian. Karena itu mereka minta Ust. Yusuf Mansur untuk mengganti kerugian sebesar Rp5 Miliar.

Emang sih, masalah kayak begini tu, absurd banget. Bisa masuk ranah pidana dan ranah perdata. Ya nanti lihat aja, gimana fakta hukumnya. Intinya para investor ngerasa ketipu, dan minta Ust. Yusuf Mansur untuk membayar ganti rugi.

BACA JUGA: PERTEMPURAN BISNIS TELKOM VS NETFLIX

Kalo dalam pidana, kasus-kasus begini bisa dijerat dengan pasal penipuan. Nah, kalo unsur pidananya ga ada, maka kasus begini bisa digugat di pengadilan dengan dasar wanprestasi. Gimana cara bedainnya? Nah itu dia, dalam kerjasama bisnis gini, antara pidana dan perdata tipis banget bedanya. 

Terus kalo ada yang tanya, bisa nggak Ust. Yusuf Mansur dijerat dengan ketentuan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan? Bisa saja, kalo emang unsurnya terpenuhi. Cuma ya itu tadi, kudu cermat-cermat ngelihatnya. Kalo saya sih, belum berani berasumsi, karena belum tau fakta hukum yang terjadi sebenarnya.

Untuk itu, kalo kalian mau jadi pebisnis dan mau mencoba melakukan kerjasama bisnis,  ayuklah, sama-sama kita cermati perbedaan antara tindak pidana penipuan sama wanprestasi.

Investasi alias kerjasama bisnis abal-abal itu udah kayak buih-buih di lautan, alias sering banget terjadi. Tapi jangan salah, kalo emang diniatin, kadangkala perjanjian malah dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana penipuan. Kalo udah sukses nipu dan korban melaporkan tindak pidana itu ke polisi, lalu pelaku akan berdalih bahwa ini adalah wanprestasi yang ranahnya berada dalam hukum perdata, sehingga bukan kewenangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan.

Terminologi hukum perdata mengatakan bahwa Wanprestasi dapat diartikan sebagai ingkar janji. Artinya dalam suatu perjanjian, bilamana salah satu pihak yang tidak melaksanakan kewajiban/prestasi, melaksanakan kewajiban/prestasi tapi tidak tepat waktu alias terlambat, melaksanakan kewajiban/prestasi tapi tidak sesuai dengan isi perjanjian maka pihak tersebut dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi.

BACA JUGA: PENIPUAN KELAS TERI

Jika memang hal tersebut benar-benar wanprestasi tanpa embel-embel tipu muslihat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1328 KUH Perdata, maka hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang sebelumnya telah diatur dan disepakati dalam isi perjanjian. Semisal dengan musyawarah, diselesaikan melalui jalur keperdataan pada pengadilan yang disepakati atau diselesaikan melalui jalur arbitrase.

Semua pihak harus patuh terhadap isi perjanjian, sebab berdasarkan prinsip pacta sun servanda yang terdapat dalam Pasal 1338 yang berbunyi:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Bahasa kerennya sih bilang, ketentuan di atas itu merupakan prinsipnya pacta sun servanda.

Namun bilamana terdapat unsur-unsur penipuan sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 1328 KUH Perdata yang menyatakan:

“Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.”

Dalam khasanah hukum pidana, seseorang baru dapat dikatakan melakukan sebuah tindak pidana penipuan manakala berdasarkan fakta-fakta persidangan orang tersebut telah secara sah, meyakinkan, dan terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.  

BACA JUGA: CURKUM #35 TIPS MENGHINDARI PENIPUAN

Jelas, fakta tersebut lahir dari alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 dan 2 KUHAP. Kemudian, alat bukti tersebut dijadikan dasar untuk pemenuhan unsur-unsur dalam tindak pidana yang dilakukan.

Baik itu unsur obyektif berupa perbuatan, keadaan di mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan, maupun unsur subyektif kalo dalam perkara tindak pidana penipuan itu berupa kesengajaan, niat, dan maksud.

Teranglah sudah, meskipun antara wanprestasi dengan penipuan itu sangatlah erat, akan tetapi bila suatu perjanjian dibuat sedemikian rupa sehingga terdapat tipu muslihat dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan cara menggerakkan orang lain agar bersedia menyerahkan suatu barang, memberi utang maupun menghapus piutang. Maka terpenuhilah unsur yang dimuat dalam Pasal 378 KUHP.

Namun, jika memang tidak terpenuhinya kewajiban atau prestasi sebagaimana dimaksud memang benar-benar karena hal-hal di luar unsur di atas, maka jelas hal tersebut merupakan wanprestasi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, inget-inget pesannya Pak Nanda Berbudy, sebelum terjun ke dunia bisnis, terlebih dahulu kamu harus faham hukum. Kalo nggak faham, tanya! Tidak ada satupun pengusaha sukses yang mengabaikan hukum. Dengan memahami hukum, berbisnis akan menjadi lebih nyaman, lebih aman, dan menghasilkan ‘cuan.’

Dedi Triwijayanto
Dedi Triwijayanto
Anggota Team Predator klikhukum.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id