homeCurkumCURKUM #104 JANDA MENDAPATKAN HARTA BAWAAN SUAMI

CURKUM #104 JANDA MENDAPATKAN HARTA BAWAAN SUAMI

Halo kru redaksi klikhukum.id, saya mau tanya dong. Suami saya meninggal tiga bulan yang lalu, saya dengan suami tidak ada perjanjian harta terpisah dan suami saya bawa harta bawaan. Kebetulan saya belum mempunyai keturunan/anak, apakah saya dapat bagian harta bawaan suami saya? Tolong penjelasannya ya, terima kasih.

Jawaban:

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id, di mana pun berada. Sebelumnya syukron atas pertanyaannya. Kami coba menjawab pertanyaan kamu ya. 

Warisan atau harta peninggalan merupakan kekayaan berupa sejumlah harta benda yang ditinggalkan pewaris dalam keadaan bersih, setelah dikurangi pembayaran hutang-piutang yang ditinggalkan pewaris dan pembayaran lainnya yang merupakan kewajiban pewaris dan harta tersebut berpindah kepada ahli waris.

Nah, putusnya perkawinan baik dikarenakan kematian maupun putusan pengadilan akan sangat mempengaruhi atas harta bersama alias harta gono gini yang harus dibagikan kepada para ahli warisnya. Sedangkan orang yang berhak mendapatkan waris orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, dengan pengecualian suami-istri. Pasal 832 KUHperdata menjelaskan, yang berhak menjadi ahli waris ada empat golongan sebagai berikut.

  1. Golongan I, suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
  2. Golongan II, orang tua dan saudara pewaris.
  3. Golongan III, keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
  4. Golongan IV, paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu; keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Empat golongan ahli waris tersebut menentukan siapa yang utama atau didahulukan mendapatkan waris berdasarkan urutannya.

Jadi harta di dalam perkawinan dibedakan menjadi dua, yaitu harta bersama atau harta yang diperoleh selama dalam perkawinan dan harta bawaan suami/istri.

BACA JUGA: PEMBAGIAN WARIS ISLAM

Nah, mengingat dalam pernyataan kamu, tidak ada perjanjian pranikah atau pindah harta, maka artinya terjadi percampuran harta bawaan dan harta bersama. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 119 kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) yang mengatur:

Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri. 

Pasal 199 KUH perdata menyatakan bahwa mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan isteri, sepanjang hal itu tidak diatur dengan perjanjian kawin. Persatuan itu sepanjang perkawinan tak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan istri. 

Jadi, apabila perkawinan kamu putus karena kematian, sedangkan dalam perkawinan belum dikaruniai anak atau belum mempunyai keturunan, maka kamu berhak atas harta bawaan suami, karena suamimu meninggal dunia duluan. Kamu berkedudukan sejajar dengan ahli waris anak (golongan I) sehingga kedudukan kamu menjadi ahli waris pengganti.

Ketentuan ini juga dikuatkan dalam Yurisprudensi MA No. 301/K/Sip/1961 tanggal 27 Desember 1961 yang menyebutkan bahwa seorang janda adalah ahli waris dari almarhum suaminya yang berhak atas bagian dari barang asal suaminya, bagiannya adalah sama dengan bagian anak kandung dari suaminya.

Hal itu sejalan dengan putusan MA RI No.1411 K/Pdt/1985 tertanggal 30 Agustus 1986 yang menyebutkan seorang janda berhak mewarisi harta asal dari almarhum suaminya. Adalah tidak adil bila suami istri yang telah mengelola tanah tersebut, karena istri tersebut tidak mempunyai anak, maka harta asal tidak boleh diwarisi oleh janda tersebut setelah suami meninggal.

Hal senada juga terdapat Putusan MA RI No. 3190 K/Pdt/1985 yang bilang bahwa janda adalah ahli waris almarhum suami yang kedudukannya sejajar dengan ahli waris anak-anak, karena itu janda merupakan ahli waris dalam kelompok keutamaan bersama dengan anak-anaknya.

Intinya kamu mempunyai hak atas harta bawaan suami kamu yang telah meninggal dunia duluan.

Itulah penjelasan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat ya. Tunggu curkum selanjutnya.

Dari Penulis

CURKUM #119 9 LANGKAH MUDAH MEMBUAT SOMASI

Halo kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, saya mau...

CURKUM #151 KEKERASAN DALAM BERPACARAN, MENGADU KE MANA?

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Kalau dipukul pacar sampai luka...

ORIENT: BUPATI WNA CACAT HUKUM

Polemik mengenai status kewarganegaraan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua,...

CURKUM #132 HAK WARIS ISTRI BERSTATUS WNAW

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Mohon infonya dong. Kakak saya menikah...

AKAD NIKAH DI DEPAN JENAZAH, BOLEHKAN MENURUT HUKUM?

Hidup di negara Indonesia merupakan suatu kenikmatan yang hakiki....

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id