CURKUM #167 APAKAH GUGATAN HANYA BISA DIAJUKAN OLEH PENGACARA?

Pertanyaan:

Halo, Kak Dira. Mau tanya donk, apakah gugatan cuma bisa diajukan sama pengacara ya? Terima kasih.

Jawaban;

Hai, sobat klik. Terima kasih atas pertanyaannya.

Sebelum kita masuk lebih jauh, yuk kita bahas apa itu gugatan? 

Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa, dimana sekurang-kurangnya terdapat dua pihak. Yaitu, penggugat dan tergugat. Penggugat adalah orang atau pihak yang merasa dirugikan haknya oleh orang atau pihak lain (tergugat). 

Sederhananya begini deh, gugatan itu kayak permintaan resmi ke pengadilan buat menyelesaikan suatu masalah hukum. Nah, gugatan itu nggak harus diajukan oleh pengacara sob. Siapa saja bisa mengajukan gugatan termasuk dirimu sendiri, asalkan kamu berkapasitas alias mempunyai legal standing.

BACA JUGA: CURKUM #129 SALAH MENULIS NAMA DALAM SURAT GUGATAN

Maksudnya yang bertindak sebagai penggugat adalah orang yang merasa telah dilanggar hak-haknya oleh pihak lain (tergugat). Jadi untuk bertindak sebagai penggugat harus yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. 

Fyi, salah satu dasar hukum yang menjelaskan kalau penggugat bisa mengajukan gugatannya atas dirinya sendiri tanpa melalui pengacara, seperti ditegaskan dalam Pasal 118 HIR berikut ini.

“Gugatan perdata yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.”

Nah, menurut pasal ini penggugat bisa membuat dan menandatangani serta mengajukan gugatan atas nama diri sendiri ke pengadilan negeri atau juga bisa menunjuk pengacara untuk diberikan kuasa yang akan bertindak mengurusi kepentingannya dalam pembuatan dan pengajuan gugatan.

Tapi jika masalah hukumnya kompleks atau rumit, saranku lebih baik menggunakan pengacara saja. Karena mereka mempunyai pengetahuan dan keahlian  khusus yang bisa membantu mengatur strategi terbaik untuk perkara gugatan dan akan membela hak-hakmu secara profesional.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa bermasalah dengan hukum memang cukup menyita perhatian, waktu dan energi. Sehingga menggunakan jasa pengacara akan sangat membantumu.

Mereka juga akan semaksimal mungkin menangani dan memilihkan jalan terbaik untuk menyelesaikan gugatan. Jadi kamu nggak harus kelelahan untuk memikirkan masalah hukum yang sedang dihadapi.

Apalagi dalam hukum perdata, beban pembuktian dibebankan kepada para pihak. 

BACA JUGA: GUGATAN SEDERHANA, SOLUSI EFEKTIF PERKARA PERDATA

Dalam perkara perdata yang wajib membuktikan adalah para pihak, bukan hakim. Sedangkan hakim yang memerintahkan para pihak untuk mengajukan alat-alat bukti atau yang memiliki kewenangan membebani para pihak dengan pembuktian.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 1865 BW/ KUH Perdata yang berbunyi, “Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”

Jadi intinya gugatan itu bisa diajukan oleh siapa saja, tidak hanya pengacara. Kamu bisa mengajukan sendiri atau meminta bantuan pengacara.

Kalau kamu percaya bisa berjuang tanpa bantuan pengacara ya, jangan takut buat mencoba. Selama kamu paham hukumnya sah-sah saja kok, untuk mengajukan gugatan sendiri. It’s up to you, guys.

Semoga artikel ini bisa menambah pencerahan soal gugatan dan hukum. Terima kasih.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id