PENIPUAN KELAS TERI

survey

Tulisan ini berangkat dari antusias kesadaran hukum masyarakat Indonesia yang sedang berada di fase hiperaktif, kok bisa begitu yah gaes? Coba deh kita amati dengan seksama media publik belakangan ini, banyak banget berita tentang kasus tindak pidana saling lapor dengan delik ujaran kebencian, pencemaran nama baik, berita bohong atau hoax. Hal ini  menjadi cermin tersendiri untuk masyarakat, apakah fenomena tersebut lahir berdasarkan kesadaran hukum yang hakiki, atau hanya karena suasana politik yang memang sedang memanas di negara tropis nusantara ini.

Ngomongin soal kasus hukum, sebenernya banyak banget kejadian-kejadian sederhana yang terjadi sehari-hari yang bisa masuk dalam ranah hukum pidana. Mo tau contohnya?? Nyinyirin orang di medsos, bullying temen di sekolah, atau fitnah tetangga yang lagi kaya.

Pernah ga sih pas kita bertamu, kita merasa tertipu karena pas buka kaleng biskuit eh isinya rengginang. Nah apakah peristiwa tersebut merupakan perbuatan pidana? kan gak lucu kalau viral berita saling lapor karena merasa tertipu dengan isi kaleng biskuit. 

Perlu diketahui ya gaes, untuk melakukan upaya hukum laporan terhadap suatu perbuatan yang diduga akan dan telah terjadi peristiwa pidana adalah hak warga negara Indonesia yang selengkapnya dapat kalian baca di Lika-Liku Laporan Polisi.

Balik lagi bahas soal kaleng biskuit yang isinya rengginang, apa iya  orang yang menyuguhkan dapat dijerat penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

BACA JUGA: MENGENAL HUKUM PIDANA DAN PERDATA

Ketika melihat penafsiran kata menurut KBBI, bahwa tipu merupakan “Perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dan sebagainya) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung; kecoh” sedangkan penipuan adalah “Proses, cara, perbuatan menipu; perkara menipu (mengecoh)”

Namun Hukum Pidana memiliki penafsirannya sendiri yang dalam Pasal 378 KUHP berbunyi:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Sekilas serem banget ya gaes, masa iya gara-gara mengganti isi kaleng biskuit dengan rengginang dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Tapi tenang dulu gaes, aturan dalam tindak pidana gak diterapkan sembarangan kok, harus ada unsur-unsur yang harus terpenuhi.

Contohnya nih unsur yang ada dalam Pasal 378 KUHP  sebagai berikut :

  1. Barang siapa : seseorang dan badan hukum
  2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum
  3. Menggerakkan orang lain untuk/supaya : menyerahkan barang sesuatu kepadanya (kepada pelaku), atau memberi hutang kepadanya (kepada pelaku), maupun menghapuskan piutang kepadanya (kepada pelaku).
  4. Dengan menggunakan cara : memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.

Sehingga ketika dianalisa lebih lanjut memang peristiwa kaleng biskuit berisi rengginang menurut KBBI dapat dikatakan sebagai penipuan, karena perbuatan yang tidak jujur, masa iya di luarnya biskuit di dalemnya rengginang? kan sebagai tamu merasa dirugikan, kecuali memang dari awal si tuan rumah menyampaikan bahwa “Itu di kaleng isinya rengginang loh bukan biskuit”.

BACA JUGA: UUPS, SALAH TANGKAP

Selanjutnya kalau mau menerapkan pasal penipuan untuk penyuguh kaleng biskuit yang isinya rengginang ini sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHP, maka menurut kita sih ada unsur yang tidak terpenuhi gaes. Nih coba kita urai ya. (Note: kecuali ada niat dari pelakunya).

  1. Si tuan rumah tidak memperoleh keuntungan apapun dari tamu yang memakan rengginang di dalam kaleng biskuit, yang ada kan malah rugi, karena rengginangnya berkurang.
  2. Si tamu pun tidak tergerak hatinya ketika memakan rengginang tersebut untuk menyerahkan sesuatu barang, anggap saja uanglah, masa iya mau silaturahmi suruh bayar gaes.
  3. Kalo unsur memakai nama palsu, tipu muslihat atau rangkaian kata bohong sekilas orang awam memandang unsur tersebut dapat terpenuhi sih, cuma kan setelah tahu bahwa ada kebohongan antara biskuit dan rengginang pasti timbul tawa kecil dalam hati tamu tersebut. Sehingga tidak ada yang dirugikan kan?? toh rengginangnya dimakan juga.

Jadi demikian gaes, pembahasan mengenai di balik kaleng biskuit terdapat rengginang gurih tur renyah, yang kadang bisa juga disubtitusi dengan rempeyek, kerupuk dan makanan gurih lainnya, meskipun sekilas nampak ada unsur tipu-tipu, namun sebenarnya itu peristiwa tersebut tak lain dan tak bukan hanya merupakan implementasi kreatifitas ibu-ibu. Lagian  mengingat sebagai warga negara yang baik kita juga kan harus menerapkan Go-Green, jadi gak masalahkan melalui daya kreatifitas orang Indonesia akhirnya bekas kaleng biskuit pun digunakan lagi untuk jadi wadah rengginang, dan peristiwa tersebut merupakan kearifan tawa yang tidak perlu diperdebatkan. Ya kan?

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id