Halo kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, saya mau somasi teman saya yang gak bayar hutang ke saya. Bagaimanakah cara membuat somasi? Mohon penjelasannya ya.
Jawaban:
Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id di mana pun berada. Sebelumnya syukron ya, atas pertanyaannya.
Kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan somasi. Somasi merupakan sebuah peringatan atau teguran terhadap pihak yang mempunyai kewajiban atau hutang yang tidak mempunyai itikad baik.
Tujuan dari adanya somasi adalah untuk memberikan kesempatan kepada si berhutang agar segera memenuhi kewajiban.
Aturan mengenai somasi dapat dilihat dalam 1238 KUHPerdijelaskan bahwa si berhutang baru dianggap lalai setelah diperingatkan dengan surat somasi atau teguran.
Bila didasarkan pada Pasal 1238 KUHPer, maka somasi itu bentuknya harus tertulis.
BACA JUGA: CURKUM #8 CARA MENAGIH HUTANG DENGAN SANTUY
Tidak ada format baku di dalam cara penulisan somasi. Namun, setidaknya ada tujuh informasi utama di dalam cara pembuatan surat somasi, yaitu:
- menuliskan kop surat lembaga (jika pakai instansi);
- identitas pengirim somasi;
- identitas pihak yang mau disomasi (bisa perorangan atau instansi);
- menuliskan latar belakang permasalahan dan duduk perkara yang dipermasalahkan yang sebenarnya;
- teguran atau perintah bagi si berhutang atau tuntutan kepada yang berhutang;
- memberikan jarak waktu yang sesuai untuk diberikan kepada si berhutang untuk memenuhi prestasi;
- menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh terhadap si berhutang apabila tidak dapat memenuhi prestasi yang dituntut;
- menorehkan tanda tangan dan nama jelas;
- tanda tangan pengirim somasi.
Sedangkan untuk pengiriman somasi, tidak ada aturan yang tegas tentang berapa banyak seharusnya somasi dilayangkan, namun umumnya somasi dilayangkan sebanyak 3 (tiga).
Oh iya, dalam membuat surat somasi perlu disebutkan dengan jelas teguran atau perintah bagi si berhutang, yaitu perintah agar segera melaksanakan perjanjian. Hal ini perlu dilakukan untuk memperjelas adanya suatu tuntutan. Bila surat tidak berisi teguran atau perintah maka surat ini tidak bisa dianggap sebagai somasi. Jika somasi telah diberikan, tapi dalam tenggat waktu yang sudah disepakati si berhutang tidak memenuhinya, maka si berhutang dinyatakan wanprestasi.
Itulah penjelasan yang bisa kami berikan, semoga dapat bermanfaat ya ….