homeCurkumCURKUM #119 9 LANGKAH MUDAH MEMBUAT SOMASI

CURKUM #119 9 LANGKAH MUDAH MEMBUAT SOMASI

Halo kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, saya mau somasi teman saya yang gak bayar hutang ke saya. Bagaimanakah cara membuat somasi? Mohon penjelasannya ya.

Jawaban:

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id di mana pun berada. Sebelumnya syukron ya, atas pertanyaannya. 

Kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan somasi. Somasi merupakan sebuah peringatan atau teguran terhadap pihak yang mempunyai kewajiban atau hutang yang tidak mempunyai itikad baik.

Tujuan dari adanya somasi adalah untuk memberikan kesempatan kepada si berhutang agar segera memenuhi kewajiban. 

Aturan mengenai somasi dapat dilihat dalam 1238 KUHPerdijelaskan bahwa si berhutang baru dianggap lalai setelah diperingatkan dengan surat somasi atau teguran.  

Bila didasarkan pada Pasal 1238 KUHPer, maka somasi itu bentuknya harus tertulis.  

BACA JUGA: CURKUM #8 CARA MENAGIH HUTANG DENGAN SANTUY

Tidak ada format baku di dalam cara penulisan somasi. Namun, setidaknya ada tujuh informasi utama di dalam cara pembuatan surat somasi, yaitu:

  1. menuliskan kop surat lembaga (jika pakai instansi);
  2. identitas pengirim somasi;
  3. identitas pihak yang mau disomasi (bisa perorangan atau instansi);
  4. menuliskan latar belakang permasalahan dan duduk perkara yang dipermasalahkan yang sebenarnya;
  5. teguran atau perintah bagi si berhutang atau tuntutan kepada yang berhutang;
  6. memberikan jarak waktu yang sesuai untuk diberikan kepada si berhutang untuk memenuhi prestasi; 
  7. menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh terhadap si berhutang apabila tidak dapat memenuhi prestasi yang dituntut;
  8. menorehkan tanda tangan dan nama jelas;
  9. tanda tangan pengirim somasi. 

Sedangkan untuk pengiriman somasi, tidak ada aturan yang tegas tentang berapa banyak seharusnya somasi dilayangkan, namun umumnya somasi dilayangkan sebanyak 3 (tiga). 

Oh iya, dalam membuat surat somasi perlu disebutkan dengan jelas teguran atau perintah bagi si berhutang, yaitu perintah agar segera melaksanakan perjanjian. Hal ini perlu dilakukan untuk memperjelas adanya suatu tuntutan. Bila surat tidak berisi teguran atau perintah maka surat ini tidak bisa dianggap sebagai somasi. Jika somasi telah diberikan, tapi dalam tenggat waktu yang sudah disepakati si berhutang tidak memenuhinya, maka si berhutang dinyatakan wanprestasi.

Itulah penjelasan yang bisa kami berikan, semoga dapat bermanfaat ya ….

Dari Penulis

CURKUM #124 DC AMBIL PAKSA MOTOR TANPA DOKUMEN

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, bolehkah debt collector mengambil paksa...

NU DAN MUHAMMADIYAH, MENOLAK RUU PERLINDUNGAN TOKOH AGAMA, KENAPA?

Kalian tau gak sih, NU dan Muhammadiyah sebagai organisasi...

CURKUM #111 RUJUK KEMBALI

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, saya sudah resmi...

CURKUM #142 CARA MEMPERPANJANG HGB

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Bro, saya punya rumah dengan status hak...

CURKUM #106 SOMASI TANPA SURAT KUASA, BAGAIMANA?

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya, saya mendapat...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id