WASPADA, 3 BARANG INI RAWAN PENGELAPAN

Tulisan ini menyuarakan para aktivis rokok bijak tatkala dalam moment nongkrong doi, selalu membawa rokok beserta koreknya, bukan untuk perokok bermodalkan beberapa batang rokok tanpa korek atau bahkan golongan perokok bermodalkan paru-paru. Tulisan ini juga akan menjawab kegelisahan hati para siswa atau mahasiswa yang rajin, yang isi dalam tasnya pasti ada ATK lengkap guna menunjang aktivitas belajarnya. Sedangkan yang terakhir, tulisan ini memupuk suara lara anak kost mandiri, terutama dalam hal menjaga perabotan alat makan yang sudah tersusun rapi dan bersih, guna menunjang stamina yang sewajarnya hidup dia selalu pas-pasan, miris banget memang menjadi anak kost itu.

Semua juga tau konsekuensi manusia sebagai makhluk sosial dalam aktivitas kehidupannya adalah, memiliki teman dan bisa hidup bermasyarakat di manapun dia berada. Tapi, menjalankan fungsi sosial manusia bukan jadi alasan untuk mengambil kesempatan agar bisa bergantung hidup sama orang lain.

Saya yakin, untuk anda golongan ahli hisap pasti pernah merasakan dalam suatu moment cangkrungan atau istilah bekennya nongky sembari menikmati kopi. Setelah moment obrolan fana dan diskusi abstrak tersebut berakhir, maka satu persatu pamit untuk pulang, lalu setelahnya kalian menyadari korek yang tadinya kalian letakkan dalam meja beserta kopi dan rokok, tiba-tiba hilang. Pada moment itu saya yakin timbullah gejolak jiwa, bagi pribadi yang blokosuto, pasti seketika suara pemberontakan keluar, “Jigur sopo sing gowo korekku iki dab”. Lain halnya bagi pribadi yang pendiam, pasti hanya batinnya berkata, “Yaelah ilang lagi nih korek gua”.

Ternyata moment serupa tapi tak sama juga dialami oleh siswa atau mahasiswa yang rajin, cerdas, dan gemar menabung. Saya yakin, kalian adalah golongan siswa atau mahasiswa yang kalo pergi ke sekolah atau kampus selalu membawa amunisi berupa ATK lengkap. Biasanya kaum rajin sering jadi korban teman kelas yang pemalas, yang selalu meminjam pulpen sebelum pelajaran dimulai, atau yang lebih ngenesnya pinjam tipex saat lagi fokus menyimak pelajaran atau perkuliahan. Moment ngenes selanjutnya adalah, ketika anda balik ke rumah atau kos masing-masing, dan dalam waktu santuy sembari membuka tas beserta isinya, hati kalian bergumam, “Lah kok pulpen dan tipex-nya gak ono”. Pada moment itu saya yakin, ingatan kalian bergerak mundur entah barang 3 atau 5 jam sebelumnya sambil mbatin, “Jigur ternyata dipinjam si …. belum dikembalikan eh”. Dan akhirnya kalian Cuma bisa tersenyum kecut sembari memasrahkan peristiwa tersebut.

BACA JUGA: BAHAYA PENYELUNDUPAN BARANG MEWAH

Lain lagi peristiwa yang dialami oleh anak kost, khususnya anak kost yang sigap dan mandiri. Uda hidup penuh keterbatasan, tapi sering menjadi korban pencurian. Mereka-mereka yang mengalami adalah kaum penghuni kost yang banyak mengoleksi peralatan dapur seperti, sendok, gelas, piring dan teman-temannya. Pada lagi asik istirahat, gak jarang teman kost meminjam piring dan sendok untuk makan. Giliran mau memasak, atau sekedar beli makanan take away biar irit, eehhh sendok dan piring yang tadinya ada dua, kok tiba-tiba tinggal satu. Moment ini membuat korbannya menjadi lemas. Dua sendok yang tadinya punya fungsi berbeda, karena yang satu berfungsi buat makan, dan sendok satunya buat ngaduk kopi panas, terpaksa bekerja ganda melakukan fungsinya sebagai alat makan dan alat ngaduk kopi secara bergantian.

Dari serangkain moment tersebut, akhirnya jiwa advokasi saya bangkit gaes, khususnya untuk menjawab kegelisahan golongan perokok santuy yang sering menjadi korban curanrek. Meskipun tak menutup kemungkinan tulisan ini juga menjawab problematika yang dialami oleh korban curan pulpen, curan tipex, dan curandok.

Bagi penganut aliran hukum positif, aktivitas pencurian barang-barang receh di atas merupakan tindak pidana loh gaes, dan alasan pembenar pelakunya yang bilang, “Aaahhh cuma barang kecil doang, tidak menghapus sifat pidananya”. Tapi apakah benar pasal pencurian dapat diterapkan, bagaimana pasal tersebut dapat menjerat pelaku.

Dalam hukum dikenal prinsip hukum pidana, “Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dikenakan hukum, jika tidak ada aturan yang mengaturnya”, atau istilah hukumnya disebut dengan, “Asas legalitas”. Kalo menelisik problematika di atas, maka dapat diterapkan ke dalam Pasal 372 KUHP.

Mari kita kaji apa yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Kok pake pasal ini sih, iya soalnya unsur memiliki barang sesuatu yang dapat ditafsirkan entah korek, pulpen atau sendok kepunyaan orang lain bukan karena kejahatan (karena bilangnya minjem) uda masuk dalam unsur penggelapan.

BACA JUGA: MISI PENYELAMATAN PENGANTIN PESANAN

Bagi saya selanjutnya perlu dibahas ulang terkait nilai penggelapan. Pada umumnya harga barang seperti korek, pulpen dan sendok ini jelas di bawah 15 ribu rupiah. Bukan barang mahal sih, cuma kembali lagi ada peristiwa hukum di sini.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP, dimana dalam Pasal 2 Ayat (2) dijelaskan bahwa :

Apabila nilai atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP”

Peristiwa hilangnya barang-barang receh di atas, ketika dielaborasikan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung No.2/2012 jadi sangat jelas masuk ke dalam tindak pidana ringan. Cuma selanjutnya sisi nilai sosial yang berbicara, masa iya sih peristiwa hilangnya barang receh sampe dibawa ke ranah laporan polisi. Secara itung-itungan kemungkinan biaya penegakkan hukumnya lebih mahal dari benda yang hilang.

Btw kebayang gak gimana sibuknya pengadilan kalo setiap pencurian kecil-kecil begini diproses secara hukum. Hahahhahahaa. Jadi, biar kita ga ngerepotin APH (aparat penegak hukum), mulailah berlakukan sikap tegas. Jangan pinjamkan barang kalian kepada orang yang ga bertanggung jawab. Marai loroo ati kan. Hehehehe~~

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id