CURKUM #35 TIPS MENGHINDARI PENIPUAN

Halo redaksi klikhukum.id yang baek hati dan tidak somse, ada sesuatu hal yang perlu dicurhatkan nih dalam rubrik curkum ini, mengingat wabah penipuan semakin hari semakin canggih. Bagi saya, ini merupakan fenomena kejahatan yang kreatif. Lantas, ada gak tips dari redaksi, biar kita bisa terhindar dari penipuan? matur nuwun —-

Jawaban :

Okey pembaca setia klikhukum.id, permintaan kamu akan kami kabulkan, hehehe.

Sudah kek om Jin belom? Hehehe….

Jadi, perihal penipuan memang marak banget terjadi. Dan jika dilihat, modusnya pun sangat beragam. Mulai dari yang konvensional, bahkan sekarang berkembang penipuan ala ala online.

Ngomongin soal penipuan, akar dari aturan hukumnya gak bisa kita lepaskan dari ketentuan Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Jika melihat uraian pasal tersebut, sudah jelas sekali tindakan-tindakan mana yang dapat dikategorikan sebagai penipuan. Pasal 378 menjelaskan cara yang kerap dilakukan adalah

1.menggunakan nama palsu;
2. menggunakan martabat palsu;
3. dengan tipu muslihat;
4. dengan rangkaian kebohongan.

Uraian di atas untuk tindak penipuan secara konvensional ya gaes, sedangkan untuk penipuan dengan modus operandi canggih, maka ketentuan hukumnya beda lagi. Adapun aturan yang dipake adalah UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana Pasal 28 Ayat (1) UU ITE yang menyatakan

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Setelah kami uraikan tentang aturan hukum perihal bab penipuan di atas, yuks, selanjutnya masuk ke tips agar kamu-kamu sekalian terhindar dari tindakan ini. Ini nih, beberapa tips dari kami.

  • Cuekin SMS tidak mutu

Saya yakin kamu pasti pernah mendapat sms/wa, isinya memenangkan undian berupa uang atau mobil, entah dari suatu bank atau perusahaan tertentu. Dalam peristiwa ini, haqqul yaqin, kami berpandangan bahwa itu pesan palsu. Yakali suatu perusahaan mau ngasih hadiah pake media informasi lewat sms/wa, keliatan gak modal banget kan itu perusahaan. Jadi cuekin aja, gak usah direspon itu pesan.

  • Jangan Kemaruk

Maksud kemaruk dalam hal ini, kamu harus selalu waspada ketika ada seseorang yang mengajak bisnis dengan keuntungan yang tidak masuk akal. Misal dengan modal 10 juta, dalam 1 bulan kamu akan untung 3 juta tanpa kerja keras, tanpa ngapa-ngapain cukup hanya rebahan. Yakali semua orang juga pasti mau begitu. Tapi kalo ada kawan yang mengajak bisnis kek gini, mending dengerin aja deh ceritanya, tapi gak usah diikuti. Pasalnya bunga deposito di bank aja maksimal 6.5% per bulan.

  • Selalu curiga sama cerita-cerita manis

Gak jarang ketika si penipu akan beraksi, selalu menggunakan janji-janji manis ketika menawarkan suatu project ke seseorang. Misalnya nih, kamu ditawarin pekerjaan dengan fasilitas yang mewah, gaji besar, kerjanya pun santuy, namun ujung-ujungnya suruh bayar uang administrasi terlebih dahulu dalam jumlah nominal tertentu. Aduuuh bos, kalean ini mau kerja, bukan mau DP motor. Please deeh! Orang kek gini gak usah didengerin.

Setidaknya 3 tips itu bisa ngasih kamu-kamu pencerahan, khususnya kepada para kaum pencari kerja. Ingat pesen bang Napi kan gaes, “Kejahatan bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan !!!”

Maka, waspadalah !!!! Waspadalah !!!!

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id