homeCurkumCURKUM #132 HAK WARIS ISTRI BERSTATUS WNAW

CURKUM #132 HAK WARIS ISTRI BERSTATUS WNAW

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Mohon infonya dong. Kakak saya menikah dengan warga negara asing (WNA) dan memiliki dua orang anak. Lalu di tahun 2020 kakak saya meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan berupa tanah dan bangunan. Pertanyaan saya, apakah istrinya yang berstatus warga negara asing berhak mendapatkan warisan tersebut? Mohon penjelasannya ya. 

-Inn Bali-

Jawaban:

Halo, juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Syukron ya, atas pertanyaannya. 

Harta warisan mulai terbuka dan dapat dibagikan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Harta warisan dapat berupa benda berwujud ataupun tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak, benda habis pakai atau benda tidak habis pakai dan benda sudah ada atau benda akan ada. Selain harta, warisan juga dapat berupa utang. Salah satu contoh harta warisan adalah tanah dan bangunan.

Pasal 852 KUHPerdata menentukan, bahwa orang pertama yang menurut Undang-undang berhak untuk menerima warisan adalah anak-anak dan suami atau istri yang masih hidup.

Pada prinsipnya setiap ahli waris mempunyai hak atas warisan pewaris, sedangkan untuk pembagiannya tanpa membedakan status kewarganegaraan. Untuk pembagiannya sesuai dengan hukum Islam atau Undang-undang Indonesia. Jadi meskipun ahli waris seorang warga negara asing, ahli waris tersebut tetap berhak untuk menerima warisan dari pewaris yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

Nah, selanjutnya terkait harta warisan berupa tanah dan bangunan, apakah ahli waris yang berstatus WNA berhak untuk mendapatkannya? 

Ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwa orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, seorang WNA tidak dilarang untuk mendapatkan warisan tanah dan/atau bangunan berstatus hak milik dari pewaris yang berstatus WNI. Namun, dalam kurun waktu satu tahun WNA tersebut harus mengalihkan haknya atas tanah dan/atau bangunan warisan tersebut kepada orang lain.

Dalam kurun waktu satu tahun WNA tersebut harus mengalihkan haknya kepada orang lain yang berstatus WNI atau dapat juga meminta kepada Badan Pertanahan Nasional supaya tanah tersebut statusnya diturunkan menjadi hak pakai. 

Dalam jangka waktu satu tahun WNA tersebut harus segera melepaskan tanahnya. Apabila WNA sebagai ahli waris tidak melakukan perbuatan apapun atas tanah atau bangunannya lebih dari satu tahun, maka tanah yang didapatkan oleh WNA tersebut akan menjadi tanah milik negara.

Nah, daripada tanahnya jatuh kepada negara, maka solusi yang terbaik bagi ahli waris yang berstatus sebagai WNA segera mengalihkan atau menjual tanah tersebut kepada warga negara Indonesia. 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat ya. 

Dari Penulis

CURKUM #154 SANDAL HILANG DI MASJID

Min, tanya dong. Apa sih, hukumnya mencuri sandal di...

CURKUM #124 DC AMBIL PAKSA MOTOR TANPA DOKUMEN

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, bolehkah debt collector mengambil paksa...

CURKUM #109 HUKUM MENARIK KEMBALI HADIAH PEMBERIAN

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, apakah hibah boleh...

CURKUM #151 KEKERASAN DALAM BERPACARAN, MENGADU KE MANA?

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Kalau dipukul pacar sampai luka...

CURKUM #111 RUJUK KEMBALI

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, saya sudah resmi...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id