BELENGGU FENOMENA BUDAYA PATRIARKI DALAM PERKAWINAN

Disclaimer, tulisan ini pure opini dan pandanganku pribadi ya, guys. Tidak ditujukan kepada siapapun baik individu atau kelompok tertentu. 

Hey, hey, aku lagi pengen cerita nih, tentang belenggu patriarki dalam perkawinan. Ya, meskipun aku belum pernah merasakan perkawinan, tapi boleh dong, membahas dan berpendapat soal perkawinan. 

Oke, di artikel ini aku akan ngebahas fenomena patriarki dalam perkawinan, di mana pandangan bahwa laki-laki lebih utama bahkan cenderung mendominasi dari perempuan.

Bisa dibilang patriarki merupakan sistem hierarki sosial yang meletakkan laki-laki sebagai superior. Kalau boleh jujur sih, aku nggak setuju dengan konsep ini, karena dapat menimbulkan ketidaksetaraan gender, di mana keputusan-keputusan penting seringkali diambil oleh laki-laki (dalam hal ini suami) tanpa pertimbangan yang tepat dan bahkan keputusannya pun juga belum tentu benar.

Nah, kalau diperhatikan fenomena patriarki dalam sebuah perkawinan, terbentuk dan berkembang karena beberapa aspek kehidupan. Seperti dari warisan budaya, sistem ekonomi, interpretasi agama dan ketidakseimbangan kekuasaan politik. 

BACA JUGA: KETIKA RUMAH TAK LAGI AMAN, BERPISAH ENGGAN BERTAHAN KOK SAKIT, GIMANA DONG?

Terkadang ada kalimat-kalimat absurd yang masih sering terdengar, kayak “Perempuan harus bisa masak.” Hello, mencari istri atau chef sih? Atau “Pekerjaan rumah tanggung jawab perempuan.” Apa iya laki-laki nggak boleh nyapu ngepel? Atau “Perempuan nggak usah sekolah tinggi-tinggi, karena kan nanti cuma di rumah.” Hadeh! Sadar nggak sih, kalau kalimat-kalimat kayak gitu menciptakan norma-norma yang mendukung dominasi laki-laki.

Jujur aja nih, setiap kali mendengar kata atau kalimat yang mendukung dominasi laki-laki, pasti aku senyumin aja dan selalu berlindung di balik kata “Yang waras ngalah.” Ya, meskipun ngedumel sih. 

Aku mempercayai bahwa dalam perkawinan itu seharusnya berdasarkan saling membantu, menolong dan bekerjasama, bukan saling melempar tanggung jawab ya. Sesuai dengan Pasal 33 UU Nomor 1 tahun 1994 tentang Perkawinan, yang menyebutkan kalau suami istri wajib saling cinta mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.

So, semua tugas termasuk memasak dan mengurus rumah, bukan hanya tanggung jawab perempuan. Dan hal-hal yang aku sebutin sebelumnya, bukanlah kodrat dan tanggung jawab perempuan. Semua itu bisa juga kok, dilakuin laki-laki. Bahkan untuk pendidikan pun juga tidak boleh dibatasi, karena termasuk hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi, loh.

BACA JUGA: KARTINI DAN PEREMPUAN ONLINE

IMO, tanpa disadari, menormalisasi patriarki dapat menyebabkan penindasan terhadap perempuan, membatasi potensi individu, selain itu juga akan mengurangi keadilan bagi perempuan dalam mendapatkan hak reproduksi. Maksudnya bahwa dominasi laki-laki dapat mengakibatkan ketidakadilan dan bisa menciptakan tekanan terhadap perempuan untuk mengendalikan reproduksi mereka sesuai dengan ekspektasi orang lain. Padahal kan seharusnya kita sebagai perempuan memiliki kebebasan untuk membuat keputusan mengenai tubuh dan hidup kita sendiri. Ya, nggak sih?

Yah, semoga para perempuan terutama yang sudah terikat dalam perkawinan terhindar dari laki-laki yang mendominasi, bahkan sampai merenggut hak sebagai perempuan. Nah, buat kalian yang belum kawin atau sedang merencanakan perkawinan, coba lihat dulu deh, gimana pandangan atau sikap pacar kalian terhadap perempuan atau istri. Kalau ada bibit-bibit penindasan, udah cut off aja, nggak usah dipaksain. Aku tuh, nggak bisa digituin mas

Eh, tapi itu kembali ke pribadi masing-masing sih, kalau memang menerima dengan norma-norma yang patriarki banget nggak papa gas aja. Tapi ingat, seumur hidup itu terlalu lama kalau dengan orang yang nggak tepat. 

Sudah ah, segitu aja ceritanya. Semoga tulisanku bisa bermanfaat buat kalian. Terima kasih.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id