Halo kru redaksi klikhukum.id, saya mau bertanya. Apa bedanya nikah siri dan nikah sah secara hukum? Tolong infonya ya kak, terima kasih.
Jawaban:
Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id di mana pun berada. Sebelumnya syukron ya, atas pertanyaannya. Coba kita bahas bareng yuks.
Sebelum membahas lebih lanjut, kita luruskan dulu ya istilah hukumnya. Secara hukum istilah yang tepat digunakan sebenarnya adalah kawin, bukan nikah. Karena di Indonesia adanya UU Perkawinan, bukan UU Pernikahan.
Jadi gini, sebenarnya negara sudah mengatur tentang tata cara, proses dan juga aturan hukum tentang perkawinan. Cuma di masyarakat masih ada aja yang melakukan perkawinan tanpa memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Perkawinan.
BACA JUGA: NIKAH BEDA AGAMA, BOLEH GAK SIH?
Sesuai dengan aturannya, perkawinan yang sah harus dilakukan sesuai agama masing-masing dan dicatatkan secara negara. Nah, perkawinan yang tidak dicatatkan secara negara itulah yang disebut dengan nikah siri.
Banyak alasan yang membuat pasangan melakukan nikah siri, misalnya karena belum cukup umur, mau poligami gak dapat izin istri, hingga masalah ekonomi.
Secara umum beberapa perbedaan nikah siri dan perkawinan yang sah adalah sebagai berikut.
1. Berbeda pengertian.
Nikah siri adalah nikah yang dilakukan di bawah tangan berdasarkan ajaran agama atau adat istiadat tanpa didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil atas persetujuan kedua belah pihak.
Sedangkan yang dimaksud dengan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut agama masing-masing sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dicatat oleh negara.
2. Berdasarkan status hukum.
Pernikahan siri dikatakan sah secara agama jika dilakukan sesuai aturan agama. Namun, pernikahan siri tetap tidak diakui oleh negara karena tidak tercatat, sehingga tidak sah secara hukum.
Sedangkan status perkawinan yang sah secara hukum adalah perkawinan yang tercatat oleh negara, sehingga statusnya sah secara hukum dan para pihak terikat hak dan kewajiban secara hukum negara.
3. Bukti.
Pernikahan siri tidak mempunyai legalitas secara hukum dan tidak tercatat oleh negara. Akibatnya, tidak ada bukti buku nikah ataupun akta perkawinan. Terkadang pasangan nikah siri cuma mendapat surat keterangan dari ustad atau gereja yang menikahkan pasangan tersebut.
Sebaliknya perkawinan yang sah dan tercatat oleh negara akan mendapatkan buku nikah atau akta perkawinan sebagai bukti bahwa pasangan tersebut telah melakukan perkawinan yang sah.
4. Tata cara pelaksanaannya.
Nikah siri dilakukan tanpa perlu persiapan dokumen-dokumen yang terlalu ribet, beda dengan perkawinan resmi yang harus mempersiapkan identitas dan juga berbagai dokumen seperti surat keterangan untuk nikah (model N1), surat keterangan asal-usul (model N2), surat persetujuan mempelai (model N3), surat keterangan tentang orang tua (model N4), surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) dan masih banyak lagi dokumen lainnya.
BACA JUGA: SYARAT MELAKUKAN PERKAWINAN, BAGI YANG SUDAH KEBELET
5. Akibat hukum.
Salah satu hal yang perlu menjadi pertimbangan pasangan untuk melakukan pernikahan siri atau resmi adalah akibat hukum di kemudian hari.
Jika melakukan pernikahan siri maka tidak ada perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari pernikahan siri. Anak yang lahir dari pernikahan siri tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Harta yang diperoleh selama perkawinan tidak menjadi harta bersama. Yang pasti anak dan istri akan menjadi korban karena tidak mendapatkan perlindungan secara hukum.
Berbeda dengan perkawinan resmi, secara hukum hak dan kewajiban pasangan sudah diatur, harta yang diperoleh menjadi harta bersama (kecuali ada kesepakatan pindah harta), anak yang lahir dalam perkawinan yang sah juga menjadi anak yang sah dan memiliki hubungan hukum dengan kedua orang tuanya. Intinya perkawinan yang dilakukan secara negara memberikan perlindungan hukum dan akibat hukum terhadap suami, istri dan juga terhadap status ahli waris.
Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat bermanfaat ya.