homeJokpusVIRTUAL OFFICE JADI SOLUSI PENGUSAHA BERMODAL PAS-PASAN

VIRTUAL OFFICE JADI SOLUSI PENGUSAHA BERMODAL PAS-PASAN

Kamu, kamu, kamu. Iya, kamu. Pasti pernah denger dong, istilah “virtual office?”

Virtual office sering juga disebut sebagai kantor maya. Virtual office pada dasarnya adalah kantor fisik yang menyewakan alamat mereka ke perusahaan-perusahaan yang berbeda. Jadi, yang disewain adalah alamat kantornya ya. Bukan ruangan fisiknya.

Bisa dibilang, Virtual office merupakan istilah untuk layanan kantor bersama, yang biasanya mencakup alamat bisnis, layanan e-mail dan kurir, layanan telepon, layanan resepsionis, layanan faks, layanan menjawab, layanan web hosting dan fasilitas pertemuan dan konferensi.

Sebenarnya, virtual office punya sejarah yang cukup panjang sebelum akhirnya jadi trend seperti saat ini. 

Inisiatif untuk membangun sebuah kantor yang ditujukan untuk melakukan banyak aktivitas oleh banyak karyawan dimulai di era tahun 1960-an. Bisa dibilang di era inilah awal mula adanya sistem kerja kantoran.

Pada masa-masa itu, sama sekali belum muncul ide tentang virtual office karena semuanya masih dilakukan secara ‘nyata’ atau offline

Hingga di era 2000-an, tepatnya pada tahun 2006, Frank Cottle tercatat sebagai pimpinan dari perusahaan yang menggunakan virtual office yang resmi tercatat dalam sejarah. 

BACA JUGA: MEWUJUDKAN TUJUAN HUKUM DENGAN MENERAPKAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE GUNA MENGOPTIMALKAN EFEKTIVITAS PEMIDANAAN HUKUM

Sejak saat itu, mulai banyak bermunculan kantor-kantor digital. Misalnya Davinci Virtual Offices di tahun yang sama, Opus Virtual Office yang lahir tahun 2010 dan masih banyak lagi.

Nah, kurang lebih gitu deh, sejarah virtual office yang pernah saya baca. 

Sejarah panjang menunjukkan bahwa kebutuhan sistem kerja yang dilakukan oleh virtual office ternyata dibutuhkan sejak dulu kala. 

Efisiensi dan efektivitas kinerja menjadi nilai lebih yang ditawarkan oleh sebuah virtual office. Yaa, tentu saja pengusaha menyukai hal-hal semacam itu. 

Saat ini virtual office menjadi salah satu solusi bagi orang-orang yang ingin mendirikan usaha namun gak punya tempat usaha yang tetap. 

Hal ini umumnya terjadi pada perusahaan-perusahaan rintisan alias start-up yang modalnya pas-pasan.

Pengusaha dan pekerja pada sebuah perusahaan startup bisa kerja di mana saja tanpa terhalang oleh waktu dan tempat. Misalnya, bisa kerja di rumah, apartemen atau café.

Tapi jangan lupa, sebagai sebuah entitas bisnis, perusahaan startup tetap saja harus punya domisili hukum untuk mengurus segala macam dokumen perizinannya. 

Nah, kalo emang modalnya pas-pas-an, virtual office bisa jadi solusinya. 

Dengan virtual office, perusahaan jadi punya alamat resmi. 

Intinya, perizinan perusahaan yang akan diurus bisa pake alamat virtual office. Jadi nantinya untuk keperluan korespondensi atau surat-menyurat termasuk keperluan-keperluan resmi lainnya akan terpusat pada alamat virtual office.

Selain menyediakan alamat, layanan virtual office juga biasanya menyediakan layanan telepon kantor, termasuk penyewaan kantor secara fisik yang sifatnya insidental. 

Biasanya sih, bisa disewa per jam atau harian termasuk penyewaan ruangan meeting dan perlengkapannya untuk keperluan bisnis atau rapat. 

Di wilayah Jakarta, menggunakan virtual office di kalangan para pelaku usaha sudah menjadi hal yang biasa. 

Hal ini diawali dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi atau yang disebut sebagai Perda Zonasi.

Dilansir voffice.co.id, Perda Zonasi ini dikeluarkan bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sehingga pembangunan dilaksanakan secara efisien dan efektif. 

BACA JUGA: BUZZERRP, PEKERJAAN INTELEKTUAL DIBAYAR MAHAL

Kalo kita lihat kondisi kota Jakarta yang sangat padat, sudah pasti dong, bakal susah banget menemukan bangunan kantor yang terjangkau untuk kantong para pengusaha kecil yang bermodal pas-pasan.

Ditambah lagi dengan disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  yang merubah ketentuan Pasal 32 pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). 

Perubahan pada UU Cipta Kerja tersebut menghilangkan ketentuan yang mengatur bahwa “Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Setelah Pasal 32 tersebut diubah, sebuah perusahaan tidak lagi harus memiliki modal dasar paling sedikit lima puluh juta rupiah sehingga memudahkan pengusaha-pengusaha kecil untuk ‘melegalkan’ usaha milik mereka. 

Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah yang mempermudah pendirian UMKM, start-up dan perusahaan perorangan dengan diterbitkannya peraturan pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja yaitu PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

Secara garis besar, penggunaan virtual office sangat membantu para pengusaha kecil untuk fokus mengembangkan bisnisnya tanpa perlu mengkhawatirkan biaya operasional kantor fisik yang nilainya cukup besar. 

Biaya operasional kantor tersebut dapat dialokasikan untuk aspek-aspek esensial lainnya. Seperti, pengembangan produk, pemasaran dan lain-lain. Betul, apa betul? 

Dari Penulis

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id