homeCurkumCURKUM : MENGENAL STATUS SIAGA GUNUNG API

CURKUM : MENGENAL STATUS SIAGA GUNUNG API

Halo sabahat pembaca klikhukum.id. Setelah beberapa minggu Curkum gak tayang, kali ini kita menghadirkan Curkum dengan gaya baru. Apa sih, yang baru dengan Curkum edisi 101 ini, cekidot gaes, simak selengkapnya.

Edisi 101 ini adalah awal revolusi kreatif dari Curkum. Bukan lagi Curhatan Hukum, sekarang Curkum menjadi Curahan Hukum. Soalnya kalo curhat kesannya mellow banget, padahal kan kita selalu gembira.

Jelasnya konten Curkum ke depan akan lebih menarik, eksentrik dan tetap memberikan informasi hukum dengan riang gembira, serta mudah dimengerti oleh sahabat setia Klikhukum.id semua. —

Kita masuk ke inti informasi ya gaes. Kalian tahu gak tentang status kebencanaan di Indonesia dan bagaimana mekanisme hukum mengaturnya?

Kalian pastinya sudah tau bahwa saat ini Gunung Merapi statusnya sedang Siaga Level III. Nah, maknanya?

Status Kebencanaan

Berdasarkan Permen ESDM No. 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunung Api, Gerak Tanah, Gempa Bumi dan Tsunami, Lampiran I Tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunung Api, ada 4 Level status gunung api yaitu:

  1. Level I (Normal), berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental dapat teramati fluktuasi, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan kegiatan berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api. Ancaman bahaya berupa gas beracun dapat terjadi di pusat erupsi, berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.
  1. Level III (Waspada), berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental mulai teramati atau terekam gejala peningkatan aktivitas gunung api. Pada beberapa gunung api dapat terjadi erupsi, tetapi hanya menimbulkan ancaman bahaya di sekitar pusat erupsi berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.
  1. Level III (Siaga), berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental teramati peningkatan kegiatan yang semakin nyata atau dapat berupa erupsi yang mengancam daerah sekitar pusat erupsi, tetapi tidak mengancam pemukiman di sekitar gunung api berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.
  1. Level IV (Awas), berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental teramati peningkatan kegiatan yang semakin nyata atau dapat berupa erupsi yang mengancam pemukiman di sekitar gunung api berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.

FYI aja, pada Kamis, 5 November 2020 Badan Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta melalui Surat No. 532/45/BGV.KG/2020 telah, menaikkan status Gunung Merapi dari Level II Waspada ke Level III Siaga.

Sistem Penanganan Kesiapsiagaan Bencana

Artinya penaikan level oleh BPPTKG Yogyakarta melalui Surat No. 532/45/BGV.KG/2020 tertanggal 5 November 2020, telah merekomendasikan.

  1. Prakiraan daerah bahaya meliputi, wilayah DIY terletak pada Kabupaten Sleman, meliputi Kecamatan Cangkringan, Desa Glagaharjo, Desa Kepuharjo dan Desa Umbulharjo.

    Wilayah Jawa Tengah, meliputi Kabupaten Magelang yaitu Kecamatan Dukun pada Desa Ngargomulyo, Desa Krinjing dan Desa Paten. Untuk Wilayah Kabupaten Boyolali yaitu Kecamatan Selo, pada Desa Tlogolele, Desa Klakah dan Desa Jrakah. Dan wilayah Kabupaten Klaten yaitu Kecamatan Kemalang, pada Desa Tegal Mulyo, Desa Sidorejo dan Desa Balerante.
  1. Penambangan di alur sungai – sungai yang berhulu di G. Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan.
  1. Pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III G. Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak G. Merapi.
  1. Pemerintah Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten agar mempersiapkan segala sesuatu yang terkait upaya mitigasi bencana akibat letusan G. Merapi yang bisa terjadi setiap saat.

Selanjutnya merujuk terhadap UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, ketika dalam situsi Level Siaga III Gunung Merapi, upaya yang harus dilakukan oleh BPBD DIY, SAR DIY serta relawan kemanusiaan di sekitaran wilayah hukum G. Merapi untuk melakukan Kesiapsiagaan, Peringatan Dini dan Mitigasi Bencana.

Jadi apabila hajat Merapi Due Gawe mengalami puncaknya, diharapkan zero insiden. Kurang lebihnya seperti itu ya gaes, Curahan Hukum “Curkum Edisi 101.” Tetap setia membaca dan mengikuti klikhukum.id selalu.

Dari Penulis

MEMILIH TRADING FOREX YANG LEGAL UNTUK MILENIAL

Artikel ini akan membahas  tentang trading forex yang legal,...

PENTING GAK SIH, BUAT PERJANJIAN PERKAWINAN?

Penting juga dipelajari tentang sepenting apa sih perjanjian ini.

TERNYATA PAWANG HUJAN MANDALIKA TAK BUTUH MINYAK GORENG SAAT BERAKSI

Pawang hujan Mandalika secara tidak langsung akhirnya menjawab pertanyaan...

4 JENIS KENDARAAN YANG TAK BOLEH DIPAKAI MUDIK

Plat merah boleh nggak ya dipakai mudik?

ATURAN HUKUM MENJUAL HEWAN KURBAN IDUL ADHA

Aturan ini untuk melindungi hak membeli hewan kurban

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id