homeEsaiJANGAN SEKALI-KALI MENGINJAK KEPALA

JANGAN SEKALI-KALI MENGINJAK KEPALA

Sudah pasti setiap manusia mempunyai hak untuk dihormati, dihargai dan diperlakukan secara etis. Tapi nilai-nilai hak seperti itu tidak wajib kita berikan kepada seseorang yang sudah hilang martabatnya. Ada banyak ciri-ciri manusia yang sudah tidak bermartabat,   contohnya adalah orang yang tidak menghormati kepala, bahkan dia menginjak-injaknya.

Kepala di sini saya artikan sebagai organ tubuh ya pren, bukan kepala dalam arti simbolik seperti kepala keluarga, kepala desa atau jabatan lainnya yang menggunakan istilah ‘kepala’ untuk menandai puncak tertinggi suatu jabatan.

Mengapa saya berani menyebutkan manusia akan kehilangan martabatnya ketika sudah tidak menghargai dan menghormati kepala manusia lainnya?

Karena sejatinya, kepala merupakan simbol bahwa seseorang itu mempunyai pikiran, artinya pola pemikiran seorang manusia pasti diidentikkan dengan kepala. Buktinya ketika ada seseorang menyuruh orang lain untuk mikir pasti bagian tubuh yang ditunjuk adalah kepala. Terus bagian dari kepala melalui mata juga berfungsi sebagai daya penglihatan, jadi manusia tersebut dapat membedakan mana hal yang baik dan buruk melalui matanya.

Selanjutnya di bagian kepala juga terdapat telinga, itu artinya manusia dapat mendengar segala macam informasi yang masuk melalui telinga. Tentunya telinga sendiri bukan telinga orang lain ya. Heuheuehu.

BACA JUGA: ANTARA HOAX, KEKERASAN, TNI VS POLRI

Bagian kepala lainnya juga terdapat hidung, dimana hidung merupakan gerbang awal udara masuk sebagai pintu pernafasan manusia, yang menandakan bahwa manusia itu masih hidup ketika menghirup nafas dengan sempurna.

Lain halnya dengan mulut, bagian ini merupakan salah satu bagian yang cukup vital, karena selain fungsinya bisa mendatangkan kebaikan, juga kerap mendatangkan keburukan melalui tutur kata yang diucapkan dari mulut.

Dari bagian-bagian yang ada di kepala tersebut, Tuhan meletakkan kepala di bagian paling atas dalam tubuh manusia, salah satu fungsinya juga karena sejatinya kepala ini merupakan bagian seseorang untuk dihargai dan dihormati secara etis.

Sedikit menyinggung soal hukum pembuktian pren, contohnya saksi. Dalam penilaian pembuktian seseorang dapat dikatakan saksi dan memiliki kekuatan hukum dalam penyampaian kesaksiannya ketika fungsi organ yang ada di kepalanya berfungsi secara sempurna.

Kalo tidak percaya coba buka Pasal 1 butir 26 KUHAP, pengertian saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar, lihat dan alami sendiri.

Begitu pula dalam hukum acara perdata, pada esensinya saksi tersebut dianggap memiliki kekuatan hukum untuk penyampaian kesaksiannya ketika dia melihat, mendengar dan mengalami sendiri tentang peristiwa tersebut.

Saksi baik dalam hukum acara pidana dan hukum acara perdata, hanya dapat didengar kesaksiannya ketika dia mendengar, melihat dan mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. Dan untuk seseorang dapat melihat, mendengar peristiwa itu dengan sempurna melalui alat tubuhnya yang ada di kepala. Begitulah sejatinya Tuhan menciptakan kepala yang termasuk organ penting di manusia.

Bukti kepala perlu dihormati juga tercermin dalam peraturan lomba pencak silat loh pren. Menurut olahragapedia.com ketentuan aturan umum lomba pencak silat, bagian tubuh yang boleh diserang adalah dada, perut, punggung, pinggang kiri dan kanan, serta tungkai dan tangan. Artinya pencak silat sebagai seni bela diri asli Indonesia, dalam hal perlombaan pun sangat menghormati kepala, buktinya kepala tidak dijadikan bagian tubuh yang boleh diserang ketika lomba.

BACA JUGA: DORAEMON, FILM ANAK-ANAK LEGENDARIS PENUH BULLYING

Terus bagaimana jika ada oknum TNI AU yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menginjak kepala manusia? Saya yakin kalian para pembaca bisa merumuskan jawabannya sendiri.

Toh, di judul dan paragraf awal saya sudah menjelaskan, salah satu penyebab manusia akan kehilangan martabatnya yaitu ketika sudah tidak menghormati keberadaan kepala manusia lainnya. Lah, ini si oknum malah menginjaknya.

Apalagi dia menginjak menggunakan sepatu yang hakikatnya terletak di bagian tubuh paling bawah dan yang diinjak adalah kepala yang sejatinya Tuhan meletakkannya di bagian tubuh paling atas.

Namun secara koridor hukum tindakan tersebut tergolong penganiayaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 351 KUHP, adapun tentang berat dan ringannya luka yang disebabkan oleh penganiayaan nanti akan dilihat melalui hukum pembuktian. Berhubung si terduga pelaku merupakan oknum TNI AU, jadi proses sidangnya menggunakan sistem hukum peradilan militer.

Cuma yang disayangkan ya tadi, kenapa harus menginjak kepala? Sedangkan sejatinya kepala itu merupakan salah satu bagian tubuh yang mulia. Terhadap kasus ini juga perlu kiranya mengapresiasi pihak TNI AU yang secara terbuka sudah meminta maaf, walaupun proses hukum tetap wajib berlangsung dan dikawal.

Pesen saya, mbokyao kita harus ngajeni seseorang, janganlah terulang lagi aksi injak menginjak, apalagi yang diinjak kepala.

Dari Penulis

AKU RINDU SUARA KNALPOT RX-KING SAAT PILKADA 2020

Hidup di Jogja sekira sudah sembilan tahun, menjadikan saya...

SATPOL PP DAN SWEEPING RUMAH MAKAN DI BULAN PUASA

Sejatinya apakah tindakan Satpol PP ini dibenarkan oleh aturan hukum? 

3 STRATEGI MENYUSUN KERICUHAN SAAT SIDANG PLENO

Suka bet klo suruh nonton ribut-ribut, wkwkwk

SEBENARNYA ARTI KATA “OKNUM” APA SIH?

Sudah pada taukan, kalo warganet gemar kali menyentil tingkah...

JASA SEWA PACAR, SEBUAH SOLUSI ATAU ANCAMAN BAHAYA?

Bukan Apps yang ijo-ijo itu lho yaa

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id