Halo, kru redaksi klikhukum.id. Kak saya mau tanya, saya dapat gugatan wansprestasi. Nah, wansprestasi itu apa sih? Tolong penjelasannya ya, terima kasih.
Jawaban:
Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id di mana pun berada. Sebelumnya syukron atas pertanyaannya, coba kami jelaskan ya.
Kami akan jelaskan dulu pengertian wanprestasi itu apa. Wanprestasi adalah tindakan yang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian awal yang dibuat oleh kreditur dengan debitur. Simplenya wanprestasi itu perbuatan ingkar janji.
BACA JUGA: 3 FAKTA HUKUM PERDATA
Sengketa hukum karena wanprestasi pasti berawal dari adanya suatu kesepakatan kerjasama antara badan hukum atau individu baik secara lisan maupun tertulis.
Ada beberapa bentuk wanprestasi. Yang pertama, sama sekali tidak melakukan apa yang disanggupi dalam perjanjian. Kedua, melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian. Ketiga, melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat atau tidak sesuai tenggang waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Keempat, melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian.
Kalo kita baca buku “Hukum Perjanjian” (Subekti) di halaman 45 dijelaskan unsur-unsur terjadinya wanprestasi yaitu:
- tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
- melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
- melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
- melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Wanprestasi itu diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), begini aturannya.
“Penggantian biaya rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila, si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Jadi kalo kita membaca unsur dalam Pasal 1243 KUHPerdata tersebut, maka sebelum meminta ganti rugi atas wanprestasi akibat lalainya seseorang dalam memenuhi perikatan atau perjanjian, maka orang yang melanggar tersebut harus disomasi terlebih dahulu. Nah, jika somasi tidak diindahkan, pihak yang dirugikan bisa menyatakan telah terjadi wanprestasi.
Hal ini sejalan juga dengan ketentuan di Pasal 1238 KUPerdata yang menyatakan, “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri. Yaitu, bila perikatan inimengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
BACA JUGA: PERJANJIAN LISAN, BOLEHKAH SECARA HUKUM
Merujuk pada ketentuan Pasal 1239 dan Pasal 1267 KUHPerdata, maka pihak yang dirugikan karena terjadinya wanprestasi dapat mengajukan gugatan kepada pihak yang lalai/wanprestasi untuk:
- menuntut pemenuhan perikatan;
- menuntut ganti rugi;
- menuntut pemenuhan perikatan dengan ganti rugi;
- menuntut pemutusan perikatan;
- menuntut pemutusan perikatan dengan ganti rugi.
Merujuk Pasal 1239 KUHPerdata, jika terjadi wanprestasi kalian bisa diminta ganti kerugian yang dapat dituntut meliputi biaya (kosten), yakni biaya yang telah dikeluarkan, rugi (schaden), yakni kerugian yang sungguh-sungguh menimpa harta benda dan bunga (interessen), yakni keuntungan yang akan didapatkan seandainya kalian tidak lalai (winstdervening).
Nah, makanya kalo punya janji harus ditepati. Kalo ga menepati, jatuhnya wanprestasi.
Begitu ya penjelasan dari kami, semoga dapat bermanfaat ya ….