Halo, kru redaksi klikhukum.id. Mas, mau tanya. Anak saya baru berumur 17 tahun lebih, sekarang ngebet mau menikah. Apakah di usia tersebut, sudah boleh menikah? Bagaimana secara hukum? Mohon penjelasannya ya, terima kasih.
-NN- Klaten
Jawaban:
Halo, juga sahabat pembaca klikhukum.id. Syukron ya, atas pertanyaannya.
Pernikahan atau perkawinan (istilah hukumnya) bertujuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Salah satu hal penting untuk mewujudkan tujuan perkawinan adalah kematangan usia ketika melangsungkan perkawinan.
Maksudnya gini, sebelum melangsungkan perkawinan, perlu dipertimbangkan kematangan usia calon suami isteri. Calon mempelai harus telah matang jiwa dan raganya. Kematangan usia diperlukan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan. Perkawinan bisa langgeng tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang baik dan sehat. Itulah alasannya kenapa negara mencegah perkawinan (pasangan) yang masih di bawah umur.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, dalam Pasal 7 mengatur tentang usia minimal untuk melangsungkan perkawinan, yaitu usia minimal untuk laki laki berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Selanjutnya, sejak tahun 2019, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. UU ini secara khusus mengatur tentang perubahan usia minimal seseorang untuk dapat melangsungkan perkawinan.
Pembaruan dalam Undang-undang perkawinan menetapkan batas usia minimum seseorang untuk melakukan perkawinan diatur dalam Pasal 7 Ayat (1). Yaitu, usia bagi laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun. UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 ini memberikan persamaan batas usia minimal baik laki-laki maupun perempuan yang ingin melangsungkan perkawinan.
Kalo dalam Al-Quran dan hadist tidak menyebutkan secara spesifik tentang batas usia minimum untuk melangsungkan perkawinan. Persyaratan umum yang lazim dikenal adalah sudah baliq, berakal sehat, mampu membedakan yang baik dan buruk, sehingga dapat memberikan persetujuan untuk menikah, sampai dengan waktu seseorang menikah.
Nah, agar ada keseragaman, maka negara telah mengatur secara tegas batas minimal usia untuk melangsungkan perkawinan melalui UU Perkawinan. Jadi, kalo anak bapak masih berusia 17 tahun, tentu belum memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Namun, untuk mereka yang ngebet kawin padahal usianya kurang dari 19 tahun, maka dalam perintah Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974, boleh mengajukan dispensasi ke pengadilan agama bagi orang Islam dan pengadilan negeri bagi selain orang Islam.
Negara mengatur sedemikian rupa batas usia untuk melangsungkan perkawinan dengan berbagai alasan dan pertimbangan, sehingga sangat disarankan untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Lakukanlah perkawinan jika memang sudah cukup umur, agar tujuan perkawinan dapat diwujudkan.
Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat bermanfaat.