Prinsip utama orang hidup adalah saling berbuat baik dan menolong sesama, niscaya kita akan disukai oleh banyak orang. Bukan malah menyakiti, apalagi sampai melakukan tindakan bodoh seperti melakukan bom bunuh diri di Katedral Makassar.
Sudah toh pren, Indonesia ini terdiri atas keragaman suku dan budaya. Begitulah fitrah Tuhan, sampai-sampai Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa sudah diajarkan sedari jaman pendidikan dasar. Artinya memang kita harus bersatu menghargai perbedaan dan saling berbagi, menolong serta berbuat baik untuk sesama.
Gak usalah, mengacaukan kesatuan dan persatuan yang sudah lama tertanam dalam kehidupan Masyarakat Nusantara ini.
Tindakan bunuh diri, apalagi melibatkan orang lain menjadi korbannya, saya yakin di agama manapun pasti tidak diajarkan. Apalagi dalam konstitusi negara kita ini. Jadi apabila masih ada kelompok yang mengatasnamakan Jihad dalam setiap tragedi bom, baik bunuh diri maupun tidak, bagi saya kelompok tersebut bodoh akut, jadi gak perlu diikuti.
Jauh-jauh hari saya sudah pernah membahas, jika kalian ingin berjihad, gak papa itu hak kalian, asalkan konsep jihad yang kalian lakukan itu sesuai dengan konstitusi negara Indonesia. Jika kalian bingung coba deh, baca “Tips 4 Jihad Sesuai Konstitusi.” Saya yakin kalian akan terbuka, bahwa sejatinya ada juga jihad yang tidak melanggar hukum. Malahan mendatangkan banyak kemanfaatan.
Sekedar saran dan informasi hukum bagi para jaringan yang suka banget merakit bom, lalu meledakkannya atas nama agama. Apakah kalian gak takut dengan adanya sanksi hukuman negara ini? Kita belum berbicara masalah nanti kalian juga bakal dihizab di akhreat loh.
Buat kalian yang masih sok-sokan ikut dan aktif dalam jaringan perakit dan peledak bom, Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bakal menjerat kalian loh.
Kalo kalian belum takut dengan ancaman pidana, ini coba simak dengan seksama dan hati nurani yang jernih ya.
Pertama
Minimal kalian akan diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Jika sengaja menggunakan ‘kekerasan’ atau ‘ancaman kekerasan’ yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap ruang fasilitas umum.
Kedua
Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati mengancam kalian sebagaimana diatur dalam Pasal 10 A, apabila melakukan ‘tindakan’ melawan hukum memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, radioaktif atau komponennya, dengan maksud untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme.
Ketiga
Selain sanksi pidana yang saya jelaskan tersebut di atas, bagi orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme ataupun pelaku yang ikut serta dalam melakukan tindak pidana terorisme, maka sanksi pidana bagi mereka yang paling berat yaitu pidana mati.
Nah loh, negara saja tidak ada kata ampun bagi para kalian kelompok, jaringan, individu dan apapun jenisnya yang melakukan tindakan terorisme, termasuk bom bunuh diri. Terus kalian mau ikut gabung dengan mereka karena diiming-imingi bidadari dan bidadara di surga.
Yaelah ngab, jangan bikin susah orang dengan tingkah dan perilakumu yang merugikan. Udah deh, halumu jangan terlau kelewat batas kaya orang lagi ngelem.
Seharusnya kalian mbokyao sadar, akibat tindakan kalian yang gemar bermain bom dan diledakkan, banyak orang yang merugi. Dan banyak nyawa manusia yang tak salah serta berdosa terpaksa hilang karena polahmu. Padahal saya yakin korban yang tak bersalah itu punya keluarga. Misalnya yang menjadi korban adalah kepala keluarga, bagaimana nasib istri dan anak-anaknya nanti. Siapa yang menanggung kehidupan mereka.
Dan kamu masih yakin bahwa ‘tindakanmu’ itu jihad serta dibenarkan oleh agama? Bangun dulu deh tong, becandamu gak lucu.
Sekali lagi, mewakili tulisan ini. Saya atas nama klikhukum.id mengucapkan turut berduka cita atas tragedi bom bunuh diri di Katedral Makkasar. Buat semuanya jangan mudah terprovokasi dan mari sejenak kita mengheningkan cipta atas tragedi bom tersebut.