HAKIM SIDANG TIDAK TEPAT WAKTU, SALAHKAH DI MATA HUKUM?

Sudah menjadi rahasia umum bagi pihak yang berperkara di pengadilan, sulit kiranya sidang dilaksanakan tepat waktu sesuai court calendar, salah satu penyebabnya menunggu hakim yang sibuk sidang di ruangan lain. Lantas menurut hukum, salahkah hakim yang sidang tak tepat waktu? 

Jika kamu pernah mengikuti agenda sidang di pengadilan khususnya perkara pidana, namun tidak berlaku untuk sidang tilang lalu lintas, saya yakin kamu bakalan merasa jengkel dan bete menunggu jadwal sidang yang tak pernah tepat waktu. 

Apalagi jika dipanggil sidang sebagai saksi, kudu rela menunggu waktu lama tanpa kepastian kapan sidang akan dimulai. Tentunya secara waktu hal ini sangat merugikan, tapi mau bagaimana lagi. Yakan, yang manggil pengadilan pren. Masa iya, nggak datang. 

Fakta yang sering terjadi berdasarkan pengalaman saya pada saat sidang perkara pidana, jika sidang dijadwalkan jam sembilan ataupun jam 10.00 pagi, biasanya akan dimulai lepas dhuhur jam 14.00 siang atau bahkan habis ashar sekira jam 15.30 sore. 

Perlu diketahui nih, ya pren. Suatu sidang dapat dilaksanakan apabila ada hakim yang menyidangkan, jika hakim ketua majelis belum hadir artinya sidang belum bisa dimulai. 

BACA JUGA: 3 PERAN PENTING SEORANG HAKIM DALAM PERSIDANGAN

Aturannya dapat dibaca pada Pasal 3 Ayat (1) Perma Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan yang berbunyi, “Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim.” 

Cuma berdasarkan pengamatan saya, penyebab kenapa jadwal sidangnya ngaret itu karena masih minimnya jumlah hakim di negara kita, apalagi pada daerah-daerah tertinggal. Sedangkan pada setiap harinya para hakim itu melakukan sidang banyak perkara. 

Jadi karena keterbatasan personil dan ruangan, maka penyebab ini yang sering saya jumpai kenapa sidang ngaretnya keterlaluan. 

Adakah Larangan Hakim Sidang Tidak Tepat Waktu 

Sejauh penelusuran saya, dalam kaidah hukum yang mengatur protokol pelaksanaan persidangan, belum ada aturan eksplisit yang memberikan larangan bagi hakim tidak tepat waktu sesuai Court Calendar, yaitu jadwal sidang yang telah ditetapkan dan termuat dalam sistem informasi pengadilan. 

Walaupun mahkamah agung telah berulang kali mengingatkan para hakim agar menepati jadwal sidang sesuai dengan Court Calendar

Namun pada prakteknya masih banyak jadwal yang tertera sidang jam 09.00 pagi namun dimulai jam 12.00 siang. Tapi mau bagaimana lagi pren, wong sampai sekarang tidak ada aturan khusus yang mengatur secara eksplisit bahwa para hakim harus sidang tepat pada waktu yang dijadwalkan. 

Sedangkan pada SE Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan, hanya mengatur mengenai ketepatan waktu penyelesaian perkara di pengadilan.  

BACA JUGA: KARIER DAN KELUARGA SEORANG HAKIM

Contohnya untuk menyelesaikan perkara di pengadilan tingkat pertama, maksimal harus selesai dalam waktu lima bulan, sedangkan tentang ketepatan waktu penyelesaian perkara sesuai jadwal tidak dicover dalam Sema tersebut. 

Pembaharuan di Segala Lini Lingkungan MA 

Berangkat dari sikap mahkamah agung yang selalu mengingatkan kepada para hakim agar dapat sidang tepat waktu sesuai dengan Court Calendar, agar hal ini terjadi menurut saya pribadi perlu dilakukan pembaharuan di segala lini. 

Terutama mulai ditambah dan pemerataan jumlah hakim yang ditempatkan pada pengadilan sesuai dengan laporan aktivitas tingkat perkara pada pengadilan tersebut tiap tahunnya. 

Selain jumlah SDM hakim, harus pula adanya penyediaan personil lainnya. Seperti Panitera dan petugas pengadilan yang turut serta membantu lancarnya persidangan. 

Mitigasi selanjutnya adalah masalah tempat ruang sidang, jika sumber daya manusianya sudah tersedia, maka hal yang harus dibenahi selanjutnya yaitu, jumlah ruangan sidangnya. Hal ini juga dapat disesuaikan dengan laporan aktivitas perkara pada setiap pengadilan. 

Jika upaya-upaya pembaharuan tersebut sudah dilakukan, namun pada prakteknya masih ada hakim yang bandel sidang tidak tepat waktunya dengan alasan tidak masuk akal, maka selanjutnya segeralah buat aturan khusus yang mengatur tentang ketepatan waktu hakim yang menyidangkan perkara sesuai dengan Court Calendar. 

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id