Redaksi Klikhukum.id mohon saran dan solusi hukumnya, ceritanya begini teman saya berumur 15 tahun, dan dia memiliki pacar umur 27 tahun. Lalu dalam perjalanan hubungan mereka si cewe itu hamil, sayangnya pacar tersebut gak mau bertanggung jawab apalagi menikahinya tuh, langkah hukumnya bagaimana ya ?
Jawab :
Waduw, kasian banget yah temen kamu ini akibat pergaulan micin jadi begini, udah hamil eh pacarnya gak mau tanggung jawab, ini mah semacam kisah percintaan klasik yang sudah menjadi urban legend. Tapi tenang gaes, kita di sini tetap akan menjawab kegelisahan untuk temanmu dan kegelisahan para gadis di luar sana yang mungkin mengalami nasib serupa.
Pertama kita sepakat, bahwa si gadis itu masih berusia 15 tahun, sehingga menurut aturan hukum dia dikategorikan sebagai anak ya gaes. Kita di sini gak ngomongin soal peristiwa ena – enaknya, cuma kemungkinan hal itu terjadi akibat adanya bujuk rayu. Jadi fokus utama kita ke ranah setelah peristiwa itu terjadi, karena lelakinya tidak bertanggung jawab.
Korban dalam kasus ini adalah anak, jadi jelas aturan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di dalam aturan UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 76 D, dijelaskan bahwa:
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”.
Sebelum masuk ke ranah ancaman pidana terhadap Pasal 76 D, akibat banyaknya kasus tentang predator anak, akhirnya Pak Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: EKSPLOITASI ANAK JAMAN NOW
Untuk perbuatan yang dilakukan oleh si cwo yang tidak bertanggung jawab tadi, mengingat dia berumur 27 tahun, maka doi bisa diancam dengan pidana karena melanggar Pasal 76 D dengan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Perpu No. 1 Tahun 2016 yang berbunyi :
- “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”.
- Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Waduw baca ketentuan ancaman pidananya lumayan ngeri juga ya, sebenarnya ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 itu masih banyak kategorinya loh, di antaranya jika korban mengalami luka berat, adanya tindak pidana pengulangan yang dilakukan oleh pelaku. Jadi meskipun perbuatan ena-ena tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka bukan berarti pelaku bisa melenggang bebas ya gaes.
Tapi perlu diingat gaes, kewenangan untuk menghukum apakah si pacar tersebut terbukti atau tidaknya melanggar Pasal 76 D UU Perlindungan anak tersebut harus melalui proses hukum yang dimulai dari tahap laporan kepada penyidik kepolisian, dan terkait terbukti atau tidaknya biarkan menjadi kewajiban majelis hakim pemeriksa perkara.
Sekarang saran dari kami gaes, coba selesaikan masalah ini dengan bijak, bagaimanapun permasalahannya, jangan lupa ada nasib bayi yang perlu dipertahankan hak hidupnya. Intinya bijak dalam menentukan jalan penyelesaian bukan begitu gaes….