Pada mulanya banyak ormas dibentuk dengan tujuan membela kepentingan rakyat, menjaga nilai-nilai budaya, sampai memperjuangkan keadilan sosial. Tapi makin ke sini, beberapa oknum ormas secara tidak langsung menggeser original intent pembentukan mereka. Oknum ormas maupun anggota ormas seringkali bermain hakim sendiri, mengatasnamakan penegak moral, bahkan tak jarang menggunakan kekerasan untuk “Menegakkan kebenaran versi mereka sendiri.” Kita jadi bertanya-tanya, sebenarnya fungsi ormas ini apa sih?
Apa Itu Ormas?
Sebelumnya, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu ormas. Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyatakan bahwa ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Jelas ya, ormas ini terdiri dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau memperjuangkan aspirasi tertentu. Ormas ini bisa bergerak di berbagai bidang, seperti sosial, budaya, ekonomi dan banyak lagi.
BACA JUGA: PERINGATAN PEMBERONTAKAN G30S/PKI DAN ORGANISASI TERLARANG
Fungsi Ormas yang Sebenarnya
Menurut Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2013, ormas memiliki fungsi sebagai berikut.
- Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi.
- Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.
- Penyalur aspirasi masyarakat.
- Pemberdayaan masyarakat.
- Pemenuhan pelayanan sosial.
- Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pemelihara dan pelestari norma, nilai dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bagus banget kan, fungsi ormas yang sebenarnya? Jatuhnya lebih kepada mitra masyarakat dan pemerintah dalam pembangunan bangsa dan negara. Selain itu, saat menjalankan fungsi yang seabrek itu ormas berkewajiban untuk tetap menjaga ketertiban umum dan menciptakan kedamaian, ini termuat jelas di Pasal 21 UU Nomor 17 Tahun 2013. Jadi oknum ormas maupun oknum anggota ormas yang sering kita lihat kelakuannya di luar dari yang semestinya, secara prinsip tidak mencerminkan hakikat dari ormas itu sendiri.
Kritik Bukan Berarti Anti Ormas
Tidak semua ormas itu jelek. Banyak juga kok, yang benar-benar menjalankan tujuan organisasi. Tapi ketika ada oknum ormas yang merasa dirinya kebal hukum, karena merasa ‘punya bekingan’ suka mengintimidasi orang lain, bahkan kadang jadi alat politik, itu jelas merusak citra ormas di masyarakat.
Padahal dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 jelas disebutkan bahwa ormas harus tunduk pada hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjaga ketertiban umum. Lah, kalau sudah mulai bikin onar di jalan, sweeping sepihak atau memaksa warga ikut sepaham dengan mereka, itu sudah kelewatan namanya.
BACA JUGA: MENGAPA HUKUM INTERNASIONAL PENTING DALAM MENJAGA PERDAMAIAN ANTAR NEGARA?
Pemerintah Harus Tegas
Pemerintah sebenarnya sudah punya aturan yang tegas soal ormas. Kalau melanggar, mereka bisa dibekukan, bahkan sampai dibubarkan. Tapi sekali lagi, penegakan hukum terhadap ormas nakal terkadang masih tebang pilih dan terkesan dibiarkan. Jangan sampai laporan dan informasi dari masyarakat tentang kelakuan itu diabaikan. Kalau dibiarkan bisa menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia dan menurunnya kepercayaan masyarakat serta paling buruknya dalam jangka panjang menimbulkan situasi sosial ketakutan terhadap ormas.
Padahal kalau penegakan hukum dilakukan dengan adil, ormas yang baik justru akan merasa aman dan nyaman. Mereka bisa fokus dalam kegiatan sosial tanpa takut disamaratakan dengan ormas yang anarkis.
Simpelnya ormas harus menjadi mitra masyarakat dan negara, bukan malah menjadi ancaman. Kalaupun memang punya kepentingan, itu adalah hak mereka. Tapi jangan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, kekerasan dan mengintimidasi, apalagi sampai membuat masyarakat resah.
Negara hukum itu harus adil. Semua sama, tidak ada yang boleh di atas hukum, termasuk ormas sekalipun.