Kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pengendara sepeda motor kembali terjadi. Kali ini berlokasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021). Dilansir dari NTMC Polri, kecelakaan bermula ketika sepeda motor bernomor polisi A 2456 YX berjalan dari arah timur ke arah barat di Jalan Tenaga Listrik, Tanah Abang. Saat bersamaan, kereta rel listrik atau KRL jurusan Parungpanjang-Tanah Abang melintas dari arah selatan ke utara.
Kejadian-kejadian seperti ini membuat Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker tergerak hati, pikiran dan perbuatan untuk mencari tahu apakah gerangan penyebab, mengapa ‘palang pintu’ perlintasan kereta api sering kali menjadi momok yang mengerikan bagi pengguna jalan.
Dilansir dari laman resmi KAI, PT KAI mencatat hingga awal Oktober 2020 setidaknya telah terjadi 198 kecelakaan di perlintasan sebidang KA. Dengan perincian setidaknya ada 173 kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga dan 25 kecelakaan di perlintasan yang sudah dijaga.
BACA JUGA: BUDAYA LALU LINTAS INDONESIA
Gini, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), palang pintu adalah palang (kayu, besi dan sebagainya) pengunci pintu. Bisa diartikan palang pintu perlintasan kereta api adalah alat pengaman yang berfungsi sebagai pengunci arus lalu lintas (kereta api).
Selanjutnya, pengertian tentang palang pintu bisa kita lihat di Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta. Ketentuan Pasal 110 Ayat 4 menjelaskan bahwa pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Ketentuan lain yang mengatur tentang palang pintu adalah UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009, menjelaskan sebagai berikut.
“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib; berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain seperti, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”
Perjalanan kereta api lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar. Itulah alasan kenapa pengguna jalan yang lain harus mendahulukan jalannya KA.
Pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA. Selemah-lemahnya, tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Udah jelas fungsinya untuk menghindari kecelakaan, tapi anehnya tidak sedikit orang yang gak sabaran dan justru memaksa menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup. Selain berbahaya, menerobos palang pintu kereta juga merupakan perbuatan melanggar hukum.
Sanksi hukumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Pasal 296. Pasal tersebut mengatur sebagai berikut.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Aturan sudah jelas, akibat dan kerugian yang akan diterima pelanggar sudah pasti, tapi karena kedisiplinan masyarakat ketika berlalu lintas di perlintasan kereta api masih relatif rendah, maka kecelakaan masih sering terjadi.
Apa mereka mengira palang pintu kereta api adalah palang pintu start untuk balapan ya. Ayolah, lebih disiplin, orang-orang di rumah menanti pulang. Jangan mengejar obsesi pembalap yang tidak tersalurkan. Hati-hati di jalan ya, gaesss!!!