TIPS UNTUK KALIAN YANG HOBI BELANJA ONLINE TAPI TAKUT KENA TIPU

Kalian pasti tahu dong, kalo kita sekarang tuh, hidup di era 4.0. Di mana kebanyakan aktivitas manusia sudah terdigitalisasi. Apalagi pasca pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), kita semua mau ngga mau melakukan adaptasi untuk tetap bertahan hidup. 

Iya benar, salah satunya dengan melaksanakan kegiatan sehari-hari secara online! Jadi keinget lagunya Saykoji yang judulnya “Online” ngga sih? Udah belasan tahun lalu. Eh, ternyata related-nya malah sekarang. 

Zaman sekarang tuh, semua sudah bisa dilakukan secara online. Salah satu tren digital yang lagi hype banget adalah berbelanja secara online. 

Kebanyakan orang merasa dimudahkan dengan belanja online karena kita ngga perlu capek-capek keluar, macet-macetan, bayar ongkos pula. Kalau belanja online kan tinggal nunggu abang paket ngetok pintu, bisa sambil nyantai dan pakai skin care. 

Tapi, terlepas dari kemudahannya, ternyata belanja online juga punya resiko lho. Meskipun belanja konvensional itu kurang efektif di masa pandemi, karena harus bertatap muka langsung dengan penjualnya, nyatanya sistem tersebut lebih sedikit terpapar resiko penipuan dibandingkan belanja online. 

BACA JUGA: PELAKU KEJAHATAN CYBER TIDAK BERASAL DARI INDONESIA BISAKAH DIHUKUM ?

Lain hal dengan belanja online, kita cuma chatting-an sama penjualnya, alias ketemu virtual. Faktanya, salah satu cyber crime yang meningkat drastis adalah penipuan secara online. 

Berdasarkan Statistik Patroli Siber, sepanjang Februari 2019 hingga Mei 2020, terdapat 2.096 aduan atas penipuan secara online yang didominasi dengan penipuan belanja online. 

Angka dari laporan masyarakat tersebut ngga sepenuhnya merefleksikan keadaan sebenarnya lho! Kalau kamu cukup aktif berselancar di media sosial, pasti kamu pernah nemu thread yang menceritakan pengalaman mereka ditipu pas belanja online. 

Lalu, apakah mereka melaporkan ke pihak yang berwajib? 

Jawabannya adalah, kebanyakan dari mereka enggan melapor. Alasannya pun beragam, mulai dari nominal kerugian yang ngga terlalu besar, birokrasi yang malah menyulitkan, merasa sudah ikhlas, hingga minimnya pengetahuan tentang hukum. 

Coba deh, kamu bayangin berapa total angka kerugian kalau semua korban penipuan belanja online melapor. Kayanya sih, bisa bantu nyicil utang negara! 

Dari perspektif hukum, penipuan dengan kualifikasi secara online diatur di dalam Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Adapun muatan pasal tersebut adalah “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.” 

Ancaman pidananya diatur secara terpisah di dalam Pasal 45A Ayat (1) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. Wah, nolnya banyak banget ngga sih, guys? 

Tapi, tiap kali menghadapi kasus penipuan secara online, penuntut umum dihadapkan pada opsi pasal lain selain Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, yaitu Pasal 378 KUHP. 

Kalau kita amati, sebenarnya konteks Pasal 378 KUHP mengatur perihal penipuan secara konvensional, yang mana kurang pas dikenakan pada penipuan secara online. 

Akan tetapi, kita juga perlu tahu kalau unsur mens rea dari penipuan itu sendiri adalah “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.” 

Sementara itu Pasal 28 Ayat (1) UU ITE sendiri ngga memuat unsur itu, melainkan hanya menuangkan unsur akibat dari tindak pidana tersebut. Yaitu, kerugian konsumen. 

Alhasil, dalam persidangan penuntut umum masih sering menggunakan Pasal 378 KUHP pada kasus penipuan secara online. 

Pasti kalian langsung berpikir. Bagaimana sih, kepastian hukumnya? Sebenarnya, memang ngga boleh ada aturan yang rancu atau multitafsir. 

Kita semua juga mungkin sudah sering mendengar dorongan masyarakat agar pemerintah merevisi UU ITE. Sudah seharusnya pemerintah melindungi hak-hak masyarakatnya agar kita semua kalau belanja online ngga perlu bingung lagi, yakan? 

Selain memberikan kepastian, kan tujuan lain dari hukum adalah kebermanfaatan dan keadilan. Kalau kepastian aja ngga bisa dicapai, gimana kebermanfaatan dan keadilan mau dirasakan masyarakat? 

Eits, tapi ngga usah khawatir. Ternyata di sisi lain negara sudah memberi solusi preventif lho, biar kita ngga jadi korban penipuan online. 

Memang sih, sekarang ada sistem cash on delivery (COD) yang cukup populer di kalangan konsumen. Tapi yang bikin sedih, ngga jarang di beberapa kasus penjual dirugikan sama konsumen yang suka seenaknya pas COD. 

Nah, kalau kamu belanjanya online dengan cara pembayaran transfer, solusinya adalah harus gercep (gerak cepet) simpen nomor rekening penjualnya! 

Iya, simpen dulu nomor rekening penjualnya, jangan langsung transfer. 

BACA JUGA: 3 RISIKO MENGGUNAKAN PAYLATER

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sudah memiliki webiste cekrekening.id yang memiliki fungsi sebagai portal pengumpulan database rekening bank yang memiliki indikasi tindak pidana. 

Menariknya, siapa saja bisa berpartisipasi membantu sesama pengguna transaksi elektronik untuk menciptakan iklim e-commerce yang sehat, aman dan nyaman. 

Caranya mudah banget! Pertama, kamu buka website cekrekening.id. Kemudian, kamu klik tampilan yang bertuliskan “Periksa Rekening.” Kalau sudah, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa data, seperti nomor rekening si penjual yang ingin kamu lacak  nama banknya dan juga jenis akun. 

Kalau sudah kamu isi, sistem cekrekening.id akan menampilkan hasil laporan rekening tersebut. Situs website tersebut akan melampirkan riwayat pelaporan dari masyarakat umum. 

Dari riwayat tersebut, akan diinformasikan juga waktu pelaporan, status pelaporan dan juga kategori pelaporan. Gambar 1. Tampilan halaman depan cekrekening.id. 

Mudah bukan? 

Ternyata, selain aspek regulasi, negara juga telah memberikan sarana untuk kita, melalui teknologi yang canggih. 

Kehadiran portal cekrekening.id ini ternyata sudah banyak membantu teman-teman di luar sana untuk terhindar dari penipuan belanja online. 

Terkadang untuk beberapa kasus, masyarakat memang akan lebih memilih jalur non hukum, seperti penipuan belanja online. 

Oleh karena itu, selain perlu mengetahui aspek hukumnya, kalian juga perlu tahu cara proteksi pertama sebelum terjebak menjadi korban penipuan online. 

Next, kalau belanja online jangan lupa ya pakai website cekrekening.id biar aman terus deh!

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id