SUAKA YANG FALS

Perwakilan badan PBB untuk pengungsi UNHCR di Indonesia mengungkapkan, para pencari suaka yang masuk ke Indonesia memiliki caranya sendiri untuk sampai ke negara tujuan mereka guna mendapat suaka. Begitulah berita yang Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker baca di website Merdeka.com 4 September 2019.

Menurut Associate External Relations/Public Information Officer UNHCR, Mitra Salima Suyono, Indonesia saat ini membantu dan menerima pencari suaka sebanyak 14.000 orang. Jumlah ini termasuk sedikit dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand sekitar 170.000 sampai 200.000.

Setelah membaca berita lawas tentang suaka tersebut, Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker yang sewaktu kuliah mengambil jurusan Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional, merasa jiwa korsanya terpanggil. Selaku keluarga besar HTN dan HI, Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker mau berbagi pengetahuan tentang apa itu ‘suaka.’ 

Apakah suaka adalah Youtuber bersuara merdu yang sering tampil di cafe Yogyakarta yang sering mengcover lagu-lagu dari musisi papan atas sampai papan penggilasan, yang saluran Youtube miliknya kini memiliki 6,68 juta subscriber. 

Ah, gak usah banyak cing-cong. Mari kita kupas satu persatu apa itu ‘suaka,’ kenapa sampai menjadi polemik seperti supporter PSS Sleman dan managemen klub akhir-akhir ini yang belum juga selesai.

Pertama secara gramatikal, suaka dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah   tempat mengungsi (berlindung), menumpang (pada), menumpang hidup (pada): ia minta — kepada negara lain; bisa diartikan bahwa suaka ini adalah sebuah perbuatan atau aktivitas seseorang dari negara asal yang merasa butuh perlindungan negara lain karena alasan tertentu berdasarkan ketentuan yang ada.

Suaka dalam ketentuan di Indonesia setidaknya bisa kita temukan dalam Perpres No.125 tahun 2016 tentang Penanggungan Pengungsi dari Luar Negeri.

Dalam Pasal 1 Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan pengungsi dari luar negeri, yang selanjutnya disebut pengungsi adalah sebagai berikut.

Orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu dan pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari PBB melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.  

Harap diketahui sampai saat ini Indonesia bukan negara yang ikut menandatangani konvensi tahun 1951 tentang status pengungsi dan protokol tahun 1967. Berdasarkan rencana aksi HAM (hak asasi manusia) pemerintah, Indonesia sudah merencanakan untuk ikut serta dalam konvensi tersebut pada tahun 2009. Namun tidak ada tanda-tanda kapan hal ini akan terjadi.

Namun demikian, hak untuk mencari suaka dijamin di dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 28G Ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”

Di Indonesia belum ada Undang-undang khusus yang mengatur tentang pengungsi sebagaimana penjabaran lebih teknis norma yang terkandung dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28G Ayat (2) tersebut di atas.

Akan tetapi setidaknya ada Undang-undang HAM No.39 Tahun 1999 Pasal 28 juga menjamin bahwa, “Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.”

Indonesia juga telah meratifikasi beberapa instrumen HAM internasional dan regional antara lain, konvensi internasional tentang hak sipil dan politik (ICCPR), konvensi internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya(ICESCR),konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW), konvensi tentang hak-hak anak,konvensi hak-hak penyandang disabilitas (CRPD), deklarasi hak asasi manusia ASEAN.

Menurut UU No. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar, menyatakan bahwa pengungsi dan pencari suaka secara khusus diatur oleh Keppres (Keputusan Presiden). Namun sejauh ini belum ada Keppres yang dikeluarkan, akan tetapi adanya Perpres 125 tahun 2016 tentang Penanggungan pengungsi dari luar negeri.

Dalam tata pergaulan internasional, Indonesia walaupun bukan negara yang menandatangani konvensi-konvensi pengungsi, hak pengungsi dan pencari suaka, secara teoritis dijamin oleh beberapa Undang-undang domestik. 

Hal ini bisa diartikan Indonesia setidaknya terbebas dari ’jothak,’ dianggap sebagai negara yang tidak beradab dalam tata pergaulan internasional jika tidak mengatur dan melindungi hal tersebut.

Di sisi lain, bahwa tidak ada dasar hukum bagi pemerintah Indonesia untuk mengabaikan hak-hak para pencari suaka dan pengungsi. Namun dalam prakteknya, instrumen perlindungan ini tidak dapat diandalkan. 

Yah, jadi semua kembali kepada pengambil kebijakan di republik ini. Akan memperbaiki kebijakan yang berlaku secara internasional supaya tetap masuk dan dianggap sebagai negara yang beradab dalam tata pergaulan internasional atau mengabaikannya atas nama interpretasi hak negara berdaulat (sovereign right) negara. Ah, sudahlah biar sejarah yang akan mencatat. Merdeka!!!

Daru Supriyono
Daru Supriyono
Advokat Keras Kepala, Penyuka Sepak Bola.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id