homeEsaiKEABSAHAN TANDA TANGAN DIGITAL DALAM KONTRAK

KEABSAHAN TANDA TANGAN DIGITAL DALAM KONTRAK

Pada dasarnya tanda tangan dalam suatu kontrak berfungsi untuk menjamin legalitas dari suatu kontrak. Tanda tangan merupakan suatu tanda milik seseorang yang memiliki sifat unik dan berbeda. Untuk mengikuti perkembangan teknologi, maka diciptakanlah suatu sistem otentikasi kontrak elektronik yang disebut Tanda Tangan Elektronik/ Digital.

Berdasarkan pada Pasal 1 Ayat 12 UU No. 11 Tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang diletakkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Tanda tangan digital dapat dikatakan sah apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 UU ITE serta Pasal 53 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yaitu:

  • data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan; 
  • data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penanda tangan; 
  • segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; 
  • segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; 
  • terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan 
  • terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait, tanpa melihat jabatan dan profesi seseorang.

Kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik disamakan dengan tanda tangan manual sebagaimana dalam penjelasan Pasal 11 UU ITE. Dengan demikian Pasal 1869 jo. 1874 KUHPerdata dan Pasal 1 Ordoninasi 1867 No. 29 juga berlaku pada tanda tangan elektronik, sehingga dengan diberi tanda tangan elektronik maka dokumen elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum.

BACA JUGA: KENYALNYA PASAL KARET UU ITE

Dengan menandatangani berarti kita telah memberikan persetujuan penanda tangan atas informasi atau dokumen elektronik yang ditandatangani, sekaligus menjamin kebenaran isi yang tercantum dalam tulisan tersebut. 

Tanda tangan digital itu terbagi dua macam, yaitu tanda tangan tersertifikasi dan tidak terserfitikasi. Tanda tangan yang tidak tersertifikasi mempunyai kekuatan pembuktian yang lemah dibandingkan tanda tangan yang tersertifikasi. Sertifikasi tanda tangan digital diterbitkan oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik

Proses kerja tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang diletakkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Oh iya, tanda tangan digital berbeda dengan tanda tangan yang di-scan, lalu ditempel dalam suatu dokumen elektronik ya.

Menurut Harzy Randhani Irdham, seorang Legal Technologist Manager dari Privy ID, yang merupakan penyedia layanan tanda tangan digital/elektronik, tanda tangan digital dibuat dengan sistem kriptografi asimetris (asymmetric cryptography) dengan menggunakan infrastruktur kunci publik (public key infrastructure/”PKI”). PKI itu punya pasangan kunci privat yang dimiliki oleh masing-masing individu. 

Beberapa waktu yang lalu, saya punya pengalaman membubuhkan tanda tangan digital, waktu saya bikin rekening sekuritas di salah satu bank, sebut saja Bank Manja. Jadi waktu itu saya membuat rekening menggunakan layanan online karena lagi mager banget buat pergi ke bank. Lagian juga sudah bisa online, ngapain harus repot-repot kan.

Jadi prosesnya waktu itu pertama kita buat ID sama password gitu untuk buka aplikasi dari sekuritasnya. Nah, abis itu kita disuruh isi form yang sangat buanyak, merepotkan dan berulang seperti kalo kita ngisi form secara offline. Kemudian nantinya form itu kita kirimkan ke pihak sekuritasnya untuk di verifikasi, setelah diverifikasi barulah kita dimintai tanda tangan digital.

Waktu pertama kali sih, jujur saya agak bingung, karena kalo dilihat di formnya banyak sekali kolom tanda tangan yang harus diisi, sedangkan untuk tanda tangan digital kita hanya dikasih 1x tempel saja. Fyi aja nih, tanda tangan digital itu bukan seperti kita bikin tanda tangan secara manual ya, jadi hanya berbentuk serangkaian huruf dari nama kita saja (seenggaknya begitu pengalamanku).

BACA JUGA: UNBOXING UU NO. 10 TAHUN 2020 TENTANG BEA MATERAI

Singkat cerita, dengan sotoy saya main sembarang tempel aja di salah satu kolom tanda tangan yang ada di formulir online itu. Saya pilihlah yang paling bawah karena saya pikir kalau paling bawah berarti itu sudah mencakup semuanya. Tapi ternyata kita bebas milih di mana pun menempelkan tanda tangan digitalnya, karena otomatis semuanya terkena. Dan eng ing eng, setelah itu diterima jadilah rekeningnya,

Oh iya, nantinya ketika kita dikirim email oleh pihak bank dan terdapat lampiran di dalamnya akan dibutuhkan password (private key) yang tertera juga di dalam email untuk membuka lampiran file tersebut, karena itu menyangkut privasi dokumen yang sudah ditandatangani secara digital tadi. 

Contoh isi pemberitahuan emailnya kaya gini nih.

E-mail ini (termasuk seluruh lampirannya, bila ada) hanya ditujukan kepada penerima yang tercantum di atas. Jika Anda bukan penerima yang dituju, maka Anda tidak diperkenankan untuk memanfaatkan, menyebarkan, mendistribusikan atau menggandakan e-mail ini beserta seluruh lampirannya. Mohon kerjasamanya untuk segera memberitahukan PT Manja Sekuritas di alamat email yang tercantum di atas serta menghapus e-mail ini beserta seluruh lampirannya. Semua pendapat yang ada dalam e-mail ini merupakan pendapat pribadi dari pengirim yang bersangkutan dan tidak serta merta mencerminkan pandangan PT Manja Sekuritas, kecuali telah terdapat kesepakatan antara pengirim dan penerima bahwa e-mail ini termasuk salah satu bentuk komunikasi kedinasan yang dapat diterima oleh kedua pihak.

Ya jadi gitulah gais, share pengalaman saya tentang tanda tangan eletronik/digital yang mungkin bakal ngehits dikemudian hari. Kali aja besok tanda tangan digital bakal berlaku dalam berbagai keperluan dan kepentingan secara online. Yang penting legal kok.

Dari Penulis

BUZZERRP, PEKERJAAN INTELEKTUAL DIBAYAR MAHAL

Mungkin kita sudah sering mendengar istilah buzzer, tapi tidak...

KAMU PILIH BARANG ORI ATAU KW?

Siapa sih, yang gak tergiur dan berminat pake barang...

POLEMIK PERATURAN SERAGAM DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Lagi, kasus SARA terjadi. Seminggu terakhir ini viral berita...

MENGENAL FRAUD PERBANKAN

Selain rekaman video syur-syuran, satu topik yang sedang happening...

ALL ENGLAND 2021, LANJUT ARBITRASE INTERNASIONAL?

Indonesia dapat mengajukan gugatan

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id