Konten tentang bisnis wifi koin belakangan ini sering muncul di fyp Tiktok. Sistem kerjanya cukup unik, mengingatkan era telepon koin tempo dulu. Tinggal masukin uang koin pecahan 1000 rupiah, maka si pengguna dapat menikmati akses internet. Kira-kira bisnis ini melanggar hukum atau tidak ya?
Akses internet sekarang sudah menjadi kebutuhan pokok bagi manusia. Tua-muda nampaknya sudah mulai akrab berselancar di dunia maya. Baik untuk kebutuhan pekerjaan maupun hiburan sudah banyak yang bergantung pada akses internet.
Melihat kebutuhan internet yang sangat tinggi, maka para pebisnis mulai menciptakan peluang usaha dengan menjual kembali akses internet yang telah dibelinya dari provider.
Yang lagi viral, salah satunya ya bisnis wifi koin tadi. Tentu saja sasaran bisnis wifi koin adalah anak-anak yang hobi bermain game online atau sekedar menonton konten Jeje Slebew atau Bonge di Tiktok.
Bisnis wifi koin kini sudah menjamur di kampung-kampung pada khususnya. Hanya dengan merogoh kocek sebesar dua jutaan rupiah, kamu sudah dapat seperangkat alat wifi koin box yang bisa dipasang di rumah atau toko.
Tapi apakah konsep bisnis wifi koin ini sesuai aturan hukum dan dibenarkan, atau jangan-jangan bisnis ini melanggar hukum.
BACA JUGA: JANGANKAN MAU LIVE DI MEDSOS, BANDWIDTH KOSAN AJA KECEPATANNYA KAYA KOALA
Aturan Menjual Kembali Akses Internet
Perlu diingat, rupanya bisnis internet itu merupakan kategori bisnis khusus yang segala bentuk perputaran jaringannya diatur oleh ketentuan aturan yang berlaku. Artinya bukan bisnis yang sederhana selayaknya membeli beras, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam konteks menjual kembali jasa internet, aturan hukum yang dapat dibaca adalah Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi serta Permen Komunikasi dan Informatika No. 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Dalam Pasal 1 angka 16 Permen No. 13 Tahun 2019 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan layanan akses internet adalah:
“Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan internet bagi Pelanggan untuk terhubung dengan jaringan internet publik.”
Gak sembarangan orang dapat menjual layanan akses internet. Untuk dapat menjual layanan akses internet haruslah mendapatkan izin, spesifiknya izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Menurut Pasal 1 angka 24 Permen No. 13 Tahun 2019 yang dimaksud dengan “Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Izin Penyelenggaraan adalah izin yang diberikan oleh Menteri kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi secara komersial.”
Lalu, boleh gak sih, jadi reseller alias melakukan jual kembali layanan jasa internet?
Jawabannya sih, boleh aja pren. Cek aja ketentuan Pasal 22 Permenkominfo No. 13 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Penjualan Jasa Telekomunikasi dapat dilakukan secara Jual Kembali Jasa Telekomunikasi antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Tapi untuk melakukan jual kembali jasa gak segampang itu juga ya, ada banyak syarat dan ketentuan. Salah satunya adalah punya izin usaha dengan KBLI 61994, yaitu kelompok usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti warung internet/internet café dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya.
Jadi poinnya jelas ya, kalo kamu mau jadi reseller layanan akses internet, entah medianya koin, warnet dan internet cafe, ketentuan hukum mensyaratkan harus punya izin usaha sesuai dengan KBLI 61994.
Terkait bisnis wifi koin yang lagi banyak dikepoin untuk menjadi peluang bisnis, hemat saya nih ya, status hukumnya boleh-boleh aja sepanjang ada izinnya.
Selain harus punya KBLI 61994 yang dapat didaftarkan melalui OSS, si reseller harus memenuhi S.O.P buat jadi reseller internet seperti berikut ini.
BACA JUGA: BERMODALKAN KEPO DAN KUOTA INTERNET, GRATIS MENIKMATI PENJARA
- Wajib menyertakan merek dagang milik provider yang kamu berlangganan, misalnya kamu berlangganan internet di Gmedia, maka wifi koin kamu wajib mencantumkan merek Gmedia tersebut. Contohnya “Slebew Wifi Coin By Gmedia.” Peletakan merek dagang provider tadi ditempatkan pada box wifi koin dan landing page access ketika akan login wifi.
- Membuat kontrak dengan ISP (provider) dengan memuat kausal pasal yang mengatur bahwa kamu akan menjual kembali layanan akses internet tersebut dengan sistem wifi koin.
- Selain itu dalam kontrak dengan ISP (provider) juga wajib menyertakan pasal tentang harga tarif jual kembali akses internet melalui wifi koin tadi, misalnya 1000 rupiah/jam. Kamu juga wajib mencantumkan pasal yang mengatur tentang kecepatan akses internet yang diterima oleh konsumen ketika menggunakan wifi koin.
Kalo kamu gak punya izin usaha untuk menjual kembali layanan akses internet seperti yang sudah saya jelaskan di atas, tapi tetep maksa jualan. Nih, hati-hati bisa kena sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU Telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut.
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Nah loh, gimana? Keuntungan tidak seberapa namun ancaman pidananya sampai 6 (enam) tahun, bahkan dendanya mencapai 600 juta rupiah.