HARI DOKTER NASIONAL, MELIHAT PROFESI DOKTER DARI KACAMATA HUKUM

Sejarah mengatakan, pada tanggal 22-25 September 1950 digelar muktamar pertama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dr. Sarwono Prawirohardjo terpilih menjadi ketua umum pertama IDI. Kemudian 24 Oktober 1950 Dr. Sarwono Prawirohardjo bersama pengurus IDI mencatatkan pembentukan IDI. Sejak saat itulah tanggal 24 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi Ikatan Dokter dan juga diperingati sebagai Hari Dokter Nasional Indonesia. 

Itulah sejarah singkat hari dokter nasional. Kenapa singkat? Karena kali ini saya tidak ingin membahas sejarah panjang tentang dunia kedokteran Indonesia yang sudah ada sejak zaman Belanda, tapi saya ingin mengulik profesi dokter dari kacamata hukum. 

Bukan tanpa sebab dalam menjalankan profesinya dokter pasti memiliki prosedur dan standar. Aturan yang mengatur tentang dunia kedokteran tunduk pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pelayanan kesehatan. 

Undang-undang Kesehatan merupakan undang-undang yang disusun melalui mekanisme Omnibus Law selain Undang-undang Cipta Kerja. Undang-undang Kesehatan mencakup 11 undang-undang yang terkait dengan kesehatan. Sama seperti Undang-undang Cipta Kerja, Undang-undang Kesehatan dimaksudkan untuk mengharmonisasi peraturan yang berhubungan dengan kesehatan ke dalam satu undang-undang yang mencakup seluruh persoalan dari hulu sampai ke hilir. 

Salah satu undang-undang yang diharmonisasikan adalah Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Jadi sekarang dasar hukum praktik kedokteran yang ada di dalam Undang-undang Kesehatan, tidak lagi diatur dalam undang-undang  tersendiri seperti sebelumnya. 

Seperti yang dijelaskan Pasal 198 Undang-undang Kesehatan, bahwa tenaga medis dikelompokkan menjadi dokter dan dokter gigi. Dokter terdiri dari dokter, dokter spesialis dan dokter subspesialis. Sedangkan dokter gigi terdiri dari dokter gigi, dokter gigi spesialis dan dokter gigi subspesialis. 

Agar dapat menjalankan praktik, seorang dokter harus memiliki surat tanda registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil atas nama menteri. Kewajiban ini termuat dalam Pasal 260 Undang-undang Kesehatan. 

Jika sebelumnya STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang,  melalui Undang-undang Kesehatan ketentuan tersebut dihapuskan. Sehingga STR tenaga medis dan tenaga kesehatan berlaku  seumur hidup. 

Fyi, STR tidak dapat menjadi dasar seorang dokter bisa menjalankan praktiknya. STR itu sendiri adalah salah satu syarat dokter untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP). Nah, untuk SIP diterbitkan oleh pemerintah kabupaten atau dalam keadaan tertentu dapat diterbitkan oleh menteri dan berlaku selama lima tahun serta dapat diperpanjang kembali. 

Jadi untuk menjadi seorang dokter, salah satu syarat tadi harus dipenuhi ya. Dari sini kita harus sadar dan berhati-hati dalam memilih dokter. Setidaknya pastikan dulu dokter tersebut telah memiliki SIP. Jangan sampai memasrahkan keselamatan kita pada dokter abal-abal.

Ketika berbicara tentang profesi, sudah sewajarnya membahas yang namanya hak dan kewajiban. Begitu juga dengan dokter. 

Lalu apa saja sih, hak dan kewajiban seorang dokter?

Hak seorang dokter disebutkan pada Pasal 273 Undang-undang Kesehatan, dimana tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak sebagai berikut.

  1. Mendapatkan perlindungan hukum sepanjang tugas yang dilakukan sesuai dengan standar profesi, pelayanan profesi, prosedur operasional dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien. 
  2. Mendapatkan informasi yang benar dan lengkap dari pasien atau keluarganya. 
  3. Mendapat upah yang layak. 
  4. Mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan keamanan kerja. 
  5. Mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
  6. Mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan serta nilai sosial budaya.
  7. Mendapatkan penghargaan sesuai ketentuan. 
  8. Berhak menolak keinginan pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, pelayanan profesi, prosedur operasional dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien. 
  9. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan.

Kemudian kewajiban seorang dokter termuat dalam Pasal 274 Undang-undang Kesehatan, yang menjelaskan tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib seperti berikut ini.

  1. Memberikan standar profesi, pelayanan profesi, prosedur operasional dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien. 
  2. Memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarganya atas tindakan yang diberikan.
  3. Menjaga rahasia kesehatan pasien.
  4. Membuat dan menyimpan catatan tentang pemeriksaan, asuhan dan tindakan yang dilakukan.
  5. Merujuk pasien ke tenaga medis atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan sesuai.

Oke, kalau kita lihat sepertinya tidak ada  yang istimewa dalam hak seorang dokter. Bisa dibilang  sesuatu yang wajar didapatkan dari profesi yang selalu bergelut dengan keselamatan dan kesehatan orang lain. Ya, nggak sih? 

Saya yakin bertepatan dengan Hari Dokter Nasional, banyak dokter sedang berjuang menyelamatkan pasiennya, mereka harus tetap tersenyum memberikan semangat kepada pasien dan tentu saja mereka berjuang dengan rasa lelahnya. Pada akhirnya semua tentang perjuangan. 

Selamat Hari Dokter Nasional untuk dokter hebat Indonesia di seluruh penjuru negeri.

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id