homeEsaiJANGANKAN MAU LIVE DI MEDSOS, BANDWIDTH KOSAN AJA KECEPATANNYA...

JANGANKAN MAU LIVE DI MEDSOS, BANDWIDTH KOSAN AJA KECEPATANNYA KAYA KOALA

Lagi heboh berita perihal RCTI dan iNews melakukan gugatan terhadap Undang-Undang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi. Banyak nitizen yang menghujat upaya hukum tersebut, sampai jadi tranding topik di twitter.

Saya heran juga sih, ngapain coba RCTI dan iNews menggugat Undang-Undang Penyiaran segala. Kalo harapannya agar masyarakat tidak bisa melakukan live streaming di medsos, kan ini namanya gak apple to apple.

Menurut saya sih, stasiun televisi gak usa worry, secara netizen kalo live di medsos cuma pake alat yang sederhana banget.  Dengan kekuatan smartphone dan jaringan internet ala kadarnya, mentok-mentok ditambahi lighting dan sound biar lebih ciamik, ya gak ada apa-apanya dibandingkan acara brodcasting studionya RCTI dan iNews dengan alatnya yang canggih-canggih. Jelas gak sebanding bor. Ya, menang tampilan RCTI dan iNews ke mana-mana.

Terkait kekhawatiran tentang muatan konten medsos para konten kreator pada saat live streaming, hempaskan saja, gak cukupLagi heboh berita perihal RCTI dan iNews melakukan gugatan terhadap Undang-Undang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi. beralasan. Kalo memang materi dalam suatu live streaming dapat memecah belah bangsa atau adu domba, pornografi dan segala tindakan pelanggaran perbuatan hukum lainnya, sanksinya kan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Tinggal buat laporan polisi saja sudah beres. Gak perlu memunculkan kegaduhan seperti sekarang ini. Kan kesian RCTI dan iNews dianggap public enemi oleh netizen dan para konten kreator.

BACA JUGA: PERTEMPURAN BISNIS TELKOM VS NETFLIX

Prediksi saya, netizen yang menghujat upaya hukum RCTI dan iNews, pasti sering live di medsosnya. Padahal pas live di medsos paling penontonnya tiga sampai delapan orang, mentok 15 penonton deh. Benerkan? Lah, gimana mau banyak yang nonton, wong live streamingnya di medsos persis kaya siaran RCTI dan iNews di televisi anak kos-kosan, banyak semutnya. Visual livenya putus-putus, karena koneksi internetnya mobat-mabit.

Jadi ngapain coba, kalian pada meributkan gugatan RCTI dan iNews tentang larangan live streaming di medsos. Gak usah pusing kalo sampe gugatan mereka dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Boro-boro live streaming, buka Instagram aja reloadnya lamaaa. Iya kan, hueheueheu. Menurut saya, kita gak perlu mencemaskan gugatan RCTI dan iNews terkait live streaming di medsos. Yang perlu dicemaskan justru kualitas internet di negara kita. Betul apa betul?

Kita semua tau sama tau gimana kualitas internet di negara kita. Di era revolusi industri 4.0 ini sudah menjadi suatu keniscayaan negara hadir dan memenuhi kebutuhan warganya dalam hal memperkuat jaringan internet, atau dalam istilah hukum disebutkan jaringan komunikasi.

Internet itu penting untuk kesejahteraan rakyat, bahkan merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Pasal 3 menyebutkan bahwa, “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.”

Nah loh, apakah kamu-kamu sekalian, terutama anak kos yang sedang dirudung nasib revisian tesis maupun skripsi sudah merasa sejahtera, makmur dan adil dengan kecepatan jaringan internet di negara kita?

Ngomongin soal kondisi internet, kalian tau gak Indonesia berada di posisi ke-57 dari 100 negara yang masuk dalam daftar Indeks Internet Inklusif tahun 2020. Facebook memaparkan Indeks Internet Inklusif tahun 2020 berdasarkan hasil riset yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU). Berdasarkan data, kecepatan internet seluler di Indonesia lebih lambat daripada rata-rata kecepatan internet seluler di negara Asia.

BACA JUGA: KATANYA BOLEH KOK GAK BOLEH

Kecepatan download seluler di Indonesia menurut riset EIU adalah 14 Mbps. Sementara angka kecepatan download rata-rata negara Asia adalah di angka 30,9 Mbps. Sementara untuk kecepatan rata-rata upload di Indonesia adalah 10,9 Mbps, mendekati kecepatan upload rata-rata Asia yang mencapai 12,9 Mbps. Dilansir melalui kompas.com pada 1 Juli 2020.

Jadi dalam ruang lingkup Asia saja, kecepatan internet negara kita masih di bawah rata-rata. Pantas aja waktu saya liat live streaming di medsos gambarnya gak jelas dan rada bergoyang gimana gitu bor. Saya pikir lagi gempa, hehehehe.

Jadi, hentikan saja ribut-ribut soal live streaming di medsos. Daripada heboh membuat regulasi baru terkait konten di medsos, mending benahi dulu internetnya. Internet penting untuk kesejahteraan umat.

Amanatnya kan sudah jelas bor, negara harus mewujudkan kesejahteran, kemakmuran dan keadilan dalam hal kecepatan internet. Apalagi sekarang, di mana kegiatan belajar mengajar pada menggunakan sistem daring. Apa gak kasihan tuh, adek-adek kita yang ketika belajar, eh jaringan internetnya bermasalah terus. Sudah harga kuota mahal, jaringan jelek pula.

Bayangkan jika negara mampu memberikan layanan internet gratis, terkhusus buat warganya yang sedang melakukan aktivitas belajar mengajar. Apa gak kece tuh, sudah jaringannya kuat, internetnya gratis bor. Wuiih, makmur sekali negara kita ini. Cuma sayangnya gak tau kapan ini bakal terealisasi, hehehehe.

Dari Penulis

PAJAK PENGHASILAN DARI NFT TETAP JADI INCARAN DJP

Kok, pemerintah jika bicara soal pendapatan negara responnya cepet banget ya.

MISTERI PINJOL ILEGAL

Kehadiran layanan aplikasi pinjaman online atau bahasa kerennya ‘Pinjol’...

2 ALASAN KENAPA AKTA NOTARIS SUSAH DIBATALKAN

Secara teori dan materi, akta Notaris sulit dibatalkan but it still can

ANAK SKENA KUDU HATI-HATI! KAOS BAND PALSU MARAK DIJUAL MELALUI E-COMMERCE

Pasti sebagai fans nggak bakalan tega pren, hasil karya artwork band idola kita dibajak. 

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id