Semakin berkembangnya jenis makanan dan minuman yang beredar di pasaran, tentu kita sering menemukan berbagai label pada kemasan produk. Paling nggak kita sering menemui dua label pada kemasan produk, yaitu label BPOM dan label SPP-IRT. Meskipun keduanya punya peran penting dalam izin edar produk makanan dan minuman, tapi apakah kamu tahu kalau dua label itu berbeda? Yuk, gengs, kita bahas!
Seperti yang kita tahu, label BPOM (badan pengawas obat dan makanan) dan Label SPP-IRT (sertifikat produksi pangan industri rumah tangga), merupakan label pada produk makanan dan minuman yang berkaitan dengan izin edar suatu produk. Keduanya sama-sama berfungsi menjamin kualitas produk sehingga layak dan aman untuk dikonsumsi. Pencantuman label BPOM dan label SPP-IRT ini sifatnya wajib ya, gengs.
FYI, pencantuman label tersebut juga termasuk untuk memenuhi hak konsumen loh. Di dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebutkan salah satu hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa. Jadi salah satu cara konsumen untuk mengetahui apakah makanan dan minuman itu dalam kondisi yang layak serta aman untuk dikonsumsi, yaitu dengan melihat label BPOM atau label SPP-IRT. Jadi buat produsen, catat ya! Hehehe.
BACA JUGA: BEGINI ATURAN PENJUALAN OBAT IMPORT!
Oh iya, kita kan mau membahas perbedaan antara label BPOM dan label SPP-IRT. Kok, jadi kamana-mana ya. Hahaha. Yok, yok, back to topic.
Gini gengs, kalau kita belanja di supermarket ternama, label yang akan kita temui di suatu kemasan produk makanan atau minuman adalah label BPOM. Berbeda kalau kita berbelanja di pasar tradisional misalnya, kita akan sering menemui label SPP-IRT di kemasan produk makanan atau minuman.
Hal itu karena produk yang diproduksi skala besar dan peredarannya di lingkup nasional diberikan label BPOM. Tapi kalau produk yang produksinya berskala kecil atau biasa kita kenal dengan produk rumahan atau produk UMKM atau produk industri rumah tangga, maka diberi label SPP-IRT.
Tapi bukan berarti produk UMKM atau industri rumah tangga nggak bisa beredar dan bersaing di pasar nasional loh, ya. Tetap bisa kok, tapi dengan jumlah yang terbatas. Intinya industri rumah tangga merupakan perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Hasil produksinya diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.
Sedangkan untuk izin label BPOM, perusahaan yang tempat produksinya terpisah dari rumah tinggal. Proses produksinya pun dari manual, semi otomatis, otomatis hingga dengan teknologi tertentu, kayak pasteurisasi, UHT dan lain-lain.
Kemudian untuk jenis pangan yang diproduksi pun ada perbedaan gengs. Karena cukup banyak dan kompleks pembahasannya, kamu bisa cek sendiri ya, gengs. Untuk jenis pangan dengan label SPP-IRT, mengacu pada Peraturan BPOM nomor 22 tahun 2018 tentang pedoman pemberian SPP-IRT. Sedangkan untuk jenis pangan dengan label BPOM, mengacu pada peraturan BPOM nomor 27 tahun 2017 tentang pendaftaran pangan olahan.
BACA JUGA: BEBASNYA JUAL BELI RACUN DAN ATURAN PENGAWASANNYA
FYI, kewenangan dalam menerbitkan izin pun juga berbeda loh, gengs. SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/walikota c.q dinas kesehatan, sedangkan label BPOM yang menunjukkan adanya izin edar diterbitkan oleh kepala badan yaitu kepala badan pengawas obat dan makanan. Tapi meskipun instansinya berbeda, namun untuk penilaian mutu ya, tetep aman kok. Kan ada pedoman dan kerjasama pastinya.
Apakah pencantuman label BPOM atau label SPP-IRT itu bisa asal tempel di kemasan?
Tentu tidak dong, harus melalui prosedur. Meskipun label tersebut hanyalah tulisan semata, tapi untuk mendapatkan label BPOM maupun label SPP-IRT itu nggak mudah gengs. Kayak mendapatkan cintanya doi. Wehehe.
Jangan sampai produsen mengklaim produknya sudah punya izin. Trus, di kemasannya dicantumkan label. Misalnya nih, punya usaha UMKM yang memproduksi kacang goreng kemasan, kemudian di kemasannya ada label BPOMnya. Wah, bisa dipastikan label tersebut palsu alias cuma akal-akalan doang.
Penting bagi para konsumen, untuk memahami perbedaan kedua label agar dapat menilai sebelum membeli dan mengkonsumsi produk makanan dan minuman. Tetap hati-hati ya, gengs! Dan cintailah produk-produk Indonesia.