homeEsaiALASAN DI BALIK PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN TANGGAL 16 AGUSTUS

ALASAN DI BALIK PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN TANGGAL 16 AGUSTUS

Hallo, precious people! Kita telah berjumpa dengan bulan Agustus, bulan berdengungnya proklamasi kemerdekaan. By the way selamat ulang tahun untuk seluruh Agus di tanah air, hehehe. Apakah rumah kalian sudah dipasangin bendera merah putih? Terus, alun-alun kota kalian sudah dihiasi umbul-umbul? Kalo udah, berarti momen 17 Agustusan sudah dekat. 

Pemasangan bendera dan umbul-umbul di atas telah menjadi kebiasaan di masyarakat kita. Pun, di lingkup negara, ada juga konvensi atau kebiasaan ketatanegaraannya. Yup, sesuai judul, Pidato Kenegaraan Presiden setiap 16 Agustus adalah salah satu dari sekian banyak kebiasaan ketatanegaraan di Indonesia. Karena ini hal yang menarik, yuk kita bahas, kenapa pidato kenegaraan harus dilaksanakan setiap 16 Agustus. Emang sepenting apa sih. 

Sebelum mulai, kita brainstorming dulu, yuk!

Apa yang terlintas di pikiranmu jika ditanya “Apa itu kebiasaan?” 

Pastinya itu adalah sesuatu yang dilakukan berulang-ulang, kan?

Nah, pidato kenegaraan ini merupakan ‘kebiasaan’ dalam praktik penyelenggaraan negara, bro.

BACA JUGA: 3 PAHLAWAN NASIONAL LULUSAN SEKOLAH HUKUM

Yup, pidato kenegaraan oleh presiden setiap tanggal 16 Agustus merupakan “Konvensi ketatanegaraan” (seperti perbuatan yang tidak diatur oleh peraturan tertulis dan tidak memiliki sanksi jika tidak dilaksanakan, namun mengikat secara moral) yang telah menjadi ‘kebiasaan ketatanegaraan’ di Indonesia. Poin simpelnya, suatu konvensi dikatakan sebagai ‘kebiasaan’ apabila dilakukan berulang-ulang, diakui dan dimengerti oleh banyak orang ya, bro!

In other words, pidato ini merupakan ‘kebiasaan’ di Indonesia menjelang hari kemerdekaan. Pidato kenegaraan ini selalu dipraktekkan, dilakukan berulang kali oleh presiden, sehingga ia diterima dan ditaati dalam kegiatan penyelenggaraan negara. Walaupun tidak dianggap sebagai hukum (the law of constitutions), tetapi mengikat secara moral.

Alasan utama mengapa pidato kenegaraan ini dilaksanakan setiap 16 Agustus karena merupakan kebiasaan dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia. Pidato ini disebut sebagai ‘kebiasaan ketatanegaraan’ karena sudah dilakukan sejak era Presiden Soekarno, terus diikuti oleh presiden-presiden sepeninggalan beliau.

Pada masa Presiden Soekarno, pidato ini dinamakan “Amanat 17 Agustus” dan diucapkan di depan istana, langsung di hadapan masyarakat, bro! Namun, seiring perkembangan zaman, karena ga mungkin untuk ngumpulin satu Indonesia di depan istana negara, maka pidato kenegaraan ini disampaikan oleh presiden pada rapat paripurna bapak-ibu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), karena DPR dan DPD merupakan representasi dari rakyat. Ingat, DPR dan DPD merupakan wakil rakyat, kan? 

BACA JUGA: DARAH MUDA DARAH MERDEKA

Bicara soal isinya, pidato ini berisi tentang, laporan yang bersifat informasi dari presiden kepada DPR dan DPD. Paparannya dapat berupa, rencana kebijakan yang akan ditempuh di tahun yang akan datang, penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), laporan pencapaian dari lembaga-lembaga negara dan lain-lain. Tetapi, pidato ini bukanlah laporan pertanggungjawaban presiden, melainkan hanya sebatas paparan informasi saja.

Perlu diketahui, pidato kenegaraan 16 Agustus yang dilakukan oleh presiden hanya sebatas kebiasaan kenegaraan, tidak diatur secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, jika kita merujuk kepada asas legalitas, apabila pidato ini tidak dilaksanakan, tidaklah menimbulkan konsekuensi hukum. In other word, ini gapapa kalo ga diadakan, tetapi (karena mengikat secara moral) bakal malu banget negara ini kalo sampai ga diadakan.

Pidato kenegaraan ini merupakan kebiasaan kenegaraan yang dihormati, diakui dan diterima oleh orang banyak hanya mengikat secara moral.  Perlu diingat (lagi), bro! Seistimewa apapun itu, sepenting apapun itu, kebiasaan tetaplah kebiasaan, yang apabila dilanggar, tidak menimbulkan akibat dari dimensi yuridis. Itu kata Pak Jimly Asshiddiqie. 

Dari Penulis

ERA 4.0: APAKAH CRYPTOCURRENCY BISA JADI LEGAL TRADER DI INDONESIA?

Lo pada mau bawa Bitcoin atau Ethereum serta geng-nya ke pasar, gitu?

KEBIASAAN PEOPLE +62 LAMPU SEIN KANAN, TAPI BELOK KIRI

Hello Precious People!  Sebelum dimulai, gua mau disclaimer,  artikel...

BELAJAR DARI KASUS VIRAL, 3 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SAAT BERMEDIA SOSIAL

This is Indonesia, we have a diverse culture, race and religion.

MASA JABATAN PRESIDEN INDONESIA HANYA 5 TAHUN, IDEALKAH?

Gak kurang tuh 5 tahun?

SAATNYA MAHKAMAH KONSTITUSI MENGADILI SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2024

Hello, precious people! Tentu akhir-akhir ini kalian sering mendengar berita...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

1 Comment

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id