SANKSI UNTUK ORANG YANG SUKA PARKIR SEMBARANGAN

Hey temen-temen, btw kalian pernah nggak sih parkir sembarangan? Misalnya nih, kalian ngeliat gorengan di pinggir jalan yang enak banget, tanpa berpikir panjang terus kalian asal parkir aja. Padahal kalian bawa motor atau mobil yang gede, tapi demi gorengan anget-anget kalian sengaja parkir di sembarang tempat. 

By the way anyway busway, tenang aku juga pernah kok kaya gitu. Tapi asal kalian tahu nih temen-temen, parkir sembarangan gini ada sanksi pidananya lho. Eh, sanksi dendanya juga ada. Menurutku wajar aja sih, karena parkir sembarangan bisa mengganggu arus lalu lintas. 

Menurut UU No.2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang dimaksud dengan parkir adalah keadaan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Pasal 43 UU LLAJ  menjelaskan sebagai berikut.

Dalam Ayat 1, penyedia fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan;

BACA JUGA: CURKUM #54 SANKSI HUKUM TIDAK MEMBERIKAN JALAN KEPADA AMBULANS

Dalam Ayat 2, penyelenggaraan fasilitas parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia  berupa:

  1. usaha khusus perparkiran; atau
  2. penunjang usaha pokok.

Selanjutnya dalan Ayat 3, dijelaskan bahwa fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas , dan/atau Marka Jalan.

Nah, yang dimaksud dengan ruang milik jalan itu adalah jalan yang dipergunakan kendaraan untuk berlalu lintas dan juga bahu jalan baik yang memiliki rambu dan/atau marka maupun yang tidak. 

Jadi temen-temen, dalam ketentuan Pasal 43 Ayat 1 dan 2 tersebut dijelaskan bahwa lahan parkir hanya bisa diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Baik pemerintah, badan usaha, maupun individu bisa menyelenggarakan fasilitas parkir asal dapet izin. Itu juga harus dipasang rambu, bahwa di tempat itu memang boleh parkir. 

Artinya jika ada orang yang menyelanggarakan parkir tanpa izin, maka hal tersebut termasuk dalam kategori parkir liar. Selanjutnya sanksi untuk para tukang parkir liar bisa kita lihat pada masing-masing peraturan daerah, karena masing-masing daerah punya otonomi sendiri soal parkir. 

Btw, secara umum ada beberapa aturan yang dapat dijadikan patokan untuk menentukan hukuman bagi pelanggar aturan parkir.

Kalo kalian baca ketentuan Pasal 287 Ayat (3) UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 4 huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 4 huruf e dipidana denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Sedangkan ketentuan Pasal 287 Ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 4 huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

BACA JUGA: BIJAK DALAM MEMAHAMI BERITA HUKUM

Jadi inget ya men temen, kalian hanya boleh memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir. Selain itu, hati-hati keciduk ya. 

Makanya jangan parkir sembarangan ya men temen. Parkir sembarangan itu bisa menimbulkan banyak kerugiannya lho. Misalnya nih, penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir bisa menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.

Parkir di bahu jalan juga bisa mengganggu pengguna jalan yang lain, karena jalan tertutupi oleh kendaraan yang parkir. Udah gitu, parkir sembarangan bikin pemandangan keliatan semrawut, berantakan gak jelas. 

Nah temen-temen, yuks mulai sekarang kita belajar tertib dalam berkendara. Masa sih, kita mau kena sanksi pidana gara-gara salah parkir dan gak patuh sama peraturan lalu lintas. Malu dong hari gini parkir sembarangan, masa kalah sama bebek yang jalannya rapi berbaris di pinggir sawah. Yaudah, segitu dulu nih, celotehan dari aku. Stay Safe guys.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id