Dalam perayaan pesta demokrasi, tentu kita sudah nggak asing lagi sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Meski keduanya adalah penyelenggara pemilu, terdapat perbedaan signifikan dalam tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga. Tapi yang pasti keduanya mengupayakan penyelenggaraan pemilihan umum yang adil dan demokratis di Indonesia.
Nah, apa sih, bedanya KPU dan Bawaslu?
Sederhananya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu bertanggung jawab mengatur pelaksanaan pemilu. Intinya yang bertugas menyelenggarakan atau mengadakan pemilu. Bisa dibilang KPU ini yang punya hajat. Sedangkan Bawaslu memiliki peran dalam pengawasan penyelenggaraan seluruh tahap pemilu serta menerima dan menindaklanjuti laporan berkaitan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu
Untuk lebih jelas, coba kita lihat mengenai apa saja yang dilakukan KPU dan Bawaslu dalam pemilu.
BACA JUGA: KPU TUGASNYA NGAPAIN AJA?
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Mengenai tugas dan kontribusi KPU dalam pemilihan umum sudah diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
- KPU bertugas untuk merencanakan, menyusun tata kerja dan menetapkan peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu.
- Menetapkan peserta pemilu.
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.
- Berkaitan perkara sengketa, KPU hanya berperan melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu, melaksanakan putusan DKPP serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
- Bahkan KPU adalah salah satu subjek dalam pelanggaran Pemilu, sengketa atau tindak pidana Pemilu.
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU baik pusat maupun daerah yang terbukti melakukan tindakan terganggunya tahapan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu atau ketentuan undang-undang.
Badan pengawas pemilu (Bawaslu)
Dari namanya saja sudah jelas banget bahwa tugas lembaga satu ini yaitu mengawasi penyelenggaraan pemilu agar berjalan sesuai undang-undang.
BACA JUGA: TUGAS DAN WEWENANG BAWASLU YANG PERLU KALIAN TAHU!
Tugas dan wewenang Bawaslu secara jelas disebutkan di Pasal 93 dan Pasal 95 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Seperti yang dijelaskan, tugas Bawaslu seperti berikut ini.
- Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan.
- Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
- Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu mulai dari perencanaan, sosialisasi dan persiapan lainnya sesuai undang-undang.
- Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu mulai dari pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara hingga penetapan calon peserta pemilu.
- Mencegah terjadinya praktik politik uang (money politic).
- Mengawasi netralitas aparatur sipil negara dan militer.
- Mengawasi pelaksanaan putusan atau keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara dan militer.
- Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP.
- Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu.
- Mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengevaluasi pengawasan pemilu.
- Mengawasi pelaksanaan peraturan KPU dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari tugas-tugas seperti yang disebutkan di atas, KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) memiliki peran sangat penting dalam mengawasi dan melaksanakan pemilihan umum, keduanya menjalankan tugas dengan fokus dan tanggung jawab yang berbeda.
KPU bertanggung jawab mengorganisir dan melaksanakan pemilihan umum, sementara Bawaslu berperan sebagai lembaga pengawas yang memastikan proses pemilu berjalan adil dan transparan. Melihat perbedaan tersebut, bisa dikatakan bahwa kerjasama antara KPU dan Bawaslu menjadi kunci utama untuk memastikan keberhasilan pesta demokrasi.