homeJokpus4 TIPS BERMEDIA SOSIAL AGAR AMAN DARI JERATAN HUKUM

4 TIPS BERMEDIA SOSIAL AGAR AMAN DARI JERATAN HUKUM

Di era digital kayak sekarang ini, siapa sih yang gak punya media sosial? Apalagi masa pandemi gini, setidaknya setiap orang minimal pake satu aplikasi media sosial untuk berkomunikasi. 

WhatsApp, Line, Instagram, Facebook, Telegram, Twitter, bukanlah menjadi hal yang baru buat kita. Update status, komenin postingan teman ataupun chat sana sini, udah jadi kegiatan sehari-hari. 

Banyak juga orang yang rajin ngup-date segala bentuk aktivitas dan perasaan hatinya ke status media sosial. Misalnya nih, baru diputusin si doi padahal lagi sayang sayangnya.  Langsung deh, bikin caption “Hancurnya hatiku” atau mungkin “Retaknya hatiku.” Curcol lah ceritanya. Selain itu banyak juga orang yang memposting makanan, lokasi nongkrong atau kegiatan-kegiatan asik yang dilakukan. 

Pengguna media sosial di Indonesia sangat banyak. Menurut laporan yang berjudul “Digital 2021: the Latest Insights Into the State of Digital,” disebutkan bahwa dari total 274,9 juta penduduk Indonesia, 170 juta di antaranya telah menggunakan media sosial. 

Selain dampak positif, banyak juga dampak negatif media sosial. Tau sendirikan, kadang media sosial juga jadi ajang buat pamer. Makanya aku sih, gak heran pas baca berita di Kompas.com, ada penelitian yang menemukan terlalu sering menggunakan media sosial ternyata membuat penggunanya rentan akan rasa frustasi dan mudah iri dengan orang lain.

BACA JUGA: JIKA AKUN MEDIA SOSIAL HILANG, SALAHKAH LAPOR KE POLISI?

Temuan tersebut dimuat dalam penelitian yang berjudul “A Tool to Help or Harm? Online Social Media Use and Adult Mental Health in Indonesia secara khusus menyoroti gangguan kesehatan mental akibat penggunaan media sosial di Indonesia.

Selain itu media sosial juga tempat berkembangnya bullying. Sejumlah hasil survei yang dilakukan oleh EU Kids Online Survey 2020, maupun SEJIWA, KPIA, UNICEF, APJII maupun laporan yang diterima Polda Metro Jaya, menunjukkan adanya kenaikan dari kasus perundungan di media sosial (cyberbullying) yang banyak dialami oleh anak-anak usia remaja.

Selain itu, hoax, penipuan, ujaran kebencian, diskriminasi, makin memperburuk citra netizen Indonesia. Makanya berdasarkan riset tingkat kesopanan pengguna internet sepanjang 2020, Digital Civility Index (DCI) menyatakan netizen Indonesia paling tidak sopan se Asia Tenggara. 

Aku tuh heran, netizen nih pada gak takut apa ya, dengan jeratan UU ITE. Bui menanti, kalo kita gak bijak menggunakan medsos. Padahal UU ITE itu sanksinya serem dan gak kaleng-kaleng. Tanpa perlu mengalami, kita bisa belajar dari perkara Ahmad Dhani, Jerinx SID dan juga artis-artis lain yang merasakan jeruji besi gara-gara jari. 

So, bagi teman-teman yang menggunakan media sosial, harus bijak dan lebih hati-hati ya. Kalau menurut aku sih, untuk menggunakan media sosial jangan mengetik sambil terbawa emosi, apalagi menggunakan kata-kata kasar dan berpotensi mencemarkan nama baik seseorang. 

Beberapa tindak pidana dalam UU ITE merupakan delik aduan, artinya bagi seseorang yang melihat postingan kita, lalu merasa tersinggung dan merasa nama baiknya tercemar, ia dapat membawa kasus tersebut ke ranah hukum loh. Ihh, serem ga tuh?

Tak hanya menyangkut pencemaran nama baik loh,  ternyata UU ITE juga menyangkut perihal kesusilaan, muatan perjudian, penghinaan, pemerasan, pengancaman, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 

Lalu, bagaimana caranya agar sobat Jokpus tetap dapat menggunakan media sosial dan terhindar dari ancaman pidana? 

Nah, aku mau sedikit share tips and trick agar terus produktif selama menggunakan media sosial.

BACA JUGA: PERAN MILENIAL DALAM UPAYA PENCEGAHA BULLYING DI INDONESIA DALAM MENYONGSONG ERA DIGITALISASI BERBASIH HUKUM DAN LITERASI

  1. Pertama, sebelum berargumen, pastikan kamu mencari tahu tentang topik yang ingin kamu bahas. Bisa baca-baca buku terkait atau sobat Jokpus bisa juga menghubungi klikhukum untuk sharing-sharing loh. Sebab klik hukum terbuka untuk teman-teman. So have fun saja jangan sungkan ya.
  2. Kedua, kamu jangan mudah terpancing ngikut-ngikut komen negatif di media sosial. Tetap cool aja. 
  3. Jika kamu merasa tersinggung/tidak menyukai tingkah laku kinerja aparat penegak hukum, pejabat perusahaan ataupun seseorang, kamu bisa menghubungi secara pribadi. Utarakan saja pendapatmu langsung, jangan lupa hindari kata-kata kasar/tidak sopan bahkan menyinggung. 
    Setelah menghubungi secara pribadi, kamu bisa memberikan masukan untuk orang tersebut. Jika kamu merasa ada sesuatu yang merupakan tindakan pidana ataupun perbuatan melawan hukum lainnya, kamu dapat menghubungi pihak kepolisian dengan menyertakan alasan serta bukti yang menguatkan. Jadi jangan tiba-tiba foto, lalu upload ke medsos ya. 
  4. Nah, yang terakhir adalah minimalisir penggunaan media sosial dan memanfaatkan waktu kamu agar lebih produktif. Bisa jadi dengan melakukan hobi, pekerjaan/kewajiban dan lain sebagainya, teman-teman bisa lebih mengendalikan jari-jarinya. 
    Misalnya kamu diejek oleh teman kamu, dengan body shaming menggunakan kata, “Ah, kamu gendut banget.” Dibanding membalas perkataan mereka, lebih baik kamu menjadikan kata-kata itu sebagai motivasi untuk diet dan hidup sehat. Kamu bisa terus produktif dengan cara berolahraga atau mungkin mulai mengonsumsi makan-makanan sehat. 

Nah, temen-temen ada tambahan tips lain? Boleh komen di kolom komentar ya. 

Jadi kesimpulannya, kita semua harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ingat, jari-jemarimu mampu membawamu ke jeruji besi. So, jangan menyia-nyiakan masa mudamu di penjara.  Tunggu cuitan mimin selanjutnya ya. See you ^-^

Dari Penulis

BUAT APA MERDEKA KALAU SEBATAS RETORIKA KATA

Kita telah merdeka?

KORUPSI: KETIKA KEADILAN HANYA SEBATAS NADI TAK BERTUAN!  

Korupsi bukan lagi hal yang ditakuti bahkan menjadi hal yang dibanggakan.

YUK, BERANTAS PERDAGANGAN ORANG

Sejak Januari hingga April 2021, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah...

MENGHINDARI JEBAKAN HACKER

Tetap hati-hati, jaga keamanan akun dan data pribadi kamu ya! 

MENGGORES ASA DI LANGIT NKRI  MENYONGSONG 100 TAHUN MERDEKA

Let’s improve Indonesia to be better!

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

2 Comments

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id