homeEsaiPLOT TWIST!! PELAKU PELECEHAN BEM UNY TERNYATA ADALAH KORBAN

PLOT TWIST!! PELAKU PELECEHAN BEM UNY TERNYATA ADALAH KORBAN

Ada combro dibanting badut,
Cerita katings kemarin masih berlanjut.

Jadi begini kakak-kakakku. Ternyata, oh ternyata, ada drama di dalam drama.  

Sempat kaget dan bingung. Pokoknya, it’s mind blowing boss! 

Masih inget dong, dengan tulisan Sa sebelumnya yang membahas dugaan pelecehan seksual anggota BEM yang trending di aplikasi X. 

Hal pertama yang Sa mau bilang adalah “Katings (kakak tingkat si anggota BEM) ternyata dijebak.” Waduh karmana lai nih? 

Jadi siang setengah sore tadi, Sa kan bangun. Biasalah pas bangun cari asap dan kopi dulu. Trus, cek hp ternyata ada notif masuk dari detik.com, “Pembuat hoax anak BEM UNY lecehkan Maba, ditangkap.” Wadaw, Sa kaget plus bingung. Intinya Sa mau bilang, ternyata Katings tidak bersalah bos. 

Rupanya cerita nona maba dilecehkan hanya cerita fiksi yang dikarang pelaku berinisial RAN (bukan penyanyi ya) untuk menjatuhkan si Katings. Usut punya usut, Kakak RAN membuat postingan tersebut karena sakit hati tidak diterima menjadi pengurus BEM, sedangkan Katings diterima. Plus, Kakak RAN kecewa karena pernah ditegur Katings ketika menjadi panitia di salah satu acara kampus.

“Aduh, Kakak RAN. Sakit hati bukannya nyanyi, malah menjatuhkan orang. Kasian si Katings kena hujat satu Indonesia.”

Agaknya Kakak RAN sengaja membuat sendiri isi chat yang sempat viral kemarin di aplikasi X. “Terlihat lihai sekali ya, chat dengan diri sendiri. Su biasa jomblo ko?” 

BACA JUGA: TINDAKAN PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL, BISAKAH DILAPORKAN?

Info dari detik.com, Kakak RAN mengakui bahwa yang mengirim ke UNY mfs dia sendiri. Dipikir kalau kirim ke menfest nggak bakal  ketahuan kali ya. Polisi Indonesia mah, sudah canggih bos. Minimal belajar pakai VPN. 

Sekarang Kakak RAN sudah berompi orange. Dia dijerat Undang-undang ITE dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena menyebarkan berita bohong dan terancam menginap bertahun-tahun di penjara. 

Intinya buat kakak-kakakku yang manis, kalau tidak diterima di komunitas ataupun organisasi kampus, jangan pernah menyebarkan berita bohong dan menjatuhkan orang lain. 

Yah, minggu pertama bolehlah sedih. Selanjutnya Sa sarankan healing dulu. Toh, banyak tempat wisata di dunia ini. Nah, kalau sedihnya sudah hilang, bangkit lagi dan buktikan bahwa kalian orang yang berkualitas dan memang pantas dapat posisi tersebut. 

Balas dendam terbaik adalah menunjukkan kehebatan, bukan menjatuhkan. 

Di sisi lain Sa bersyukur bahwa  isu ini hanyalah hoax. Karena tidak ada korban pelecehan seksual yang sebenarnya.

Buat kakak-kakak Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa UNY, lewat artikel ini Sa mau minta maaf ya, karena kemarin ikut mengomentari kasus dugaan pelecehan seksual yang viral itu. Aduh, aduh, Sa ketrigger sama berita yang beredar di berbagai media. Provokasi netizen memang ngeri banget. Selanjutnya Sa sudah minta ke tim redaksi supaya artikel sebelumnya di takedown.

Dari Penulis

PERMISI, VISI MISI PASLON 1 MAU LEWAT!

Halo, basudara semua, sudahkah kalian nonton debat kemarin? 

CURKUM #174 APA ITU HARTA GONO-GINI DAN BAGAIMANA CARA PEMBAGIANNYA?

Makasih untuk pertanyaannya. Yok, kita bahas tentang harta gono-gini.

APA PERBEDAAN HUKUM PIDANA UMUM DAN HUKUM PIDANA KHUSUS?

Gimana, makin ngerti, kan?

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id