homeEsaiADA KEMUNGKINAN BHARADA E DAPAT BEBAS, BENARKAH?

ADA KEMUNGKINAN BHARADA E DAPAT BEBAS, BENARKAH?

Sudah satu bulan lebih motif dari kasus penembakan seorang polisi berpangkat Brigadir belum juga terungkap. Kalian yang suka mengikuti kasus ini pasti sudah tidak asing lagi dengan sosok Bharada E. 

Yup, salah seorang tersangka yang selalu mencuri perhatian karena keberaniannya dalam mengungkap skenario bohongan yang dibuat oleh sang atasan, sebut saja inisialnya Ferdy Sambo. Ya, Ferdy Sambo sebagai pelaku utama sekaligus otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Selain menjadi  Justice Collaborator, dikatakan oleh Prof Mahfud MD dan Deolipa Yumara bahwa Bharada E bisa saja bebas dari hukuman pidana. Lantas bagaimana sih, penjelasannya dari perspektif hukum pidana, kok orang yang jelas-jelas menembak malah dikatakan bisa bebas dari jerat pidana? 

Oke, sederhananya dalam hukum pidana ada yang namanya “Alasan penghapus pidana.” Apa itu? Alasan penghapus pidana adalah suatu keadaan yang membuat seorang pelaku tindak kejahatan atau pelanggaran bisa terbebas dari jeratan hukum. 

BACA JUGA: UUPS, SALAH TANGKAP

Secara garis besar ada dua alasan penghapus pidana, pertama alasan pembenar dan kedua alasan pemaaf. Simpelnya, alasan pembenar ini dapat ‘membenarkan’ suatu tindak pidana apabila tindakan tersebut dilakukan atas dasar pembelaan darurat (Pasal 49 (1) KUHP), perintah undang-undang (Pasal 50 KUHP) dan perintah jabatan dari penguasa yang sah (Pasal 51 (1) KUHP). 

Sedangkan alasan pemaaf adalah alasan penghapusan tindak pidana karena seorang pelaku tidak dapat mempertanggungjawabkan tindakannya. Alasan pemaaf bisa karena daya paksa atau overmacht (Pasal 48 KUHP), pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Pasal 49 (2) KUHP) dan tidak dipertanggungjawabkan atau keadaan dimana mentalnya tidak sempurna (Pasal 44 KUHP).

Nah, kita lihat pernyataan dari Prof Mahfud MD  bahwasannya Bharada E bisa dibela dengan Pasal 51 KUHP. Lebih lengkap isi Pasal 51 Ayat (1) berbunyi “Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

Dari sini jelas nih gaes, bahwa penembakan yang dilakukan oleh Bharada E, menurut pengakuannya adalah murni karena perintah dari Ferdy Sambo, yang notabene adalah atasan yang memiliki kewenangan untuk dapat memberinya perintah. Dan Bharada E harus tunduk dong, kalau tidak mau jiwanya terancam. 

BACA JUGA: PENGAJUAN JUSTICE COLLABORATOR OLEH BHARADA E, APA ITU?

Kemudian jika dilihat lebih lanjut, Bharada E juga dalam keadaan terpaksa. Istilahnya kalau nggak nembak, ya dia yang ditembak. Sehingga dapat berlaku Pasal 48 tentang daya paksa, “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.”

Perlu digaris bawahi tidak semua paksaan bisa menjadi alasan penghapus pidana ya gaes. Ada batasan dimana paksaan itu harus masuk akal dan memang diberikan oleh orang atau keadaan yang di luar kemampuan si pelaku. 

Berkaitan dengan paksaan yang diterima oleh Bharada E ini, bisa dikatakan termasuk paksaan relatif (vis compulsive) atau keadaan yang memaksa tapi sebenarnya dia masih bisa memilih untuk tidak melakukan tindak pidana seandainya mampu. Tapi karena dia diancam bakal ditembak juga, alhasil tindak pidana itu harus dilakukan, yaitu menembak Brigadir J. 

Jadi Bharada E bisa bebas dari hukuman pidana atau mendapat keringanan dalam hukumannya, jika bisa membuktikan bahwa dia terpaksa menembak Brigadir J karena berada di bawah ancaman atau paksaan dan perintah dari atasan yang tidak bisa dilawan. 

Jadi dapat disimpulkan bahwa menghapuskan suatu tindak pidana dan membebaskan seseorang dari jerat hukum itu sangat mungkin gaes, karena memang ada pasal-pasal KUHP yang mengaturnya. 

Dari Penulis

BOLEHKAH PERANGKAT DESA DUGEM? 

Lah, emang gak boleh ya, sekretaris desa dugem?

BUS PARIWISATA JUGA BISA MENDAPAT PENGAWALAN POLISI LOH

Libur telah tiba, libur telah tiba, hore! Hore! Hore! 

MENANYAKAN SOAL KEPERAWANAN ADALAH PELANGGARAN PRIVASI!

Ada-ada aja Om Ded ini.

APA AJA SIH KEGIATAN KAMPANYE YANG DIATUR DI DALAM UU PEMILU?

Siapkan hati dan tenaga untuk menerima rayuan manis dari peserta pemilu gaes.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id