homeEsaiRETORIKA REKONSILIASI PERADI

RETORIKA REKONSILIASI PERADI

Pasca pertemuan antara tiga kubu PERADI yang dimediasi oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 25 Februari kemarin, hape saya jadi sering “ting tang ting tung” karena banyak pesan yang masuk dari berbagai grup yang saya ikuti. Temen-temen saya pada semangat nyebarin berita tersebut dan mereka merasa bahagia karena kabar rujuknya tiga kubu PERADI. Ciyeeeee~

Sebagai seorang calon advokat yang lagi magang, ya ini tentu saja kabar yang membahagiakan buat saya dan teman-teman lainnya. Sewaktu saya dulu PKPA alias Pendidikan Khusus Profesi Advokat, kami sering diceritain betapa heroiknya organisasi-organisasi advokat jaman old, mereka mengesampingkan ego organisasi masing-masing demi terwujudnya UU Advokat yang mengamanatkan adanya satu organisasi yang menjadi wadah tunggal para advokat. Dari yang sebelumnya organisasi advokat itu multi bar alias ada banyak organisasi advokat, bergabung deh dalam satu wadah tunggal alias single bar.

Konsep single bar itu sih akhirnya benar-benar terpenuhi sejak terbentuknya Perhimpunan Advokat Indonesia atawa PERADI pada tanggal 21 Desember 2004. Semua berjalan lancar sampai akhirnya negara api menyerang pada 2008, lalu terbentuklah Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan akhirnya organisasi-organisasi advokat makin banyak kaya sekarang ini.

Nah, belum lama ini, bang Ricardo Simanjuntak sebagai salah seorang advokat senior membuat tulisan menarik untuk menanggapi rekonsiliasi tiga kubu PERADI ini. Tulisan yang bisa dibaca di akun fesbuk bang Ricardo itu pada intinya mendukung rekonsiliasi tiga kubu PERADI, sekaligus mempertanyakan, kenapa rekonsiliasi tiga kubu PERADI ini kudu nunggu pergantian kepengurusan baru hasil munas?

BACA JUGA: SILANG SENGKURAT DUNIA ADVOKAT

Menurut bang Ricardo, ketimbang ketiga kubu PERADI ngadain Munas masing-masing, mendingan langsung aja ngadain agenda rekonsiliasi tiga kubu PERADI. Batalin aja, udah. Buat apa? yang penting kan rekonsiliasi. Perkara biaya buat hotel-hotel yang udah dipesan untuk kelancaran Munas, ya itu dipikirin nanti, uang bisa dicari. Ini lebih penting buat rekonsiliasi.

Saya sih cuma heran aja, kan bang Ricardo ini udah deklarasi dan mengajukan diri sebagai calon ketua umum di PERADI kubunya blio. Nah, di sini nih yang menarik, sekaligus cukup aneh. Kalo emang blio bilang ketiga kubu PERADI gak perlu ngadain Munas dan sebaiknya fokus ngadain rekonsiliasi, ya ngapain nyalon jadi ketua umum, Maliiih? Sebenarnya mau menjunjung konsep single bar atau konsep multi bar,sih?

Selain dengan logikanya bang Ricardo yang cukup aneh itu, ada lagi hal mengganjal dari tulisannya, blio luar biasa menyanjung nama Juniver Girsang atas ‘prestasinya’ ngobrol sama Menkopolhukam, Menkumham, dan dua ketua dari kubu PERADI lainnya di pertemuan pada tanggal 25 Februari kemarin dan berujung dengan kesepakatan rekonsiliasi.

Pertanyaannya, kenapa sih blio cuma nyebut nama Juniver Girsang, seolah Juniver Girsang yang paling berjasa atas pertemuan itu? Padahal kan ada dua nama ketua dari kubu PERADI lainnya. Apakah blio lagi cari dukungan dari Juniver Girsang biar bisa jadi ketua umum PERADI versi kubunya bang Ricardo? Ngiahahahahahaha, maap asal mangap. Pertanyaan terakhir diabaikan aja deh~

Ada bang Ricardo, ada juga bang Otto Hasibuan yang mengomentari soal rekonsiliasi. Dalam wawancaranya, bang Otto bilang kalo, “single bar is must”. Wuidih, mantep gak, tuh? Alasannya biar ada standar profesi advokat yang baik. Makanya kudu ada yang namanya wadah tunggal. “Advokat harus orang yang berkualitas supaya bisa membela para pencari keadilan. Kalau tidak, yang rugi adalah masyarakat”, begitu kata bang Otto.

Lebih heroik lagi, bang Otto pada intinya menekankan bahwa PERADI harus bersatu dulu, tapi di lain sisi bang Otto juga bilang kalau semua advokat harus bersatu, gak cuma PERADI aja. Awalnya sih saya mikir, benar juga ya, wong PERADI aja bermasalah, kok mau ngajak organisasi advokat yang lain buat bersatu? Ya aneh, bosku.

Eh, tapi kalo dipikir-pikir lagi, bukannya bang Otto ini juga dicalonkan jadi ketua umum PERADI, ya? Kalo gitu, lalu apa bedanya sama bang Ricardo, dong? Malah yang ada bang Otto sama bang Ricardo menunjukkan kesamaan. Sama-sama ngomongin soal rekonsiliasi organisasi advokat karena lagi nyalon jadi ketua umum PERADI. Ada udang di balik bakwan, emang.

BACA JUGA: MEMPERTANYAKAN MITIGASI CORONA MUNAS PERADI

Sebenarnya kalo soal mencalonkan diri jadi ketua umum PERADI itu merupakan hak individu, sih. Selama orang itu kompeten ya gak masalah. Kita gak boleh ngelarang, selama pencalonan diri tersebut gak melanggar aturan main yang udah disepakati. Ya gak? Iya aja udah, biar cepet.

Yang jadi masalah adalah kalo pencalonan diri ini dibumbui dengan berbagai retorika terkait rekonsiliasi antara ketiga kubu PERADI, bahkan rekonsiliansi antara PERADI dengan berbagai macam organisasi advokat yang udah eksis di luar PERADI. Ini mah sama aja kayak janjinya orang-orang waktu pemilihan umum yang bilang mau mensejahterakan rakyat, tapi pada akhirnya yang sejahtera ya cuma golongan orang-orang sekitar mereka aja. Eh maaf, kelepasan.

Sebenarnya yang lebih mengganjal adalah kalo emang niat rekonsiliasi, kenapa gak dari dulu sih diusahain rekonsiliasi? Kenapa waktunya harus nunggu dekat-dekat pelaksanaan Munas dari tiga kubu PERADI dulu baru ngomongin rekonsiliasi? Apa iya, rekonsiliasi harus menunggu PERADI dari ketiga kubu ini rujuk dulu, baru bisa dilaksanakan? Toh kita tau sama tau kalo sebelum PERADI pecah jadi tiga kubu, PERADI juga gak bisa rekonsiliasi sama organisasi advokat yang lainnya. Ada apa di balik semua itu? Jangan tanya sama saya, coba tanya sama bang Otto dan bang Ricardo.

Dari Penulis

BENDA PENINGGALAN KERAJAAN, MILIK SIAPA?

Pada tau ga, ada kisah menarik yang terjadi di...

BIJAK DALAM MEMAHAMI BERITA HUKUM

Sebagai orang yang pernah menikmati pendidikan hukum, saya tidak...

DIPIDANA KARENA MENYURUH ANAK NYETIR MOBIL

Orang tua harus bertanggung jawab!

PRO KONTRA HUKUM KEBIRI KIMIA

Kawan saya, Binsar Napitupulu, peranakan Batak-Temanggung, beberapa hari lalu...

PEKERJAAN SIA-SIA MEMBUAT PEDOMAN INTERPRETASI UU ITE

Kalau lagi mager, maka suruhlah para anak buah bapak

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mahendra Wirasakti
Mahendra Wirasakti
Pendiri Marhenisme

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id