HARGA TES PCR MAKIN TURUN LAYAKNYA MOTOR PCX

Pemerintah kembali menurunkan harga tes PCR. Yang awalnya jutaan rupiah, kini turun drastis menjadi Rp275 ribu untuk wilayah Jawa dan Rp300 ribu di luar Jawa. Kok, nasib PCR sama kaya Motor PCX ya pren, turun harga.

Ngomongin soal motor PCX, dimana sebagian orang menganggap sebagai moge nanggung, rupanya ada cerita tersendiri soal penurunan harga jual di pasaran. Sejarah membuktikan di tahun 2010 sebelum Yamaha NMX ramai berkeliaran di jalanan, rupanya PCX sudah duluan ngaspal. Motor matic besutan Honda ini pertama kali lahir tahun 2010 dengan mesin kapasitas 125 cc.

Pada waktu itu masyarakat yang mau membeli motor PCX haruslah sabar, karena motor ini bukan produksi pabrikan Honda dalam negeri. Tapi diimpor langsung dari negeri tetangga yaitu Thailand. Jadi wajar jika pertama kali muncul harganya mahal, kisaran Rp33 jutaan.

Melihat masyarakat Indonesia banyak yang minat dengan moge nanggung itu, akhirnya pada tahun 2017, PT. Astra Honda Motor memutuskan untuk memproduksi motor PCX di Indonesia. Pada tahun 2017 rakitan PCX dalam negeri, pertama kali rilis. Motor tersebut dibandrol dengan harga Rp27 jutaan dan kapasitas mesinnya pun dinaikkan menjadi 150 cc. 

BACA JUGA: PELUANG BISNIS SARJANA HUKUM

Lah, ini kok harganya malah turun. Awalnya Rp33 jutaan dengan mesin 125 cc, sekarang Rp27 jutaan sudah dapat mesin kapasitas 150 cc. Ini PCX apa PCR, ya pren?

Intinya kesamaan antara PCX dan PCR adalah sama-sama mengalami penurunan harga.  Saat ini PCR sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Otomatis permintaan pasar banyak, jadi sabilah harganya disenggol sikit. Gitulah pertimbangan bisnisnya.

Bagaimana tidak menjadi suatu kebutuhan, toh sekarang mau naik transportasi umum sekelas pesawat saja wajib PCR. Jadi mau gak mau, daripada gak bisa terbang. Masyarakat nurut aja deh, dengan anjuran pemerintah soal tes PCR.

Berbeda dengan asumsi saya, kumparan.com menyebutkan harga tes PCR mengalami penurunan sampai di angka Rp275 ribu dan Rp300 ribu karena ada protes dari masyarakat yang mengeluh perihal kebijakan naik pesawat wajib menyertakan hasil tes PCR. Apalagi kala itu harga tes PCR masih dianggap mahal oleh sebagian kalangan masyarakat.

Oiya, kita flash back sebentar yuk, soal harga tes PCR. Sesuai dengan infografis yang disajikan kumparan.com, tes PCR pada awal pandemi sampai bulan Oktober 2020 dibandrol dengan harga Rp1 juta sampai Rp3 juta.

Kemudian pada bulan Oktober 2020 sampai dengan Agustus 2021, harga tes PCR turun menjadi Rp600 ribu sampai Rp900 ribu. Saat bulan Agustus 2021 sampai 27 Oktober 2021, harga PCR ‘kembali’ turun dong,dengan harga Rp495 ribu sampai Rp525 ribu. Dan pada 27 Oktober 2021 sampai dengan sekarang, harga tes PCR banting harga menjadi Rp275 ribu sampai Rp300 ribu.

Sebetulnya harga riil tes PCR itu, berapa ya? Apa gak rugi tuh, perusahaan. Dari jutaan rupiah tes PCR,banting harga menjadi ratusan ribu. Tapi masa iya, bisnis kesehatan dan farmasi mengalami kerugian. Jelas sangat mustahil dong.

Apalagi ada rumor yang beredar, bahwa para penggede di negara kita banyak yang ikut berbisnis PCR. Jadi gak usah heran, kalo harganya bisa diatur. Tapi masa iya, sekelas penggede negara ikutan bisnis di kala pandemi? Kayaknya mustahil deh. 

Kenapa saya yakin mustahil, karena amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H Ayat (1) sangat jelas mengamanatkan, “Menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

BACA JUGA: RAKYAT PATUH PROKES VS PEJABAT TERTIB HUKUM

Nah, jelaskan amanat fundamental dasar hukum negara kita. Bahwa masyarakat berhak mendapatkan kehidupan yang sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan. Masa iya, mereka sengaja bermain bisnis soal pelayanan kesehatan. Misalnya, dengan mengatur harga tes PCR. Ya, tidak mungkin dong.

Walaupun saya yakin, kawan-kawan semua sudah membaca berita soal adanya keterlibatan pihak penggede negara ini soal perusahaannya ikut serta dalam bisnis tes PCR. Namun sekali lagi, berbaik sangka saja. Jika memang mereka terlibat, belum tentu dong, ambil keuntungan dari bisnis ini. Bisa jadi malah keterlibatannya membantu.

Masa iya sih, mereka tega menyakiti masyarakat sendiri. Selain amanat dari UUD 1945 Pasal 28 H Ayat (1), kan ada adagium keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Bahasa Latinnya “Salus Populi Suprema Lex Esto.”

Negara kita merupakan negara hukum loh. Masa iya, hukum tega mengambil keuntungan pada masyarakatnya. PCX aja demi fansnya, rela menurunkan harga. Pastinya PCR juga sama dong. Demi keselamatan rakyatnya, harganya juga diturunkan.

Ne perlu, tes PCR gratis wae (tanpa syarat). Gak usah mbayar. Ini lebih Pancasilais menurut saya.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id