Industri kreatif di bidang jasa pembuatan logo atau merek berkembang sangat pesat, soalnya bagi sebagian pihak, brand merupakan nyawa atau identitas dari usaha yang dijalankannya. Untuk itu membahas tentang perjanjian lisensi merek sangat diperlukan guna melindungi para pihak.
Jasa desain logo atau merek profesional sangat mudah dijumpai di internet. Industri ini merupakan kategori jasa di bidang kreatif yang tugasnya memvisualisasikan konsep, gagasan dan identitas suatu produk jasa atau bidang usaha supaya mudah dikenali khalayak umum.
Pengertian merek sendiri, menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut.
“Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
Sedangkan jenis merek menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 ada tiga, yaitu merek dagang yang digunakan untuk produk bergerak di perdagangan, merek jasa yang digunakan untuk produk jasa dan merek kolektif yang digunakan untuk produk barang dan Jasa.
Mengingat dalam membuat suatu merek atau logo membutuhkan keahlian khusus, yang biasanya dilakukan seorang profesional di bidang desain komunikasi visual, maka sudah seyogyanya bagi pihak yang menggunakan jasanya diperlukan aturan hukum dalam hal menghargai karya merek atau logo itu melalui perjanjian lisensi.
Perjanjian lisensi sendiri, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1 angka 16, seperti berikut.
“Izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.”
Ngomongi soal perjanjian lisensi pada industri kreatif jasa desain pembuatan merek, menurut saya jenis praktek di lapangan sangatlah beragam.
Perjanjian Lisensi Jual – Putus
Perjanjian lisensi dengan sistem jual – putus, umumnya diterapkan pada jenis kesepakatan klien yang hanya sebatas membeli suatu karya dari desainer pembuat merek atau logo dan selanjutnya klien sendiri yang mendaftarkan merek tersebut pada Dirjen HKI.
Sehingga desainer pembuat merek atau logo, dengan sadar sudah mengalihkan hak sepenuhnya kepada klien selaku pemilik merek dan ke depan si pembuat merek tersebut sudah tidak memiliki hak eksklusif lagi atas pemanfaatan merek atau logo.
Perjanjian Lisensi Eksklusif
Sedangkan perjanjian lisensi dengan jenis eksklusif, merupakan praktek perjanjian lisensi. Contohnya, si pemilik logo atau merek berhak penuh atas hak eksklusif dan dia juga yang mendaftarkan ke Dirjen HKI.
Namun untuk suatu kepentingan bisnis, diadakannya suatu kesepakatan dengan pihak lain, supaya terbatas pada pihak yang diberikan kewenangan hak eksklusif tersebut dengan menjalankan produksi atau jasa menggunakan identitas merek. Pihak-pihak di sini juga sepakat untuk tidak memberikan hak eksklusif tersebut kepada pihak lainnya.
Perjanjian Lisensi Non – Eksklusif
Merupakan praktek antitesa dari perjanjian lisensi eksklusif. Dalam perjanjian ini, pihak pemilik hak eksklusif atas merek tersebut, dibenarkan untuk mengadakan perjanjian lisensi kepada lebih dari satu pihak, untuk menggunakan manfaat dari merek yang dia miliki.
Perjanjian Lisensi Kolaborasi
Praktek perjanjian lisensi yang dilakukan dua atau lebih entitas brand yang mereknya sudah sama-sama terdaftar. Dalam hal ini mereka bersama-sama sepakat untuk mengadakan suatu proyek baik dalam bidang produk barang dan atau jasa namun kedua merek itu tetap melekat pada proyek tersebut.
Contoh jenis lisensi kolaborasi ini sering dilakukan pada produk fashion. Seperti, Vans X Marvel, Nike X Supreme, Nike X Indomie dan bran kolaborasi lainnya yang sekarang mudah ditemukan di dunia fashion.
Itulah pren, hal-hal yang bisa dibahas jika ngomongin soal jenis perjanjian lisensi merek. So, buat temen-temen desainer yang bergerak di industri kreatif, jika mendapatkan klien harus jeli dalam membuat kategori perjanjian lisensinya, supaya hasil karya kreatif kalian tetap terlindungi dan dihargai.