UPACARA 17 AGUSTUS TERAKHIR DI JAKARTA. BYE BYE JAKARTA, HELLO NUSANTARA

Detik-detik proklamasi kemerdekaan Indonesia tinggal menghitung hari. Seluruh penjuru negeri sudah mulai bersolek dan bersuka cita menyambut momen bersejarah itu. 

Pastinya berbagai perlombaan akan mewarnai perayaan tahunan ini. Lomba mainstream seperti tarik tambang, makan kerupuk dan balap karung akan selalu dinanti. Belum lagi lomba-lomba lain yang semakin variatif, unik dan seru.

Tidak kalah penting dan sakral dalam perayaan hari kemerdekaan Indonesia adalah upacara bendera yang secara serentak dilaksanakan pada pagi hari setiap tanggal 17 Agustus. 

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, upacara bendera peringatan detik-detik proklamasi 17 Agustus akan dilaksanakan di halaman Istana Merdeka. Tapi bisa jadi berbeda dengan tahun depan, upacara bendera  17 Agustus tahun ini kemungkinan menjadi upacara terakhir yang dilaksanakan di Jakarta. 

Memang kita ada target 17 Agustus 2024 ada upacara bendera di IKN” pernyataan Presiden Joko Widodo saat meninjau proyek pembangunan di kawasan IKN. Pernyataan tersebut menunjukkan optimisme Presiden Jokowi untuk secepat mungkin memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.

BACA JUGA: ALASAN DI BALIK PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN TANGGAL 16 AGUSTUS

Bukan tanpa alasan, pernyataan Presiden Jokowi untuk memindahkan ibu kota negara  pada tahun 2024 sudah menjadi amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu kota negara yang disahkan pada Februari tahun 2022 lalu. 

Pasal 31 jo. 41 Undang-undang IKN, menjelaskan Nusantara  resmi menjadi ibu kota negara setelah ada keputusan presiden. Selain itu dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak Undang-undang IKN disahkan. 

FYI, saat ini pelaksana pemerintahan Ibu kota Nusantara dilakukan oleh otorita Ibu Kota Nusantara. Pasal 4 Undang-undang IKN menjelaskan kalau otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab atas pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.   

Lalu, gimana nasib Jakarta? 

Dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota negara diubah sesuai dengan ketentuan Undang-undang IKN. Ini menunjukkan kalau status ibu kota negara tetap disandang Jakarta sampai presiden meneken Keppres pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. 

Bambang Susantono, selaku Kepala Otorita IKN menjelaskan kalau presiden akan mengeluarkan Keppres pemindahan ibu kota negara pada semester 1 tahun 2024. Hal tersebut Bambang sampaikan pada acara 10 Years Global Movement Indonesia Diaspora. 

Keppres tersebut menjadi langkah terakhir Presiden Jokowi untuk mematenkan pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. Hal tersebut menjadi langkah krusial di akhir masa jabatan Presiden Jokowi. 

BACA JUGA: ALASAN KENAPA PELAJARAN SEJARAH TIDAK BOLEH DI HAPUSKAN

Upacara bendera 17 Agustus tahun 2024  juga menegaskan kejayaan pembangunan era kepemimpinan Presiden Jokowi dengan berhasilnya memindahkan  ibu kota negara. Mengingat menurut timeline KPU pelantikan presiden baru akan dilaksanakan pada bulan Oktober tahun 2024.

Menurut pandangan saya, pembentukan mekanisme pemindahan ibu kota negara dalam Undang-undang IKN memang dibuat secepat mungkin, sehingga hasil pemilihan presiden dan pemilu tahun 2024 tidak mengubah rencana pemindahan ibu kota negara. 

Apabila pemindahan ibu kota tidak dilakukan secara tuntas pada era kepemimpinan Presiden Jokowi, pemindahan ibu kota negara berpeluang untuk ditunda atau bahkan dibatalkan. Mengingat sampai saat ini pro-kontra pemindahan ibu kota negara masih terjadi, ini merupakan langkah yang strategis dan terukur untuk mengamankan kebijakan politik Presiden Jokowi.

Setelah 73 tahun ibu kota negara berada di Jakarta, akhirnya tahun depan ibu kota akan pindah ke Nusantara dan upacara bendera 17 Agustus akan dilakukan di ibu kota baru.

Terlepas dari pro-kontra pemindahan ibu kota negara, pengawasan publik terhadap proyek IKN sangat penting. Ya, walaupun gagal menunda pemindahan ibu kota negara, paling tidak jangan sampailah proyek yang memakai dana APBN kita ini jadi ladang korupsi dan cuma jadi bangunan mangkrak nantinya. Ya, nggak?

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id