Meskipun lebih praktis dan menyenangkan, tapi harus kita akui berbelanja secara online juga kadang bisa bikin kita kesal. Salah satunya adalah ketika barang pesanan yang sudah lama kita tunggu, justru begitu sampai dalam kondisi rusak.
Entah apapun yang menyebabkan barang pesanan bisa sampai rusak, sebagai pembeli tentu kita hanya ingin ada pertanggungjawaban atas barang pesanan yang rusak tersebut.
Tapi pertanyaannya, siapakah sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas rusaknya barang pesanan kita. Penjual, perusahaan ekspedisi atau justru perusahaan marketplace?
Rusak karena Penjual atau Ekspedisi
Pada prinsipnya, secara hukum beban tanggung jawab atas suatu kerugian berada pada pihak yang memang menyebabkan kerugian itu timbul.
Hal ini sebagaimana diatur di Pasal 1366 KUHPerdata yang intinya menggariskan seperti berikut.
“Setiap orang bertanggung jawab bukan hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya, tapi juga atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya.”
Dalam konteks belanja atau jual-beli secara online pun, beban tanggung jawab atas rusaknya barang juga ada pada pihak yang karena perbuatan dan kelalaiannya menyebabkan barang itu menjadi rusak.
BACA JUGA: HAK-HAK KITA SEBAGAI KONSUMEN OLSHOP YANG WAJIB DILINDUNGI
Misal, kalau barangnya rusak, karena kelalaian penjual dalam memeriksa kondisi barang alias sejak awal barangnya sudah rusak, jelas penjual yang harus bertanggung jawab.
Ketentuan yang lebih spesifik mengenai hal tersebut diatur di Pasal 1504 KUHPerdata. Pasal tersebut intinya menyatakan seperti berikut ini.
“Penjual harus bertanggung jawab atas kerusakan yang sejak awal terdapat pada barang, bahkan seandainya pun dia tidak mengetahui adanya kerusakan itu.”
Sementara kalau barangnya rusak selama proses pengiriman, misalnya karena barangnya ditumpuk di gudang atau kendaraan pengantar dengan cara yang sembarangan, perusahaan ekspedisilah yang bertanggung jawab.
Hal tersebut diatur di Pasal 188 dan 193 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan seperti berikut.
“Perusahaan ekspedisi pada dasarnya harus selalu bertanggung jawab atas kerugian yang diderita akibat barangnya rusak, karena kesalahan dan kelalaian mereka selama proses pengiriman.”
Pertanggungjawaban Marketplace
Bagaimana dengan pihak marketplace, apakah bisa juga dimintai pertanggungjawaban atas barang pesanan yang rusak?
Kalau kembali ke prinsip umum yang telah disebutkan di atas, maka perusahaan marketplace sebenarnya tidak punya tanggung jawab secara langsung atas barang pesanan yang rusak.
BACA JUGA: TIPS UNTUK KALIAN YANG HOBI BELANJA ONLINE TAPI TAKUT KENA TIPU
Sebab dalam proses penyerahan dari penjual ke pembeli, marketplace hanya bertugas sebagai fasilitator yang menghubungkan penjual, perusahaan ekspedisi dan pembeli, mulai dari barangnya disiapkan sampai tiba di lokasi tujuan.
Rusak karena Force Majeure
Bagaimana kalau ternyata barangnya rusak bukan karena kesalahan penjual ataupun perusahaan ekspedisi, tapi karena sesuatu hal di luar kendali mereka. Misalnya, karena barangnya hancur kena gempa?
Kalau kejadiannya seperti itu, berlakulah klausul force majeure tentang peralihan pertanggungjawaban risiko yang sudah disetujui oleh penjual, perusahaan ekspedisi dan pembeli saat bertransaksi melalui marketplace.
Tergantung pada kasus dan isi klausulnya, pihak yang harus menanggung kerugian, karena barangnya rusak itu bisa jadi penjual, perusahaan ekspedisi atau malah pembeli itu sendiri.
Meski begitu, kalau barangnya sudah diasuransikan, pertanggungjawaban risiko bakal dialihkan ke penyelenggara asuransi, sehingga dialah yang harus menanggung kerugian dan memberikan ganti rugi kepada pembeli.
Mekanisme Pertanggungjawaban
Untuk meminta pertanggungjawaban atas barang yang rusak oleh penjual ataupun perusahaan ekspedisi, pembeli harus mengajukan komplain dulu melalui marketplace untuk menginformasikan kerusakan barangnya.
Setelah komplain, nanti pembeli bisa bermusyawarah dengan penjual maupun perusahaan ekspedisi untuk menyelesaikan persoalan ganti ruginya. Apakah nantinya diberikan atau tidak, kalaupun iya dalam bentuk apa?
BACA JUGA: BEGINI ATURAN PENJUALAN OBAT IMPORT!
Tapi kalau penjual atau ekspedisinya langsung mengakui adanya kerusakan barang, karena kesalahan mereka, ganti rugi berupa uang bakal langsung diberikan melalui marketplace yang nantinya bisa pembeli klaim sendiri.
Pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan barang pesanan kita, bisa saja penjual ataupun perusahaan ekspedisi, tergantung siapa yang bersalah menyebabkan kerusakan barang. Tapi dalam kondisi tertentu, kita sebagai pembeli juga bisa ikut menanggung kerugian itu.
Untuk meminta pertanggungjawaban dari penjual maupun perusahaan ekspedisi, kita harus mengajukan komplain melalui marketplace terlebih dahulu. Tapi kalau penjual atau perusahaan ekspedisi mengakui kesalahannya, biasanya ganti rugi berupa uang bisa langsung diterima oleh pembeli.
Nah, mungkin sekian dulu tulisan kali ini. Semoga bisa membantu menjawab kebimbangan dan kebingungan temen-temen yah. Bubay!


