HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM MEMBELI MOTOR BEKAS!

Tahun ajaran baru kali ini disambut dengan gembira oleh para mahasiswa baru, kenapa? Karena setelah dua tahun kita ditempa pandemi, akhirnya kegiatan perkuliahan secara tatap muka bisa terlaksana. Terkhusus wilayah Propinsi Derah Istimewa Yogyakarta yang terkenal dengan sebutan kota pelajar. Kota ini mulai ramai kembali,  diisi dengan mahasiswa-mahasiwa baru dari dalam dan luar kota. Ya, tentunya mereka pada bawa kendaraan dalam menunjang mobilitas untuk menjalani perkuliahan.

Kendaraan yang banyak diminati oleh mahasiswa adalah kendaraan roda dua alias motor. Untuk mahasiswa dari keluarga dengan ekonomi yang lumayan berada, biasanya mereka dibelikan kendaraan baru. Nah, sedangkan untuk keluarga mendang-mending, mereka lebih memilih kendaraan bekas yang penting layak pakai dan layak jalan.

Membeli motor bekas khususnya motor bekas dengan plat lokal (misalnya kuliah di Propinsi D.I.Yogyakarta memiliki plat motor dengan Nopol AB) memiliki kelebihan,  selain harganya relatif lebih terjangkau, ketika dijual kembali juga lebih mudah, apalagi pembelinya mahasiswa dari daerah luar Jogja. Ya, setelah mereka lulus kuliah dengan masa studi 3,5 tahun sampai dengan 4 tahun, mereka dapat menjual motor bekas mereka dengan nilai penyusutan yang tidak begitu turun, dibandingkan membeli motor baru yang ketika dijual empat tahun kemudian mengalami penyusutan harga yang lumayan banyak.

BACA JUGA: ​​ETLE DITERAPKAN, INI YANG HARUS KALIAN TAU

Contohnya gini, belum lama ini pada tahun 2021 saya membeli motor honda Kharisma tahun 2004 seharga 3 (tiga) juta rupiah tentunya dengan surat-surat yang lengkap, yaitu ada Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)  dan  Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Coba bayangin kalo saya jual lagi pada tahun 2025, kemungkinan motor tersebut memiliki nilai penyusutan yang sangat kecil dibandingkan dengan nilai manfaatnya yang besar.  Yang jelas kalau memang beli motor bekas, jangan mikir modelnya yang sudah tidak kekinian lagi loh. Hehehe, namanya juga motor bekas.

BPKB merupakan buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Membayar pajak kendaraan bermotor memang merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Hal itu tak terkecuali bagi seseorang yang membeli motor bekas. Jadi jangan gara-gara membeli motor bekas kemudian malas membayar pajak ya. 

Pada umumnya, untuk membayar pajak tahunan motor bekas yang sudah dibeli, kita wajib membutuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya untuk membayar pajak tahunan. Ya, namanya juga beli motor bekas, jadinya ribet nyari KTP pemilik sebelumnya yang bakal menjadi masalah tahunan buat si pembeli motor bekas. Nah, karena ini nih, kadang si pembeli jadi malas untuk membayar pajak tahunan.  

Kalian pembeli motor bekas, jangan khawatir dengan masalah itu, kalo emang niat mau bayar pajak tahunan, masalah ini bisa disiasati sehingga bayar pajak tahunan gak perlu pake KTP pemilik sebelumnya.

BACA JUGA: JENIS JENIS PAJAK NEGARA

Mengatasi masalah tersebut, solusinya gampang sekali yaitu dengan membalik nama kendaraan motor bekas tersebut. Jadi, syarat untuk balik nama kendaraan antara lain:

  1. BPKB asli;
  2. STNK asli;
  3. KTP pemilik yang baru; dan
  4. Kuitansi pembelian kendaraan.

Yang perlu diperhatikan pada saat pembuatan kuitansi motor bekas adalah sebaiknya menyebutkan nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, serta pelat nomor. Setelah ada kuitansi, kalian bisa datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa motor bekas yang dibeli untuk melakukan cek fisik kendaraan bermotor oleh petugas Samsat dengan  memeriksa nomor rangka, nomor mesin dan beberapa hal lain yang dibutuhkan untuk pengesahan STNK baru.

Setelah memeriksa cek fisik kendaraan, jangan lupa minta bukti pemeriksaan cek fisik kendaraan untuk diserahkan ke loket pendaftaran balik nama. Setelah sampai di loket pendaftaran balik nama, kalian akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya untuk pembayaran STNK. Setelah melakukan  proses pembayaran, dilanjutkan menuju loket  pencetakan  Nomor Kendaraan Bermotor  (TNKB).

Untuk pengambilan BPKB yang baru, biasanya kita disuruh nunggu beberapa hari dengan dikasih bukti tanda terima proses balik nama. Bukti tanda terima ini jangan sampe hilang ya, karena sebagai dasar untuk mengambil BPKB yang baru.

Yup, begitulah tips membayar Pajak STNK motor bekas tanpa KTP pemilik motor sebelumnya dengan cara balik nama. 

R Widhie Arie Sulistyo
R Widhie Arie Sulistyo
Kicau mania, merangkap mancing mania, yang baik hati, terbukti dari seringnya memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id