EKSPLOITASI ANAK ATAU MEMBANTU ORANG TUA?

Pada tanggal 23 Mei 2021, seorang WNI di Arab Saudi bernama Ahmad atau yang dikenal dengan channel Youtube-nya “Sahabat Kacong,” ditangkap oleh aparat setempat atas dugaan kasus eksploitasi anak. 

Membaca berita ini Yono Punk Lawyer sebagai advokat medioker keras kepala kembali tergelitik dan bergetar marah melihat suatu ketidakadilan. Ngomongin soal ketidakadilan, Yono jadi teringat sebuah statement, “Kamu adalah kawanku.” Begitu kata Ernesto “Che” Guevara simbol perlawanan dari Argentina yang membantu revolusi Kuba idola Yono Punk Lawyer, walau hanya bisa mengikuti rambut gondrongnya saja tidak sampai punya motor Norton 500 yang dipakai touring sang revolusioner.

Sekarang coba kita kulik jika peristiwa tersebut terjadi di Indonesia, apakah perbuatan itu masuk dalam ranah eksploitasi seperti yang dimaksud pihak berwajib Arab Saudi. 

Kalo di Indonesia, eksploitasi setidaknya diatur dalam:

1. UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Terdapat empat pasal yang secara khusus mengatur mengenai hal tersebut. Adapun pasal-pasal tersebut sebagai berikut.

 • Pasal 76D yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

 • Pasal 76E yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

 • Pasal 76F yang berbunyi, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.”

 • Pasal 76I yang berbunyi, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.”

2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO)

Pasal-pasal yang terkait dengan eksploitasi anak juga diatur dalam UU sebagai berikut.

• Pasal 5 yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

 • Pasal 6 yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Kalo mau dicari sebenernya masih ada ketentuan lainnya terkait eksploitasi, seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). 

Dari kesemua ketentuan tersebut di atas hanya ‘perlindungan anak’ yang memberikan batasan tentang eksploitasi, yaitu eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Cuma sayang, definisi dan unsur-unsurnya tidak dijabarkan. 

Ayo dong, para pembuat kebijakan segera respon hal ini. Lebih tegas lagi uraian tentang unsur, kriteria dan juga penjelasan terkait apa itu eksploitasi, biar tidak mengambang seperti perasaan pacaran yang digantung. Ya, meskipun demikian, paling tidak sedikit-sedikit sudah ada rujukan mengenai ekspolitasi, jadi tidak seperti masuk kamar gelap yang tidak ada lampu penerangan. Hiiii, serem.

Terus, hukum harus seperti apa menyikapi hal tersebut? Dyarrr, ra malah jadi konseptual to pembahasannya. Kandani og. 

Tenang tak jamin tidak mbentoyong setelah membaca artikel ini, paling tidak kita jadi bijaksana ketika melibatkan anak-anak dalam hal pekerjaan yang memang tidak seharusnya dilakukan oleh anak-anak. 

Walaupun dalam tata kehidupan bermasyarakat ada budaya dan transfer knowledge dari orang tua ke anak agar anak tahu, sekaligus bisa membantu orang tua.  Misal, seorang anak petani tembakau, di luar kewajiban utama sekolah dan bermain, si anak membantu orang tua di sawah/ladang. Nah, kegiatan ini tidak semata-mata karena si petani tembakau mau melakukan eksploitasi anak. Bisa jadi hal ini merupakan upaya orang tua mengajarkan nilai kehidupan kepada anaknya.

Sebagai penutup ada kutipan puisi dari Khalil Gibran sebagai renungan kita gaesss. Ikih saiki macaksastrawan, setelah macak ahli hukum dasar advokat Palugada (apa lu mau gua ada).

Anakmu bukanlah milikmu,

mereka adalah putra putri Sang Hidup,

yang rindu akan dirinya sendiri.

Mereka lahir lewat engkau,

tetapi bukan dari engkau,

mereka ada padamu, tetapi bukanlah milikmu.

Daru Supriyono
Daru Supriyono
Advokat Keras Kepala, Penyuka Sepak Bola.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id