homeEsaiBISA GAK SIH, AKU LAPORIN ORANG YANG NGEBIKIN MUKAKU...

BISA GAK SIH, AKU LAPORIN ORANG YANG NGEBIKIN MUKAKU JADI MEME?

Hai Dira, mau cerita! Aku sebel banget mukaku dijadiin meme dan stiker whatsapp. Waktu itu aku lagi scroll WA Group, tiba-tiba ada meme mukaku sendiri dong. Itu foto jadul aku lagi ngantuk berat pas kuliah. Dah, pasti mukaku jelek banget. Trus, lama kelamaan kok, makin kelewat batas. Dari situ aku mulai mikir, ini bisa aku laporin nggak sih? Secara itu kan, muka dan privasiku.

– Dimas 

Oke Dimas, aku paham banget betapa sebelnya ketika mukamu dijadiin meme dan stiker kayak gitu. Tapi tenang dulu ya, jangan terbawa emosi dan baca pelan-pelan jawaban dari aku.

Foto Menurut UU ITE 

Jadi gini, foto muka kita itu termasuk dokumen elektronik yang dilindungi UU ITE. Ini dijelaskan dalam Pasal 1 angka 4 UU ITE bahwa, foto seseorang termasuk dalam dokumen elektronik dan informasi elektronik yang penggunaannya harus patuh pada UU ITE. Pasal 26 Ayat 1 UU ITE juga menegaskan penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali diatur lain oleh undang-undang. 

BACA JUGA:  PENJARA MENGINTAI PARA PEMBUAT MEME

Artinya, kalau ada orang yang nyebarin foto muka kita tanpa izin, apalagi sampai dimodifikasi dan dijadiin bahan candaan, itu sebenarnya bisa termasuk pelanggaran. Terlebih lagi kalau fotonya bikin kita malu atau bisa merugikan. Misalnya, dijadiin meme dengan konteks yang memiliki muatan pornografi. 

Pasal Yang Bisa Dikenakan Terhadap Penyebar Meme

Nah, Sekarang Pertanyaannya, Bisa Nggak Sih, Melaporkan Mereka?

Jawabannya, tentu bisa dong. Ada banyak pasal yang bisa dipakai untuk melaporkan orang yang sudah main-main sama data pribadimu.

Misal, Pasal 32 Ayat 1 jo. Pasal 48  UU ITE menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah atau mengurangi suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain, bisa dipidana penjara 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak 800 juta rupiah.

Selain itu, kalo stikernya digabungkan dengan gambar yang memiliki muatan pornografi, ada juga Pasal 27 jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

BACA JUGA: DI BALIK MEME LUCU, BISA SAJA DIGUNAKAN BLACK CAMPAIGN, YAKAN?

Jangan Buru-Buru Ngelaporin, Tanya Dulu 

Tapi jangan gegabah juga ya, walaupun kamu bisa melaporkan, tapi jangan langsung ngamuk dulu. Coba pikirkan baik-baik, siapa yang menyebarkan meme atau stiker mukamu dan tujuannya apa? Apakah ada mens rea atau niat jahat dari temenmu? 

Kalau tujuan awalnya cuma iseng temen satu circle dan kamu masih bisa ngobrol baik-baik, mending diselesaikan secara personal dulu. Bilang aja kamu nggak nyaman dan minta mereka buat menghapus meme dan stikernya.

Kadang, masalah kayak gini sebenarnya bisa selesai cuma dengan ngomong. Banyak orang nggak sadar bahwa mereka sudah melanggar privasi orang lain. Mereka pikir, “Ah, ini lucu-lucuan doang, kok.” Padahal, nggak semua orang nyaman dijadikan bahan candaan.

Jadi, nggak ada salahnya ngomong dulu. Bisa juga sambil kasih liat artikel ini biar pada percaya. Kalau setelah dikasih tahu ternyata masih ngeyel atau malah makin menyebar, barulah kamu kasih paham di kantor polisi.

Intinya, mukamu adalah hakmu. Nggak ada yang berhak menggunakan, menyebarkan, apalagi dijadikan bahan candaan tanpa izin. Jadi, kalau ngerasa nggak nyaman, kamu punya hak untuk melindungi privasimu. Stay safe ya.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id